Sunday, October 11, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

OPD Diwarning: Jangan Main-main dengan Pengadaan Darurat Karhutla Rp30 Miliar!!

by Redaksi
11/10/2026
in PARLEMEN
0
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Percepatan penanganan darurat tidak boleh mengabaikan ketertiban administrasi, kewajaran harga, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Penegasan tersebut menyusul alokasi Bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar untuk mendukung penanganan karhutla di Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut dialokasikan kepada empat perangkat daerah dengan porsi terbesar untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi.
Berdasarkan rincian alokasi, BPBD memperoleh Rp18.786.254.000 atau 62,62 persen.

Bacajuga

PKB Bukan Sekadar Pendapatan Daerah, DPRD Jambi Tekankan Perbaikan Jalan dan Transportasi

Target PAD Rp2,055 Triliun, Ivan Wirata Ingatkan Bapenda: Jangan Sekadar Kejar Angka, Buktikan Output

DPRD Jambi Pelajari Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran dan Pokir di DKI

144 Hotspot dalam Sehari, ISPU Sejumlah Wilayah Jambi Masuk Level Berbahaya

Harga Pangan Jambi Naik, NTP Tak Merata, DPRD Minta Pemerintah Bertindak Terukur

Bukan Sekadar Larangan Tanam Sawit, Ivan Wirata Dorong Regulasi Karhutla yang Lebih Komprehensif

Selanjutnya, dukungan anggaran melalui BTT BKAD yang dialihkan kepada RSUD Raden Mattaher sebesar Rp 6.569.907.000 atau 21,90 persen, Dinas Kesehatan Rp2.800.409.000 atau 9,33 persen, serta Dinas Kehutanan Rp1.843.430.000 atau 6,14 persen.

“Penanganan karhutla membutuhkan kecepatan, tetapi setiap rupiah anggaran harus jelas peruntukannya. Barang dan jasa yang dibeli harus benar-benar dibutuhkan, tersedia tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggung jawabkan. Jangan sampai alasan keadaan darurat justru membuat pengawasan menjadi longgar,” tegas Ivan Wirata, Minggu (11/10/26).

Data terperinci bantuan presiden untuk Karhutla Jambi. FOTO: IST

81 Pos Penanganan Karhutla, 11 Pos Menjadi Fokus Pengadaan Fisik

Ivan juga menyoroti kebutuhan penanganan Karhutla melalui 81 pos. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 pos yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi untuk penanganan fisik, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya. Menurutnya, pembagian kewenangan, kebutuhan setiap pos, jenis pekerjaan, serta mekanisme pengadaan harus dijelaskan secara terbuka. Pengadaan yang tidak menggunakan e-katalog perlu disertai penjelasan mengenai dasar pemilihan metode, ketentuan yang digunakan, kemampuan penyedia, kewajaran harga, dan dokumen pendukung lainnya.

“Kalau ada pengadaan di luar e-katalog, prosesnya harus tetap terbuka dan bisa diperiksa. Harus jelas mengapa metode itu digunakan, siapa penyedianya, apa spesifikasinya, berapa harganya, serta bagaimana hasil pekerjaan atau barang yang dibeli diterima dan dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa mekanisme pengadaan darurat bukan berarti bebas dari aturan. Penggunaan metode pengadaan harus memenuhi kriteria keadaan darurat dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kebutuhan mendesak, kemampuan penyedia, serta bukti kewajaran harga.

Ivan juga meminta agar perkembangan proses pemilihan penyedia, termasuk proses lelang atau pengadaan yang dilaksanakan, dilaporkan secara rutin kepada DPRD Provinsi Jambi sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.Laporan berkala tersebut penting agar DPRD dapat memantau perkembangan realisasi anggaran, kemajuan pengadaan, kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan, serta kendala yang berpotensi menghambat penanganan Karhutla.

“DPRD perlu mendapatkan laporan secara berkala. Kita ingin mengetahui sejauh mana proses pengadaan berjalan, apa yang sudah direalisasikan, apa yang masih berproses, dan apakah seluruhnya sesuai kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, fungsi pengawasan dapat berjalan sejak proses berlangsung, bukan hanya setelah anggaran selesai digunakan,” tegasnya.

BPBD  Alokasi Terbesar, Peralatan dan Logistik Harus Terukur

Dari total alokasi Rp18,786 miliar untuk BPBD, anggaran operasional tercatat sebesar Rp5.052.314.000, peralatan Rp13.483.940.000, dan logistik Rp250.000.000. Komponen peralatan menjadi porsi terbesar. Karena itu, Ivan meminta agar setiap barang yang diadakan dipastikan sesuai kebutuhan operasional, memiliki spesifikasi yang jelas, dan dapat digunakan untuk mendukung pemadaman serta penanganan dampak karhutla.
Rincian kebutuhan yang tercantum dalam bahan alokasi meliputi kendaraan operasional, motor roda tiga, pompa, selang, nozzle, alat pelindung diri, mesin kapal, tenda, drone termal, dan peralatan pendukung lainnya.

Sementara itu, anggaran operasional perlu diawasi berdasarkan bukti kegiatan, distribusi bahan bakar minyak (BBM), penggunaan kendaraan, mobilisasi personel, dan sewa peralatan. Penggunaan alat berat maupun dukungan operasional lapangan harus memiliki catatan waktu, lokasi, volume pekerjaan, serta bukti pelaksanaan yang dapat diverifikasi. Catatan rekonsiliasi juga perlu diselesaikan, terutama terkait spesifikasi 30 unit motor trail, kelengkapan mesin pada pengadaan peralatan tertentu, serta perhitungan kebutuhan BBM dan personel. Seluruhnya harus dicocokkan dengan dokumen perencanaan, rincian kebutuhan, dokumen pengadaan, dan bukti penerimaan.

