Jambiday.com, JAMBI– Pihak PT Telkom Indonesia area Jambi diberi batas waktu tegas selama tiga hari untuk segera melakukan perbaikan maupun merapikan area kerja eks pemasangan kabel optik di ruas Jalan Kapten Bakarudin, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.
Desakan ini mencuat setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak dan dinilai membahayakan pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi, khususnya Bidang Bina Marga, guna mempertanyakan tindak lanjut atas kerusakan jalan tersebut.

“Ini sudah menjadi keluhan masyarakat dan sangat rentan menyebabkan kecelakaan. Kita tidak ingin ada korban hanya karena sisa pekerjaan yang tidak dirapikan,” tegas Ivan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada PT Telkom agar segera merapikan dan memperbaiki bekas pekerjaan mereka. Dalam surat tersebut, Telkom diberikan waktu maksimal tiga hari untuk menyelesaikan perbaikan. Terhitung hari pertama surat dikirimkan yakni Selasa 28 April 2026 kemarin.
Ivan Wirata menekankan bahwa batas waktu tersebut harus dipatuhi tanpa kompromi. Ia meminta agar tidak ada lagi toleransi atau perpanjangan waktu yang diberikan kepada pihak Telkom.
“Kalau dalam tiga hari tidak juga dikerjakan, saya minta Bina Marga segera turun tangan menutup dan memperbaiki kerusakan tersebut. Tidak perlu ada perpanjangan waktu lagi,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan setiap pihak yang melakukan pekerjaan di fasilitas umum wajib bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan.
“Kita tidak anti investasi atau pembangunan, tapi harus bertanggung jawab. Jangan sampai pekerjaan selesai, tapi meninggalkan masalah baru bagi masyarakat,” pungkasnya. (OYI)








Discussion about this post