Jambiday.com, JAMBI — Karhutla di Provinsi Jambi belum sepenuhnya mereda. Di tengah upaya pemadaman yang terus dilakukan, persoalan baru muncul dari kualitas udara yang memburuk di sejumlah wilayah.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, hingga pukul 19.00 WIB, Laporan Situasi Karhutla Provinsi Jambi mencatat 144 hotspot pada periode pukul 00.00–16.00 WIB. Sehari sebelumnya, 5 Oktober, tercatat 199 hotspot dalam periode penuh pukul 00.00–23.00 WIB.
Dengan tambahan tersebut, jumlah hotspot kumulatif sepanjang 2026 telah mencapai 12.106 titik, dengan estimasi luas lahan terbakar sekitar 4.267,51 hektare.
Namun, angka tersebut bukan satu-satunya indikator yang menjadi perhatian. Kualitas udara di sejumlah daerah justru menunjukkan kondisi yang semakin mengkhawatirkan.
ISPU Muaro Jambi Menembus 617
Data kualitas udara pada 6 Oktober menunjukkan ISPU Muaro Jambi mencapai 617 atau masuk kategori Berbahaya. Kota Jambi tercatat 355, Tebo 336, keduanya juga berada dalam kategori Berbahaya. Sementara Tanjung Jabung Timur berada di angka 205 atau kategori Sangat Tidak Sehat.
Kondisi Muaro Jambi menjadi perhatian karena terjadi peningkatan cukup tajam dibanding sehari sebelumnya. ISPU wilayah tersebut naik dari 395 menjadi 617. Tebo meningkat dari 284 menjadi 336, sedangkan Tanjung Jabung Timur naik dari 178 menjadi 205.
Kota Jambi memang mengalami penurunan dari 369 menjadi 355, tetapi angka tersebut masih berada dalam kategori Berbahaya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, mengatakan perkembangan Karhutla tidak lagi dapat dilihat hanya dari jumlah titik api maupun luas lahan terbakar.
Menurutnya, ketika kualitas udara telah memasuki kategori berbahaya, operasi penanganan harus bergeser menjadi operasi terpadu yang secara bersamaan menangani api, asap dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
“Penanganan Karhutla sekarang tidak cukup hanya melihat berapa hotspot dan berapa hektare yang terbakar. Kita juga harus melihat asap dan dampaknya terhadap masyarakat. Fire Response, Smoke Response dan Health Response harus berjalan dalam satu operasi,” ujar Ivan.
Ia mendorong pemerintah daerah, Satgas Karhutla dan jajaran kesehatan memastikan perlindungan terhadap masyarakat berjalan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi lapangan.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, masyarakat dengan gangguan pernapasan, pekerja luar ruang serta warga yang berada di sekitar wilayah terdampak, menurutnya, perlu menjadi perhatian utama ketika kualitas udara memburuk.
Tanjab Timur Sumbang 58 Persen Hotspot Harian
Dari 144 hotspot yang tercatat pada periode 00.00–16.00 WIB, Tanjung Jabung Timur menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 84 titik atau sekitar 58,3 persen.
Sarolangun menyusul dengan 36 hotspot. Kemudian Batanghari dan Tanjung Jabung Barat masing-masing tujuh titik, Bungo lima titik, Muaro Jambi tiga titik dan Merangin dua titik.
Dengan demikian, Tanjung Jabung Timur dan Sarolangun menyumbang 120 dari 144 hotspot, atau sekitar 83,3 persen dari keseluruhan hotspot pada periode tersebut.
Bagi Ivan, konsentrasi hotspot tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan prioritas operasi, tentunya setelah melalui verifikasi lapangan.
“Sumber daya jangan semata-mata dibagi rata. Penempatan harus mengikuti risiko aktual. Di mana hotspot terkonsentrasi, di mana fire spot membesar, di mana gambut sulit dipadamkan, di mana sumber air terbatas, dan di mana masyarakat paling terdampak, di situlah kekuatan operasi harus diperkuat,” katanya.
Batanghari Masih Jadi Wilayah dengan Luas Terbakar Terbesar
Dari sisi estimasi luas terbakar, Batanghari masih menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 1.306,81 hektare. Selanjutnya Tanjung Jabung Barat 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, Sarolangun 508,55 hektare dan Tebo 403,76 hektare.
Secara keseluruhan, estimasi luas terbakar meningkat dari sekitar 4.261,01 hektare pada 5 Oktober menjadi 4.267,51 hektare pada 6 Oktober, atau bertambah sekitar 6,50 hektare. Dalam tabel laporan, perubahan tersebut terlihat pada wilayah Tanjung Jabung Barat, dari 659,95 menjadi 666,45 hektare.
Ivan mengingatkan, perubahan estimasi luas terbakar tetap perlu dibaca secara hati-hati. Data burn scar dan hasil pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kenaikan tersebut merupakan kebakaran baru, perkembangan api atau pembaruan pemetaan.
Operasi Udara Penting, Tetapi Tidak Bisa Berdiri Sendiri
Penanganan Karhutla pada 6 Oktober juga menghadapi tantangan di sektor operasi udara. Pesawat PK-ALA tidak dapat melaksanakan penerbangan karena kondisi low visibility. Sementara helikopter patroli PK-WSA melakukan dua sortie.
