Jambiday.com, JAMBI — DPRD Provinsi Jambi mendorong agar penguatan regulasi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak berhenti pada larangan menanam kelapa sawit di lahan yang baru terbakar.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menilai persoalan Karhutla membutuhkan konstruksi regulasi yang lebih menyeluruh, mulai dari pencegahan, deteksi dini, respons pemadaman, investigasi, pengawasan pasca kebakaran hingga pemulihan ekosistem.
Menurutnya, gagasan untuk mengatur agar lahan yang terbakar tidak langsung dimanfaatkan untuk perkebunan sawit dapat menjadi pintu masuk memperkuat tata kelola Karhutla. Namun, substansi aturan harus dirancang berbasis bukti, proporsional, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, serta tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Gagasannya perlu kita dalami. Tetapi jangan berhenti pada kalimat lahan terbakar tidak boleh langsung ditanami sawit. Prinsip yang lebih besar adalah No Benefit From Burning. Jangan sampai ada keuntungan yang diperoleh karena suatu lahan dibakar,” kata Ivan, Rabu (23/9/26).
Jangan Membuat Aturan yang Tumpang Tindih
Ivan mengingatkan bahwa Provinsi Jambi sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai Karhutla. Karena itu, pembahasan aturan baru harus diawali dengan melakukan audit terhadap regulasi yang sudah berlaku.
Ia menyebut Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Pergub Jambi Nomor 31 Tahun 2016 sebagai salah satu kerangka regulasi yang perlu dikaji kembali efektivitasnya.
Menurut Ivan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD perlu terlebih dahulu memetakan persoalan yang belum terjawab oleh aturan lama.
“Jangan sampai kita membuat aturan yang substansinya justru tumpang tindih. Pertanyaan pertama harus jelas: apa yang belum terjawab oleh Perda yang sudah ada, apa kelemahan implementasinya, dan bagian mana yang sekarang harus diperkuat,” ujarnya.
Ia menilai evaluasi tersebut penting agar penguatan regulasi benar-benar menjawab persoalan di lapangan, bukan sekadar menambah jumlah peraturan.
Harus Sinkron dengan Regulasi Gambut
Menurut Ivan, pembahasan Karhutla juga tidak dapat dipisahkan dari tata kelola ekosistem gambut. Provinsi Jambi telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Lahan Gambut. Regulasi tersebut mencakup perlindungan dan pengelolaan gambut, hak masyarakat, disinsentif, larangan dan sanksi, kelembagaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, penyidikan hingga monitoring dan pelaporan.
Selain itu, terdapat Pergub Jambi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut, yang antara lain mengatur perlindungan gambut, pencegahan dan pengendalian kerusakan, pemeliharaan serta tata kelola hidrologi gambut. Kerangka daerah tersebut juga harus diselaraskan dengan regulasi nasional, termasuk ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
“Kita sudah memiliki regulasi Karhutla dan regulasi gambut. Jadi regulasi yang diperkuat nanti harus mengisi kekosongan, bukan menambah tumpukan aturan,” kata Ivan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan regulasi bukan banyaknya pasal atau sanksi, melainkan apakah aturan tersebut mampu membuat kebakaran lebih sulit terjadi, mempercepat respons, memperkuat penegakan hukum dan memastikan lahan yang terbakar dipulihkan.
Jangan Hanya Mengatur Sawit
Ivan juga mengingatkan agar regulasi tidak hanya menyasar satu komoditas. Jika norma hanya berbunyi larangan menanam sawit setelah lahan terbakar, menurutnya masih terdapat celah mengenai penggunaan lahan tersebut untuk komoditas lain maupun kepentingan komersial lainnya.
Karena itu, pendekatan yang perlu dikaji adalah pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pascakebakaran secara keseluruhan, sesuai kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menggambarkan alur yang ideal: Lahan terbakar → dipetakan → masuk register → status dan penguasaannya diverifikasi → penyebab kebakaran diperiksa → dipulihkan → pemanfaatannya diawasi.
“Setelah api padam, jangan kemudian lahannya hilang dari radar pemerintah. Justru pengawasan pasca kebakaran harus dimulai,” tegasnya.
Usulkan Register Lahan Terbakar
Salah satu gagasan yang menurut Ivan layak dipertimbangkan adalah pembentukan Register Lahan Terbakar Provinsi Jambi berbasis spasial. Setiap kejadian kebakaran yang telah diverifikasi dapat dicatat berdasarkan koordinat, luas area terbakar atau burn scar, tanggal kejadian, status kawasan, data penguasaan atau pengelolaan lahan, riwayat kebakaran, hasil investigasi hingga perkembangan pemulihannya.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui lokasi yang terbakar berulang kali dan menghubungkan data hotspot dengan kondisi faktual di lapangan.
“Prinsipnya One Map–One Data. Kita harus bisa melihat satu bidang lahan: kapan terbakar, berapa luasnya, siapa yang menguasai atau mengelola sesuai data resmi, bagaimana penyebabnya, bagaimana proses hukumnya jika ada pelanggaran, dan bagaimana pemulihannya,” jelas Ivan.
Lahan Terbakar Tidak Otomatis Berarti Pelaku
Di sisi lain, Ivan mengingatkan agar regulasi tidak mengabaikan prinsip keadilan. Menurutnya, sebuah bidang lahan yang terbakar tidak otomatis berarti pemilik atau pengelolanya merupakan pelaku pembakaran. Kebakaran dapat berasal dari lokasi lain dan merambat ke bidang lahan tersebut.
