Jambiday.com, JAMBI — DPD Partai Golkar Provinsi Jambi mulai memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik dan penyerapan aspirasi masyarakat melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta penguatan Rumah Aspirasi Rakyat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor SI-15/DPP/GOLKAR/X/2026 tentang Instruksi Pembentukan PPID Partai Golkar tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang diterbitkan di Jakarta pada 7 Oktober 2026.
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra, menegaskan bahwa keberadaan PPID dan Rumah Aspirasi harus benar-benar menjadi instrumen partai untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Menurutnya, partai tidak cukup hanya hadir dalam momentum politik, tetapi harus memiliki sistem yang mampu menerima, mengelola dan mengawal aspirasi masyarakat secara berkelanjutan.
“Partai harus hadir dan mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Rumah Aspirasi jangan hanya menjadi tempat menerima pengaduan, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi persoalan, mengawal aspirasi dan memastikan ada tindak lanjut yang jelas. Karena itu, sistem dan SOP yang tertib sangat penting agar setiap aspirasi dapat dipertanggungjawabkan,” kata Cek Endra.
Ia menilai, penguatan pelayanan informasi dan aspirasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Setiap aspirasi, lanjutnya, harus memiliki jalur yang jelas, terdokumentasi dan dapat diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Kita ingin masyarakat tahu bahwa setiap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti di meja penerimaan. Ada proses untuk memverifikasi, memetakan persoalan, menentukan siapa yang harus menindaklanjuti dan kemudian melihat perkembangan hasilnya,” ujarnya.
Golkar Jambi Tata SOP Pelayanan Informasi
Sejalan dengan arahan tersebut, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, mengatakan penataan SOP pelayanan informasi dan Rumah Aspirasi menjadi langkah penting agar mekanisme pelayanan masyarakat berjalan lebih terukur.
“Masukan masyarakat harus dikelola dengan tertib. Ada proses penerimaan, verifikasi, pencatatan, hingga tindak lanjut. Dengan SOP ini, masyarakat juga dapat mengetahui ke mana aspirasi disampaikan dan bagaimana perkembangannya,” kata Ivan.


Ivan menjelaskan, berdasarkan instruksi DPP, PPID Partai Golkar dan Rumah Aspirasi Rakyat merupakan perangkat kelembagaan partai yang dibentuk pada tingkat DPP, DPD Provinsi hingga DPD Kabupaten/Kota. PPID dan Rumah Aspirasi berkedudukan di sekretariat partai pada masing-masing tingkatan serta berada di bawah tanggung jawab dan koordinasi sekretaris partai.
Pada tingkat provinsi, Sekretaris DPD Provinsi secara ex-officio menjadi Atasan PPID Partai Golkar dan Rumah Aspirasi Rakyat. Ketentuan serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota, di mana Sekretaris DPD Kabupaten/Kota secara ex-officio menjadi Atasan PPID dan Rumah Aspirasi.
Bukan Sekadar Pelayanan Informasi
Menurut Ivan, fungsi PPID yang dibangun Partai Golkar tidak hanya berkaitan dengan permintaan informasi.
PPID juga diarahkan menjadi pusat pelayanan aspirasi masyarakat, pusat dokumentasi kegiatan organisasi dan kemasyarakatan, pusat integrasi data aspirasi, media komunikasi publik, serta pusat analisis kebijakan berbasis data aspirasi masyarakat.
Dengan sistem tersebut, aspirasi yang masuk dapat dihimpun dari berbagai sumber, diolah dan dianalisis untuk kemudian menjadi bahan rekomendasi strategis bagi pimpinan partai maupun fraksi. Struktur PPID dan Rumah Aspirasi Rakyat pada setiap tingkatan sekurang-kurangnya terdiri atas Atasan, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang-bidang. Sementara bidang yang disiapkan sedikitnya meliputi Bidang Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi; Bidang Pengelolaan Data, Riset dan Digitalisasi Aspirasi; serta Bidang Sosialisasi dan Advokasi Informasi Publik.
Permohonan Informasi Memiliki Batas Waktu
Dalam SOP yang disiapkan, permohonan informasi dapat disampaikan melalui meja layanan maupun kanal digital resmi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dan mengklasifikasikan informasi yang diminta. Proses verifikasi dan klasifikasi ditargetkan paling lama tiga hari kerja.
Untuk permohonan yang disetujui, penyiapan dan penyerahan informasi dilakukan paling lama 10 hari kerja.
Apabila proses pencarian atau pengarsipan membutuhkan waktu tambahan, proses dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja berikutnya, dengan disertai pemberitahuan tertulis kepada pemohon. Sedangkan informasi yang memuat data pribadi maupun bersifat sensitif akan melalui proses telaah sebelum diberikan kepada pemohon.
