Jambiday.com, TEBO — PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan mengenai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah konsesinya. Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui siaran pers tertanggal 21 September 2026.
Manager Komunikasi PT Alam Bukit Tigapuluh, Nety Riana Sari, mengatakan klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla di wilayah konsesi PT ABT. Menurut Nety, PT ABT berkomitmen menjalankan upaya pencegahan dan penanganan karhutla secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
“PT ABT menegaskan komitmen penuh dan tanggung jawab secara berkelanjutan dalam upaya pencegahan serta penanganan karhutla,” demikian disampaikan Nety Riana Sari dalam keterangan resmi perusahaan.
Ia menjelaskan, seluruh aktivitas penanggulangan dilakukan secara terbuka, objektif dan terintegrasi bersama Satgas Karhutla Kabupaten Tebo serta jajaran instansi terkait.

Perkuat Tim Pemadam dan Pengamanan Hutan
Nety menjelaskan, sebagai bagian dari kesiapsiagaan, PT ABT telah mengerahkan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) serta personel Perlindungan dan Pengamanan Hutan (PPH) yang telah mendapatkan pelatihan. Kesiapan personel tersebut didukung sarana dan prasarana pemadaman yang disiapkan untuk menunjang penanganan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga mengembangkan pendekatan berbasis masyarakat melalui kerja sama dan pembinaan terhadap Masyarakat Peduli Api (MPA) di sekitar kawasan konsesi.
“Pendekatan berbasis masyarakat juga menjadi bagian dari upaya kami memperkuat pencegahan dan penanganan sejak dini,” jelasnya.
Pantau Titik Panas hingga Groundcheck
Lebih lanjut, Nety memaparkan bahwa upaya penanganan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kebijakan Buka Lahan Tanpa Bakar, pemantauan sistem deteksi dini titik panas melalui satelit NASA dan SIPONGI KLHK, pengecekan lapangan (groundcheck), hingga pemadaman dan pendinginan (cooling down). Seluruh tahapan tersebut, menurutnya, dilakukan secara kolaboratif bersama unsur multipihak.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan di lapangan melibatkan dan disaksikan unsur Satgas Karhutla Kabupaten Tebo, termasuk BPBD Kabupaten Tebo, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Polsek Sumay, Babinsa 05 Muara Tebo, KPH Tebo Barat serta pemerintah desa setempat.
PT ABT Sebut Api Dikendalikan Kurang dari 24 Jam
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, kesiapsiagaan tim RPK, personel PPH serta sinergi dengan tim gabungan membuat titik api yang telah terverifikasi dapat dikendalikan dan dipadamkan hingga tuntas dalam waktu kurang dari 24 jam. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan dampak kebakaran dan mencegah api meluas.
Pernyataan mengenai durasi penanganan tersebut merupakan klaim dan penjelasan resmi PT ABT dalam hak jawab perusahaan.
Terbuka terhadap Pemeriksaan APH
Nety menegaskan, PT ABT juga menyatakan dukungan terhadap setiap proses pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Perusahaan, kata dia, terbuka terhadap pemeriksaan lokasi, verifikasi fakta lapangan maupun investigasi APH untuk mengusut penyebab terjadinya Karhutla.
“PT ABT mendukung penuh setiap upaya pemeriksaan lokasi, verifikasi fakta lapangan maupun langkah investigasi oleh Aparat Penegak Hukum guna mengusut tuntas penyebab terjadinya karhutla,” demikian poin pernyataan resmi perusahaan.
Menurut Nety, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kelestarian kawasan Bentang Alam Bukit Tigapuluh sekaligus memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
PT ABT berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran mengenai langkah-langkah penanganan Karhutla yang dilakukan perusahaan di wilayah konsesi. Di sisi lain, perusahaan tetap menyatakan terbuka terhadap proses verifikasi dan investigasi untuk memastikan fakta lapangan serta penyebab kebakaran secara objektif.
“Kami terus melakukan evaluasi bersama dan memperkuat sinergi dengan seluruh pihak demi menjaga kelestarian kawasan Bentang Alam Bukit Tigapuluh serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku,” kata Nety.
Pernyataan PT ABT ini disampaikan sebagai hak jawab dan klarifikasi resmi perusahaan atas pemberitaan mengenai Karhutla di wilayah konsesinya yang diterbitkan oleh jambiday.com pada 12 September 2026 dengan judul “Ansori Hasan desak Karhutla di konsesi PT ABT diusut jangan hanya percaya laporan korporasi”. (OYI)







Discussion about this post