Jambiday.com, JAMBI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi resmi mencapai kesepakatan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD yang dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD bersepakat untuk tidak melaksanakan alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026, dan pembahasannya akan dilanjutkan melalui mekanisme Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi bersepakat untuk tidak melaksanakan alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar pada APBD Murni Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya akan dibahas pada Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026,” demikian bunyi poin utama dalam berita acara yang ditandatangani bersama antara pimpinan Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Jambi.
Keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga agar seluruh proses penganggaran berjalan sesuai mekanisme, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data pembahasan APBD 2026, total belanja yang disepakati pada pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp3,783 triliun. Setelah penambahan SiLPA sebesar Rp21 miliar, nilai belanja RAPBD menjadi Rp3,804 triliun. Namun, pada saat rapat paripurna tercatat nilai belanja mencapai Rp3,856 triliun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp51,97 miliar atau mendekati Rp52 miliar.
Sementara itu, dalam dokumen pembahasan juga dijelaskan bahwa selama proses finalisasi RAPBD 2026 terdapat tambahan anggaran yang disepakati sebesar Rp131,49 miliar. Tambahan tersebut dialokasikan untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp8 miliar, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan sebesar Rp67,2 miliar, serta dukungan program prioritas melalui efisiensi belanja pegawai sebesar Rp35,29 miliar.


Di sisi lain, Banggar DPRD juga menyoroti adanya tambahan belanja sekitar Rp57,39 miliar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melalui pembahasan dan persetujuan bersama Banggar DPRD dan TAPD. Tambahan tersebut tersebar pada beberapa OPD, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, BKD, Dinas Perindag, Dinas Budpar, Biro Kesra, Bappeda, Biro Perekonomian, Biro Umum, Dinas Kominfo, hingga Badan Kesbangpol.
Atas kondisi tersebut, Banggar DPRD memilih menempuh penyelesaian melalui musyawarah dengan TAPD. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menunda pelaksanaan alokasi anggaran tersebut hingga pembahasan Perubahan APBD 2026 agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan memiliki kepastian hukum.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah yang tepat dalam menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Banggar DPRD dan TAPD telah mencapai kesepakatan bahwa tambahan anggaran sekitar Rp57 miliar tidak dilaksanakan pada APBD Murni 2026 dan akan dibahas kembali pada Perubahan APBD 2026. Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga pengelolaan APBD tetap transparan, akuntabel, sesuai mekanisme, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Ivan Wirata.
Menurut Ivan, setiap perubahan anggaran harus dibahas secara terbuka, disertai penjelasan yang memadai, sehingga setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip DPRD sangat jelas, setiap tambahan anggaran harus melalui mekanisme yang benar. Tidak boleh ada proses yang menimbulkan keraguan di kemudian hari. Kita ingin memastikan seluruh kebijakan anggaran benar-benar berdasarkan kebutuhan prioritas pembangunan, memiliki dasar hukum yang kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Jambi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan melalui kesepakatan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD menjadi contoh baik dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang profesional sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pembahasan Perubahan APBD 2026. Kami ingin memastikan setiap usulan anggaran yang nantinya disetujui benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mampu mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Jambi,” tutupnya. (OYI)





Discussion about this post