Wednesday, September 30, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

3.580 Warga Binaan Jambi Terima Remisi HUT RI, 82 Orang Langsung Bebas

by Redaksi
16/08/2026
in HUKUM
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi ruang untuk menumbuhkan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan di Provinsi Jambi.

Tahun ini, sebanyak 3.580 warga binaan dan anak binaan di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memperoleh pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Bacajuga

Perkuat Keamanan, Kanwil Ditjenpas Jambi Sidak Fasilitas Hunian Lapas Perempuan

Kakanwil Ditjenpas Jambi Cek Kamar Hunian Lapas Jambi, Tak Ditemukan Barang Terlarang

Kanwil Ditjenpas Jambi Pastikan SKD Poltek Imipas Berjalan Objektif dan Transparan

Deteksi Dini Diperkuat, Lapas Narkotika Muara Sabak Libatkan APH dalam Razia

PT ABT Klaim  Penanganan Karhutla Terintegrasi Bersama Satgas

Dari 470 Jadi 1.217 Hektare, Ivan Wirata Pertanyakan Efektivitas Respons Karhutla Batang Hari

Jumlah tersebut terdiri atas 3.571 narapidana yang memperoleh Remisi Umum (RU) serta 9 anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).

Rinciannya, penerima RU I sebanyak 3.489 orang, sedangkan RU II sebanyak 82 orang, sehingga total penerima Remisi Umum mencapai 3.571 orang.

Sementara itu, untuk anak binaan, PMPU I diberikan kepada 9 orang, sedangkan PMPU II tidak ada atau 0 orang. Dengan demikian, total penerima RU dan PMPU di wilayah Jambi mencapai 3.580 orang.

Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman

Remisi Umum atau RU merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, terdapat dua bentuk RU.

RU I merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana dengan pengurangan masa pidana, tetapi setelah memperoleh remisi tersebut masih terdapat sisa masa pidana yang harus dijalani.

Sedangkan RU II diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh remisi tersebut langsung bebas karena masa pidananya telah selesai.

Dengan demikian, angka 82 penerima RU II di Jambi menjadi bagian yang memiliki makna tersendiri. Bagi mereka, pengurangan masa pidana tersebut dapat menjadi pintu untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat setelah menyelesaikan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

PMPU, Kesempatan Kedua bagi Anak Binaan

Berbeda dengan RU yang diperuntukkan bagi narapidana, PMPU atau Pengurangan Masa Pidana Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Anak Binaan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI.

PMPU merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang menempatkan anak sebagai pribadi yang masih memiliki masa depan panjang untuk dibangun. Karena itu, pembinaan anak binaan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pendidikan, pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, serta kesiapan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dalam pemberian PMPU juga terdapat PMPU I dan PMPU II. PMPU I diberikan kepada anak binaan yang masih memiliki sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, sementara PMPU II diberikan apabila setelah memperoleh pengurangan tersebut anak binaan dapat mengakhiri masa pidananya.

Pada momentum HUT ke-81 RI tahun 2026 ini, sebanyak 9 anak binaan di wilayah Jambi memperoleh PMPU I, sementara tidak terdapat penerima PMPU II.

Irwan Rahmat Gumilar: Remisi Harus Menjadi Momentum Introspeksi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar persoalan mengurangi masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Menurutnya, kemerdekaan memiliki makna yang sangat luas. Bagi warga binaan yang memperoleh remisi, momentum HUT Kemerdekaan diharapkan dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki diri dan menatap kehidupan yang lebih baik.

“Remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana. Di dalamnya ada penghargaan atas proses pembinaan, kedisiplinan dan perubahan perilaku yang telah dijalani warga binaan. Karena itu, kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Irwan Rahmat, Minggu (16/8/26).

Ia menambahkan, khusus bagi anak binaan, proses pembinaan harus menjadi kesempatan untuk membangun kembali masa depan.

“Anak-anak kita masih memiliki perjalanan yang panjang. Jangan sampai masa lalu menjadi penghalang untuk meraih masa depan. PMPU harus dimaknai sebagai kesempatan untuk belajar, berubah dan kembali menjadi bagian yang baik di tengah keluarga maupun masyarakat,” katanya.

Kemerdekaan Juga Tentang Kesempatan untuk Berubah

Pemberian remisi pada HUT ke-81 RI tahun 2026 di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi pada akhirnya bukan sekadar angka 3.580 orang. Di balik angka tersebut terdapat ribuan cerita manusia—tentang kesalahan, penyesalan, proses pembinaan, kerinduan kepada keluarga, serta harapan untuk kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.

Bagi sebagian warga binaan, remisi mungkin berarti waktu yang lebih singkat untuk kembali memeluk keluarga. Bagi yang memperoleh RU II, remisi dapat menjadi hari yang menandai berakhirnya masa menjalani pidana dan dimulainya perjalanan baru di tengah masyarakat.

Sementara bagi anak binaan yang memperoleh PMPU, pengurangan masa pidana dapat menjadi pengingat bahwa kehidupan mereka belum selesai. Masih ada kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, membangun keterampilan dan mengejar masa depan.

Karena pada akhirnya, pemasyarakatan bukan hanya tentang membatasi kebebasan seseorang karena kesalahan yang pernah dilakukan, tetapi juga tentang menghadirkan proses pembinaan agar mereka mampu kembali menjadi manusia yang lebih baik dan diterima di tengah masyarakat.

Melalui pemberian RU dan PMPU HUT ke-81 RI tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa semangat kemerdekaan juga dapat hadir dalam bentuk harapan, perubahan dan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan. (OYI)

Previous Post

Antisipasi Dampak Asap, IJTI Jambi Salurkan Ribuan Masker untuk Warga

Next Post

Kemerdekaan Bukan Sekadar Upacara, Demokrasi Harus Dijaga

Next Post
Oplus_16908288

Kemerdekaan Bukan Sekadar Upacara, Demokrasi Harus Dijaga

Oplus_16908288

MERDEKA: Melawan Penjajah Dari Bangsa Sendiri

Gubernur Jambi didampingi oleh Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyerahkan SK remisi kepada warga binaan. FOTO: IST

3.580 Remisi untuk Jambi, Kanwil Ditjenpas: Jadikan Kesempatan Ini untuk Berubah

Warga binaan di Jambi yang menerima remisi bebas dan bantuan usaha yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi dan didampingi oleh Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar. FOTO: IST

Kanwil Ditjenpas dan Gubernur Jambi Hadirkan Inovasi Perdana, Tiga Napi Bebas Murni Dibekali Modal Usaha

Tim bola volley Lapas kelas IIB Muara Sabak saat menang turnamen volley dalam rangka HUT RI ke 81. FOTO: IST

Juara I Voli Antarinstansi Tanjab Timur, Lapas Narkotika Muara Sabak Tunjukkan Mental Juara

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK