Thursday, October 8, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kasus Narkotika 58 Kg Sabu, PN Jambi Hukum M. Alung Ramadhan Seumur Hidup

by Redaksi
08/10/2026
in HUKUM
0
58 Kg Sabu Terbukti, M. Alung Ramadhan Dihukum Seumur Hidup. FOTO: IST

58 Kg Sabu Terbukti, M. Alung Ramadhan Dihukum Seumur Hidup. FOTO: IST

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI — Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram sabu.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jambi, Kamis (8/10/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH, bersama Hakim Anggota Muhammad Denny Firdaus, SH, dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH.

Bacajuga

Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Pajak Daerah 2024, Nella Mantan Kadis BPPR Kota Jambi Ditahan

Kanwil Ditjenpas Jambi Keluarkan Instruksi Tegas Hadapi Dampak Asap Karhutla

Kamis Taqwa, Ruang Menjaga Hati dan Mempererat Kebersamaan Pegawai Kanwil Ditjenpas Jambi

Cegah Dampak Asap Karhutla, Lapas Jambi Perkuat Cek Kesehatan 1.791 Warga Binaan

Rabu Pintar Kanwil Ditjenpas Jambi: Satu Klik, Besar Dampaknya untuk Citra Pemasyarakatan

Sempat Dirawat, Dijenguk Istri hingga Diantar ke Rumah Duka, Warga Binaan Lapas Jambi Meninggal Dunia

58 Kg Sabu Terbukti, M. Alung Ramadhan Dihukum Seumur Hidup. FOTO: IST

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang diperiksa di persidangan.

58 Bungkus Sabu, Berat Lebih dari 58 Kilogram

Dalam perkara tersebut, barang bukti utama yang dihadirkan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat.

Dua kendaraan tersebut masing-masing Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

M. Alung Ramadhan sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding. Para pihak diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap. Saat ini, M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Sebelumnya Dua Terdakwa Juga Divonis Seumur Hidup

Perkara M. Alung Ramadhan menjadi bagian dari rangkaian perkara narkotika dengan jumlah barang bukti besar yang telah disidangkan di PN Jambi. Sebelumnya, perkara narkotika atas nama terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo juga telah berujung pada putusan pidana penjara seumur hidup, masing-masing melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika menjadi bagian dari upaya pemberantasan jaringan narkotika sekaligus perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan. Vonis seumur hidup terhadap M. Alung Ramadhan tersebut menjadi penegasan bahwa perkara dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar mendapat perhatian serius dalam proses penegakan hukum di Jambi. (OYI)

Previous Post

Golkar Jambi Perkuat PPID dan Rumah Aspirasi, Cek Endra: Aspirasi Warga Harus Dikawal hingga Tuntas

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK