Jambiday.com, JAMBI — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), optimalisasi penerimaan pajak, serta penguatan sinergi pelayanan Samsat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Ivan, keberhasilan pemungutan pajak kendaraan tidak cukup diukur dari besarnya penerimaan yang masuk ke kas daerah. Pemerintah juga harus memastikan akurasi data kendaraan, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, efektivitas penagihan tunggakan, serta manfaat penerimaan pajak bagi masyarakat.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur pembagian kewenangan perpajakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk melalui penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam evaluasi Tim Pembina Samsat Jambi bertajuk Analysis Coffee Morning pada 6 Oktober 2026, sejumlah indikator penerimaan, tunggakan, dan sinergi pelayanan menjadi perhatian.
Untuk program pemutihan PKB tahap pertama telah diikuti 90.308 objek pajak, dengan penerimaan pokok PKB sebesar Rp48,29 miliar. Penerimaan tersebut disebut meningkat 58,43 persen dibandingkan 2025, meskipun dasar pembandingnya masih perlu diperjelas agar perbandingan dapat dipertanggung jawabkan. Capaian ini menjadi modal awal untuk memperluas kepatuhan masyarakat. Namun, besarnya potensi tunggakan menunjukkan bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai.

“Pemutihan dapat menjadi momentum untuk memperbarui data kendaraan dan mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajibannya. Ke depan, pelayanan harus semakin mudah dijangkau, sementara evaluasi penerimaan dan kepatuhan dilakukan secara terukur,” kata Ivan, Sabtu pagi (10/10/26).
Rp1,305 Triliun Tunggakan, Mayoritas Objek Belum Mengikuti Pemutihan
Salah satu temuan penting dalam paparan Tim Pembina Samsat Jambi adalah besarnya tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masih harus ditangani. Data tersebut mencatat 2.306.333 objek kendaraan dengan total tunggakan mencapai Rp1,305 triliun. Dari jumlah itu, tunggakan dengan masa enam tahun ke atas tercatat sebesar Rp1,043 triliun. Sementara itu, kelompok tunggakan dalam lima tahun terakhir tercatat sebanyak 645.472 objek, dengan nilai Rp262,06 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kepatuhan pajak kendaraan bukan semata-mata berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut validitas data registrasi kendaraan dan efektivitas penagihan.
Paparan yang sama menyebutkan bahwa 88,27 persen objek tunggakan belum mengikuti pemutihan tahap pertama.
Bagi Ivan, kondisi ini perlu dijawab melalui strategi yang lebih terarah, bukan sekadar mengandalkan kebijakan penghapusan denda atau keringanan pembayaran.
Pemerintah perlu memetakan kendaraan berdasarkan wilayah, lama tunggakan, jenis kendaraan, dan status registrasinya. Dengan demikian, petugas Samsat dapat menentukan sasaran penagihan serta pendekatan pelayanan yang sesuai dengan kondisi wajib pajak.
“Jangan sampai program pemutihan hanya menghasilkan lonjakan penerimaan sesaat, tetapi tidak diikuti peningkatan kepatuhan setelah program berakhir. Kita harus memastikan kendaraan yang kembali aktif benar-benar masuk dalam sistem pendataan dan pemungutan pajak secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ivan juga menekankan pentingnya menjaga keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak. Kebijakan pemutihan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memulihkan kepatuhan, bukan membentuk persepsi bahwa menunda pembayaran akan selalu berujung pada penghapusan kewajiban.
Realisasi Rp318,69 Miliar
Target Penerimaan Masih Harus Dikejar
Dari sisi kinerja penerimaan, bahan evaluasi Tim Pembina Samsat Jambi mencatat realisasi sebesar Rp318,69 miliar dari target Rp475 miliar atau sekitar 67,1 persen. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan Rp156,31 miliar untuk mencapai target tersebut.
Paparan itu juga menghitung kebutuhan rata-rata penerimaan sebesar Rp52,10 miliar per bulan untuk mengejar sisa target.
Angka ini menjadi indikator perlunya percepatan kinerja, tetapi pencapaian target tidak boleh hanya bertumpu pada intensifikasi penagihan. Pemerintah perlu memastikan bahwa strategi yang dijalankan mampu meningkatkan penerimaan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ivan menilai evaluasi harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar: berapa penerimaan yang benar-benar berasal dari pembayaran reguler, berapa yang dihasilkan melalui program pemutihan, dan berapa manfaat bersih yang diperoleh daerah setelah memperhitungkan biaya pelaksanaan program.
Pemisahan tersebut penting agar pemerintah dapat menilai efektivitas kebijakan secara objektif, sekaligus mengukur apakah pemutihan benar-benar memperluas basis pajak atau hanya mempercepat pembayaran yang sebelumnya tertunda.
Opsen Naik 26 Persen, Sinergi Provinsi dan Kabupaten/Kota Harus Diperkuat
Selain mengevaluasi pemutihan, Ivan menyoroti pentingnya optimalisasi penerimaan melalui skema opsen PKB dan opsen BBNKB. Dalam bahan paparan Tim Pembina Samsat Jambi, penerimaan yang dilabeli sebagai DBH tahun 2024 tercatat sebesar Rp314,47 miliar. Sementara itu, penerimaan opsen tahun 2025 tercatat mencapai Rp397,52 miliar atau meningkat sekitar 26 persen.