Helikopter water bombing N-274TH melakukan operasi di kawasan Tahura Orang Kayo Hitam, Tanjung Jabung Timur. Dalam laporan tercatat 23 kali water bombing dengan sekitar 92.000 liter air. Setelah operasi tersebut, fire spot masih dilaporkan berasap. Area terbakar diperkirakan sekitar tujuh hektare, sementara sekitar 2,5 hektare dilaporkan telah dipadamkan. Di sisi lain, VN-8414 dan Super Puma H3216 tercatat dalam kondisi unserviceable/maintenance.
Kondisi itu, menurut Ivan, memperlihatkan bahwa kemampuan pasukan darat tetap menjadi komponen utama yang harus diperkuat. Ia mendorong pola “Ground First – Air Support”, dengan operasi udara berfungsi memperkuat serangan, sementara pasukan darat memastikan api benar-benar dikendalikan hingga tidak kembali menyala.
“Kita tidak boleh bergantung pada langit. Water bombing dan dukungan udara tetap penting, tetapi ground force harus menjadi kekuatan permanen. Setelah water bombing, tim darat harus masuk, melakukan containment, pendinginan dan mop-up sampai bara benar-benar terkendali,” tegasnya.
Pola operasi yang didorong adalah:
hotspot → verifikasi → fire spot → attack → containment → mop-up → thermal re-check → monitoring.
Dengan pola tersebut, setiap operasi udara harus memiliki tindak lanjut di darat. Koordinat lokasi water bombing, misalnya, perlu segera diteruskan kepada tim lapangan agar titik yang telah diserang dari udara dapat langsung diperiksa dan dituntaskan.
Peralatan Jangan Hanya Dibeli, Harus Sampai ke Titik Risiko
Ivan juga menyoroti pentingnya penempatan peralatan Karhutla berbasis risiko. Mobil tangki, fire jeep, mobil komando, motor trail, pompa, selang, nozzle, drone thermal, APD hingga berbagai peralatan pendukung harus memiliki lokasi penempatan dan penanggung jawab yang jelas.
Drone thermal, misalnya, dapat digunakan untuk mendeteksi titik panas sekaligus melakukan pemeriksaan ulang setelah pemadaman. Motor trail dapat membantu ground check di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan. Mobil tangki dan pompa harus terintegrasi sebagai sistem suplai air, sedangkan mobil komando berfungsi memastikan pengendalian operasi berjalan di wilayah prioritas.
“Jangan ukur keberhasilan dari berapa banyak alat yang dibeli. Ukur berapa hotspot yang berhasil diverifikasi, berapa cepat tim sampai, berapa fire spot yang berhasil dikendalikan, apakah luas terbakar berhenti bertambah, dan apakah lokasi yang sudah dipadamkan kembali menyala atau tidak,” ujar Ivan.
Satu Peta, Satu Data, Satu Komando
Untuk mempercepat pengambilan keputusan, Ivan mendorong integrasi seluruh data Karhutla dalam satu sistem operasi. Data hotspot, fire spot, burn scar, kedalaman gambut, sumber air, arah angin, posisi personel, peralatan, armada udara, ISPU, layanan kesehatan, kawasan konservasi hingga perkembangan penegakan hukum dinilai perlu dibaca secara bersamaan.
Konsep yang ditawarkan adalah:
one map – one data – one command.
Dengan sistem tersebut, keputusan tidak lagi hanya berdasarkan satu indikator, tetapi berdasarkan gambaran risiko secara menyeluruh.
“Jangan sampai hotspot sudah muncul tetapi verifikasinya terlambat, alat tersedia tetapi berada jauh dari lokasi prioritas, atau water bombing sudah dilakukan tetapi tidak dilanjutkan mop-up. Semua mata rantai harus tersambung,” katanya.
90 Kasus Masuk Penegakan Hukum
Selain pemadaman dan penanganan dampak asap, aspek penegakan hukum juga menjadi bagian dari penanganan Karhutla. Hingga laporan 6 Oktober, tercatat 90 kasus dalam proses penegakan hukum. Rinciannya, 71 kasus masih dalam penyelidikan dan 19 kasus telah masuk tahap penyidikan, dengan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi DPRD, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya pemadaman dan pemulihan lingkungan, dengan proses pembuktian yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan Anggaran Harus Berujung pada Hasil
Ivan juga mendorong agar pengawasan DPRD terhadap penanganan Karhutla tidak berhenti pada berapa besar anggaran yang terserap atau berapa banyak peralatan yang tersedia. Menurutnya, pengawasan harus diarahkan pada rantai hasil:
anggaran → pengadaan → peralatan → penempatan → operasi → output → outcome → pertanggungjawaban.
Setiap peralatan harus memiliki lokasi, penanggung jawab, catatan penggunaan serta indikator hasil yang dapat dievaluasi. Target akhirnya, kata Ivan, bukan sekadar tingginya aktivitas operasi, melainkan api lebih cepat ditemukan dan dikendalikan, luas terbakar tidak terus bertambah, tidak terjadi penyalaan kembali, kualitas udara membaik, masyarakat terlindungi, kawasan konservasi terjaga, penegakan hukum berjalan berbasis bukti dan ekosistem yang terdampak dapat dipulihkan.
Perkembangan Karhutla per 6 Oktober itu sekaligus menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan di Jambi telah menjadi persoalan lintas sektor. Bukan hanya tentang api yang harus dipadamkan, tetapi juga tentang asap yang harus dikendalikan dan manusia yang harus dilindungi.
“Api harus dipadamkan, asap harus dikendalikan, masyarakat harus dilindungi. Semua sumber daya harus bergerak berdasarkan risiko dan hasil yang terukur, agar Jambi tidak terus berhadapan dengan bencana asap yang berulang,” tutup Ivan. (OYI)



Discussion about this post