Jambiday.com, JAMBI — Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram sabu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jambi, Kamis (8/10/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH, bersama Hakim Anggota Muhammad Denny Firdaus, SH, dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang diperiksa di persidangan.
58 Bungkus Sabu, Berat Lebih dari 58 Kilogram
Dalam perkara tersebut, barang bukti utama yang dihadirkan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat.
Dua kendaraan tersebut masing-masing Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Didakwa dengan Dakwaan Alternatif
M. Alung Ramadhan sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding. Para pihak diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap. Saat ini, M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Sebelumnya Dua Terdakwa Juga Divonis Seumur Hidup
Perkara M. Alung Ramadhan menjadi bagian dari rangkaian perkara narkotika dengan jumlah barang bukti besar yang telah disidangkan di PN Jambi. Sebelumnya, perkara narkotika atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo juga telah berujung pada putusan pidana penjara seumur hidup, masing-masing melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika menjadi bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkotika sekaligus perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan. Vonis seumur hidup terhadap M. Alung Ramadhan tersebut menjadi penegasan bahwa perkara dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar mendapat perhatian serius dalam proses penegakan hukum di Jambi. (OYI)



Discussion about this post