Kenaikan tersebut menjadi indikator positif dalam penguatan penerimaan daerah.
Namun, Ivan mengingatkan bahwa perbandingan kedua angka perlu memperhatikan perubahan skema, komponen penerimaan, dan dasar pencatatannya. Perubahan dari mekanisme bagi hasil menuju opsen membuat evaluasi tidak cukup dilakukan dengan membandingkan angka agregat antartahun. Pemerintah harus memastikan bahwa data yang digunakan memiliki basis perhitungan yang sepadan.
“Skema ini menuntut kerja bersama. Provinsi dan kabupaten/kota perlu menyelaraskan pendataan, pelayanan, penagihan, dan evaluasi agar pemungutan berjalan efektif serta penerimaan masing-masing daerah tercatat dengan benar,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan pajak kabupaten/kota. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan skema ini menuntut koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mulai dari pertukaran data kendaraan, penyelarasan pelayanan Samsat, pengawasan kepatuhan, hingga pelaporan penerimaan. Ivan menilai, penguatan koordinasi tersebut penting agar perubahan skema perpajakan benar-benar mendukung kemandirian fiskal daerah dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan.
Belanja Sinergi Harus Transparan dan Terukur
Ivan juga menyoroti perlunya keterbukaan data belanja sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam paparan evaluasi, data belanja sinergi disebut belum lengkap. Selain itu, terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah daerah yang melaporkan data, sehingga perlu dilakukan verifikasi sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Menurut Ivan, data penerimaan dan belanja harus dibaca secara bersamaan. Pemerintah tidak cukup mengetahui berapa besar pendapatan yang masuk, tetapi juga harus mampu menjelaskan bagaimana penerimaan tersebut dikelola dan manfaat apa yang dihasilkan bagi masyarakat.
“Jangan hanya mengejar angka penerimaan. Kita juga harus memastikan program sinergi antardaerah berjalan, belanjanya tercatat dengan baik, dan hasilnya bisa diukur. Kalau datanya belum lengkap, segera rekonsiliasi agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil,” katanya.
Ia mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyusun indikator kinerja bersama, termasuk target penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, efektivitas penagihan, dan realisasi program pelayanan. Dengan cara tersebut, evaluasi Tim Pembina Samsat tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja pelayanan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Penerimaan Pajak Harus Kembali kepada Masyarakat
Lebih jauh, Ivan mengingatkan bahwa optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa penerimaan PKB dan opsen PKB dapat dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya. Ketentuan lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 menetapkan alokasi paling sedikit 10 persen dari penerimaan opsen PKB untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan agar penerimaan pajak kendaraan memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, Ivan mendorong agar peningkatan penerimaan pajak diikuti perbaikan jalan, pemeliharaan infrastruktur transportasi, dan peningkatan kualitas layanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerimaan pajak kendaraan perlu memberi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, penguatan penerimaan harus diiringi pelayanan Samsat yang baik dan pengalokasian anggaran yang mendukung jalan serta transportasi umum,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat akan semakin terdorong memenuhi kewajiban pajak apabila melihat adanya hubungan yang nyata antara pajak yang dibayarkan dan peningkatan pelayanan pemerintah.
Samsat Betandang hingga Edukasi Sekolah Perlu Diperluas
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Ivan mendorong penguatan berbagai program, seperti Samsat Betandang, razia bersama, dan edukasi perpajakan di sekolah. Samsat Betandang dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang menghadapi kendala jarak atau waktu. Sementara itu, razia bersama dan edukasi perpajakan perlu diarahkan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak.
Ia juga menekankan pentingnya validasi data kendaraan agar penagihan lebih tepat sasaran. Kendaraan yang masih tercatat menunggak perlu diverifikasi status dan keberadaannya, sehingga pemerintah dapat membedakan wajib pajak yang belum membayar dengan kendaraan yang membutuhkan pembaruan data registrasi. Bagi Ivan, keberhasilan optimalisasi PKB harus diukur melalui sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan penerimaan reguler, jumlah kendaraan yang kembali aktif, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyelesaian tunggakan, efektivitas biaya penagihan, serta manfaat belanja bagi masyarakat.
“UU HKPD menekankan pentingnya hubungan keuangan daerah yang terarah dan akuntabel. Kita perlu memastikan data penerimaan, pembagian opsen, dan program bersama dapat direkonsiliasi secara berkala. Dengan begitu, evaluasi Samsat tidak hanya mengukur penerimaan, tetapi juga kualitas pelayanan dan manfaatnya bagi masyarakat,” tutup Ivan.
Program Pemutihan Kembali Diperpanjang
Sebagai perkembangan terbaru, Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang semula berakhir pada 30 September 2026. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan pada 8 Oktober 2026, program tersebut diperpanjang hingga 29 Desember 2026.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan untuk memperluas partisipasi wajib pajak. Namun, momentum tersebut juga perlu dimanfaatkan untuk memperbaiki pendataan, mengukur efektivitas kebijakan, dan memastikan kepatuhan tetap terjaga setelah program berakhir.
Bagi Ivan Wirata, ukuran keberhasilan kebijakan pajak kendaraan bukan sekadar besarnya penerimaan hari ini, melainkan kemampuan pemerintah membangun sistem pemungutan yang akurat, adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (OYI)



Discussion about this post