Aspirasi Reses Wajib Terdokumentasi
Penataan tersebut juga menyentuh mekanisme pengelolaan aspirasi yang dihimpun anggota legislatif Partai Golkar.
Aspirasi dapat berasal dari berbagai kegiatan, seperti reses, kunjungan kerja, audiensi dan dialog publik, pertemuan konstituen, kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga kanal komunikasi langsung maupun digital.
Setiap aspirasi nantinya didokumentasikan dan dilengkapi dengan keterangan penyampai aspirasi, lokasi, bidang permasalahan, tingkat urgensi serta dokumen pendukung apabila tersedia.
Laporan aspirasi yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses disampaikan kepada PPID paling lama tujuh hari kerja setelah kegiatan.
Untuk aspirasi yang bersifat mendesak, penyampaian laporan ditargetkan paling lama tiga hari kerja. Aspirasi yang masuk kemudian diverifikasi, dikelompokkan berdasarkan bidang permasalahan dan diteruskan untuk dibahas sebagai bahan rekomendasi maupun tindak lanjut.
Ivan menegaskan, sistem tersebut penting agar aspirasi masyarakat tidak hanya berhenti sebagai catatan dalam kegiatan reses.
“Aspirasi masyarakat tidak cukup hanya dihimpun. Perlu dicatat, dipetakan kebutuhannya, dikoordinasikan dengan pihak terkait, dan dipantau tindak lanjutnya. Hasilnya juga menjadi bahan evaluasi bagi organisasi dan anggota fraksi,” ujarnya.
Rumah Aspirasi Terintegrasi dengan Anggota DPRD
Dalam ketentuan DPP Partai Golkar, Rumah Aspirasi Rakyat Fungsional merupakan sarana yang dimiliki dan dikelola anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar sebagai instrumen penyerapan aspirasi konstituen yang terintegrasi dengan sistem partai.
Rumah Aspirasi menjadi bagian dari sistem representasi politik Partai Golkar dalam menghimpun, mengelola dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Pelaksanaannya dapat memanfaatkan sekretariat di masing-masing tingkatan maupun media online.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Rumah Aspirasi juga dapat diselenggarakan melalui organisasi kemasyarakatan pendiri Partai Golkar, organisasi kemasyarakatan yang didirikan Partai Golkar serta organisasi sayap Partai Golkar sesuai jenjang kepengurusannya. Namun penyelenggaraan tersebut tetap harus memperoleh persetujuan pimpinan Partai Golkar sesuai tingkatannya.
Terhubung dengan Fraksi dan Komisi Informasi
Dalam menjalankan tugasnya, PPID dan Rumah Aspirasi Rakyat memiliki hubungan kerja dengan Komisi Informasi Publik pada setiap tingkatan, Fraksi Partai Golkar di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Rumah Aspirasi Rakyat Fungsional milik anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Golkar serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI atau lembaga sejenis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan pola tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan memiliki jalur komunikasi yang lebih jelas dari tingkat bawah hingga struktur partai dan lembaga legislatif.
PPID Jambi Disebut Tercepat
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Sekretaris PPID DPP Partai Golkar, pembentukan PPID di Provinsi Jambi disebut menjadi salah satu yang tercepat dalam merespons instruksi DPP.
Ivan mengatakan, kecepatan tersebut harus diikuti dengan kesiapan sistem dan sumber daya manusia agar PPID tidak sekadar terbentuk secara administratif.
“Yang lebih penting setelah struktur terbentuk adalah bagaimana sistem ini benar-benar bekerja. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan informasi yang jelas, sementara aspirasi yang masuk harus memiliki status, siapa yang menangani, kepada siapa dikoordinasikan dan bagaimana hasil tindak lanjutnya,” kata Ivan.
Dengan penataan tersebut, DPD Partai Golkar Provinsi Jambi menargetkan PPID dan Rumah Aspirasi Rakyat menjadi pusat pelayanan informasi sekaligus pusat pengelolaan aspirasi masyarakat yang transparan, responsif dan akuntabel.
Aspirasi masyarakat tidak hanya dikumpulkan ketika momentum reses atau kegiatan politik, tetapi dihimpun secara berkelanjutan, dipetakan berdasarkan persoalan dan kebutuhan, kemudian diolah menjadi bahan rekomendasi bagi pimpinan partai maupun anggota fraksi. Langkah ini sekaligus memperkuat arah tata kelola Partai Golkar Jambi: informasi dilayani secara terbuka, aspirasi dicatat secara sistematis, dan setiap masukan masyarakat harus memiliki jalur tindak lanjut yang jelas. (OYI)



Discussion about this post