Karena itu, harus ada pembedaan yang jelas antara status lahan sebagai korban kebakaran dan pertanggungjawaban hukum atas penyebab kebakaran.
“Jangan sampai masyarakat yang lahannya menjadi korban rambatan api justru diperlakukan sama dengan orang yang terbukti sengaja membakar. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, investigasi dan alat bukti,” tegasnya.
Empat Pilar: Pencegahan, Respons Cepat, Penegakan Hukum, dan Pemulihan.
Ivan mendorong agar penguatan regulasi Karhutla dibangun dalam empat pilar utama, yakni Pencegahan, Respons Cepat, Penegakan Hukum, dan Pemulihan.
Pada tahap Prevent, pemerintah perlu memperkuat pemetaan risiko, patroli, pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA), penyediaan sumber air, pembasahan gambut serta edukasi kepada masyarakat.
Tahap Respond harus memastikan deteksi hotspot terhubung dengan verifikasi lapangan dan respons pemadaman. Sistem tersebut mencakup ground attack, pengendalian perimeter, dukungan udara jika diperlukan hingga mop-up untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala.
Ivan mengusulkan respons kurang dari 24 jam sebagai sasaran operasional untuk kejadian prioritas yang telah terverifikasi, disertai pemantauan pascapemadaman.
“OMC dan water bombing tetap penting ketika dibutuhkan. Tetapi kekuatan permanen harus berada di darat: deteksi dini, personel, MPA, pompa, sumber air, pembasahan gambut, respons cepat dan pendinginan sampai tuntas,” katanya.
Penegakan Hukum Harus Berujung Pemulihan
Pilar Enforce diarahkan pada investigasi, pembuktian dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sementara Restore memastikan penanganan Karhutla tidak berakhir ketika api telah padam.
Khusus pada ekosistem gambut, pemulihan harus menjadi bagian dari rangkaian penanganan. Pemulihan dapat mencakup pemulihan tata hidrologi, rehabilitasi vegetasi maupun pendekatan lain sesuai kondisi ekosistem dan ketentuan yang berlaku.
“Karhutla tidak selesai ketika asap hilang. Kalau ekosistem rusak, fungsi hidrologinya harus diperbaiki, vegetasinya dipulihkan dan wilayah tersebut harus dimonitor,” ujar Ivan.
Karhutla 2026 Jadi Momentum Evaluasi
Ivan mengatakan perkembangan Karhutla Jambi sepanjang 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi pola penanganan yang selama ini dilakukan.
Menurutnya, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari berapa banyak personel yang diturunkan, berapa kali operasi dilakukan atau berapa kali dukungan udara dikerahkan.
Indikator yang lebih substantif, kata dia, adalah apakah jumlah hotspot menurun, luas area terbakar dapat ditekan, waktu respons semakin cepat, kebakaran berulang dapat dicegah, kualitas udara membaik, masyarakat terlindungi, proses hukum berjalan dan kawasan terdampak dipulihkan.

“Paradigmanya harus berubah. Kita tidak boleh hanya berpikir bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana mengelola risiko sebelum api muncul dan memastikan tidak ada insentif ekonomi setelah kebakaran,” katanya.
Lima Agenda untuk Dibedah Bapemperda
Ivan menyebut setidaknya ada lima agenda yang perlu dibedah dalam pembahasan regulasi. Pertama, menentukan bentuk hukum yang tepat, apakah memperkuat atau mengubah Perda Karhutla yang sudah ada atau membutuhkan konstruksi regulasi lainnya.
Kedua, memperjelas dasar dan batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi pemanfaatan lahan pascakebakaran.
Ketiga, menyusun mekanisme penetapan, pengawasan dan pencabutan status pengawasan terhadap lahan terbakar. Keempat, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kebakaran atau rambatan api. Kelima, memastikan sinkronisasi dengan regulasi kehutanan, lingkungan hidup, perkebunan, gambut dan tata ruang.
Dengan pendekatan tersebut, Ivan berharap regulasi yang lahir nantinya bukan sekadar berisi larangan dan sanksi, tetapi menciptakan sistem yang dapat dilaksanakan, diukur dan diawasi.
“Semangat regulasinya sederhana tetapi kuat: jangan ada keuntungan dari kebakaran. Cegah sebelum terbakar, respons cepat ketika api muncul, petakan setiap lahan yang terbakar, buktikan siapa yang bertanggung jawab, lindungi masyarakat yang tidak bersalah, dan pulihkan ekosistemnya,” pungkasnya.
Menurutnya, apabila pendekatan tersebut dapat dirumuskan sesuai kewenangan daerah dan harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, penguatan regulasi Karhutla Jambi dapat menjadi satu sistem yang menghubungkan pencegahan → deteksi dini → respons cepat → pemadaman → mop-up → investigasi → pengawasan pemanfaatan → penegakan hukum → pemulihan ekosistem.
“Tujuan akhirnya bukan memperbanyak aturan. Tujuannya adalah mengurangi kebakaran dan memastikan kebakaran tidak memberikan insentif ekonomi kepada siapa pun,” tutupnya. (OYI)







Discussion about this post