Anggaran Kesehatan Harus Tepat Sasaran & Tidak Tumpang Tindih

Dukungan untuk RSUD Raden Mattaher sebesar Rp6.569.907.000 diarahkan pada kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai guna mendukung pelayanan bagi masyarakat yang terdampak Karhutla. Adapun Dinas Kesehatan memperoleh Rp2.800.409.000, dengan alokasi obat dan bahan medis sebesar Rp2.699.177.000 serta pelayanan sebesar Rp101.232.000. Ivan menegaskan, kedua alokasi tersebut perlu dikelola berdasarkan pembagian kebutuhan dan fungsi pelayanan yang jelas. Daftar obat, bahan medis, volume, stok yang tersedia, penerima, serta wilayah pelayanan harus diperiksa agar tidak terjadi duplikasi pengadaan.

“Jangan sampai barang yang sama dibeli oleh dua perangkat daerah tanpa pembagian kebutuhan yang jelas. Kita harus memastikan apa yang dibutuhkan rumah sakit, apa yang menjadi kebutuhan pelayanan Dinas Kesehatan, berapa jumlahnya, dan siapa penerimanya,” katanya.

Ia juga meminta agar distribusi obat dan alat kesehatan ke wilayah terdampak didukung dengan catatan penyaluran, bukti penerimaan, serta laporan pemanfaatan. Dengan demikian, anggaran kesehatan dapat benar-benar menunjang pelayanan bagi masyarakat dan petugas yang terpapar dampak Karhutla.

Dinas Kehutanan: Sarana Harus Berfungsi dan Tercatat

Dinas Kehutanan memperoleh alokasi Rp1.843.430.000. Dari jumlah tersebut, Rp1.508.050.000 dialokasikan untuk sarana, sedangkan Rp335.380.000 untuk operasional lapangan. Dalam rincian kebutuhan, anggaran sarana mencakup kendaraan roda dua, rompi, alat pendukung operasional, sepatu bot, dan sarana lainnya. Terdapat pula catatan mengenai 35 unit tangki air lipat yang jumlah, nilai, dan pencatatannya perlu direkonsiliasi dengan berita acara serah terima serta dokumen Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA).

Ivan meminta agar seluruh sarana yang dibeli dipastikan tersedia, berfungsi, dan ditempatkan pada lokasi yang membutuhkan, terutama wilayah rawan kebakaran. Pengawasan juga harus mencakup penggunaan anggaran operasional lapangan, seperti uang lelah personel, konsumsi, penggunaan excavator, serta biaya perjalanan patroli dan koordinasi.

Menurutnya, keberadaan barang di atas kertas tidak cukup. Pemerintah harus dapat menunjukkan bahwa sarana tersebut benar-benar tersedia, digunakan sesuai peruntukan, dan memberikan manfaat bagi upaya pencegahan maupun penanganan kebakaran.

Inspektorat Diminta Dampingi  Perencanaan ke Pembayaran

Untuk memperkuat pengendalian, Ivan meminta Inspektorat dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) mendampingi proses sejak tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pembayaran. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan alasan pemilihan penyedia terdokumentasi, harga dapat dipertanggungjawabkan, spesifikasi barang sesuai kebutuhan, serta proses distribusi dan pemanfaatannya memiliki bukti yang memadai.

Setiap tahapan juga perlu didukung dokumen yang tertib, termasuk surat penunjukan atau dokumen pengadaan sesuai mekanisme yang digunakan, kontrak atau surat pesanan jika dipersyaratkan, bukti serah terima, dan dokumen pembayaran. Ia turut mengingatkan pentingnya penyelesaian administrasi dan kegiatan sesuai target waktu. Dalam bahan pengendalian alokasi, seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban ditargetkan selesai paling lambat 20 Desember 2026, untuk mencegah keterlambatan penyelesaian administrasi pada akhir tahun anggaran.

“Pengawasan harus berjalan dari awal. Kita tidak ingin masalah baru diketahui ketika kegiatan sudah selesai atau saat pertanggung jawaban diperiksa. Karena itu, koordinasi perangkat daerah, pendampingan APIP, dan pelaporan berkala kepada DPRD menjadi bagian penting dari pengendalian,” ujarnya.

Kecepatan Penanganan  Berbanding Lurus dengan Manfaat

Ivan menegaskan, tujuan utama alokasi Bantuan Presiden sebesar Rp30 miliar bukan sekadar menyerap anggaran, melainkan memastikan dukungan yang dibutuhkan tersedia dan berfungsi ketika masyarakat menghadapi dampak Karhutla. Ia meminta setiap perangkat daerah menyelesaikan rekonsiliasi data, memastikan kesiapan barang dan jasa, memperkuat dokumentasi, serta melaporkan perkembangan pengadaan secara berkala kepada DPRD.

Melalui langkah tersebut, penggunaan anggaran diharapkan dapat mendukung respons pemadaman yang lebih cepat, meningkatkan kesiapan personel dan peralatan, memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, serta membantu menekan risiko kebakaran berulang.

“Yang kita awasi bukan hanya berapa anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga apa hasilnya bagi masyarakat. Pengadaan harus cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Setiap proses harus bisa dijelaskan, setiap barang harus bisa dibuktikan, dan setiap anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi penanganan karhutla di Jambi,” tutupnya.(OYI)

Previous Post

PKB Bukan Sekadar Pendapatan Daerah, DPRD Jambi Tekankan Perbaikan Jalan dan Transportasi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK