Jambiday.com, JAMBI – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai pada Rabu, 20 Agustus 2026.Berlangsung di stockpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi. Aksi tersebut merupakan respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan PT.SAS di kawasan tersebut, yang telah ditetapkan status quo.
Status quo itu sendiri merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di Rumah Dinas Wali Kota Jambi. Namun berdasarkan temuan BPR di lapangan, aktivitas di kawasan tersebut belum sepenuhnya dihentikan.

BPR menemukan pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS yang mengarah ke kawasan TUKS. Selain itu juga ditemukan aktivitas penanaman di Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan di sekitar area TUKS. Padahal penerangan di area jalan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sebelum menggelar aksi, warga dan BPR telah lebih dulu melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam kegiatan itu, warga mengingatkan, menegur, dan menyarankan agar tidak ada aktivitas selama status quo masih berlaku. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT.SAS. Menurutnya, status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan Gubernur Jambi di Rumah Dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT.SAS dan warga BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung.
“Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno, menegaskan PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo. BPR juga menuntut PT.SAS menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan saat status quo diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut,” pungkas Erpen. (OYI)








Discussion about this post