Jambiday.com, JAMBI — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, menegaskan bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian dokumen perencanaan. Perubahan tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan arah pembangunan tetap realistis terhadap kemampuan fiskal daerah, melindungi pelayanan dasar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Ivan Wirata, penyesuaian RPJMD perlu dilakukan secara cermat menyusul perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat dan dinamika pendapatan daerah. Namun, setiap perubahan target, program, maupun alokasi anggaran harus disertai penjelasan yang terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Perubahan RPJMD harus berbasis data, sesuai kapasitas fiskal daerah, dan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Jangan sampai perubahan angka dalam dokumen perencanaan tidak diikuti penjelasan mengenai program yang terdampak, penyelesaian pekerjaan, dan manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Ivan.
Belanja Modal Turun Tajam, Program Terdampak Harus Dibuka
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja modal dalam rancangan perubahan RPJMD. Berdasarkan angka yang tercantum dalam bahan pembahasan, pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan turun dari sekitar Rp4,463 triliun dalam RPJMD awal menjadi Rp3,996 triliun dalam rancangan terbaru. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp467 miliar atau 10,5 persen.
Sementara itu, belanja modal mengalami penurunan jauh lebih tajam, dari sekitar Rp1,141 triliun menjadi Rp300,6 miliar. Jika angka tersebut menggunakan cakupan dan basis penghitungan yang sama, penurunannya mencapai sekitar Rp840,4 miliar atau 73,7 persen. Kondisi ini, menurut Ivan, harus menjadi perhatian serius karena belanja modal berkaitan dengan pembentukan aset daerah dan pembangunan infrastruktur yang menunjang pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Jambi perlu menyampaikan secara terbuka daftar proyek yang mengalami pengurangan anggaran, penundaan, atau perubahan prioritas. Penjelasan tersebut harus mencakup lokasi pekerjaan, progres fisik, kebutuhan biaya penyelesaian, sumber pendanaan alternatif, serta dampak perubahan terhadap masyarakat.
“Penyesuaian fiskal memang harus dilakukan ketika pendapatan berubah. Namun, kita perlu memastikan bahwa pengurangan anggaran tidak dilakukan tanpa perhitungan yang matang. Setiap proyek yang terdampak harus jelas statusnya, bagaimana penyelesaiannya, dan apa konsekuensinya bagi pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Rasio Belanja Pegawai 38,9 Persen Perlu Peta Jalan yang Jelas
Selain belanja modal, Ivan juga menyoroti proyeksi rasio belanja pegawai tahun 2027 yang mencapai 38,9 persen, sementara sasaran yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah maksimal 30 persen. Angka tersebut menunjukkan adanya selisih 8,9 poin persentase yang perlu dijelaskan melalui strategi penyesuaian belanja secara bertahap.
Pemerintah daerah diminta memaparkan dasar penghitungan rasio tersebut, komponen belanja yang diperhitungkan, serta tahapan pencapaian target. Langkah efisiensi juga harus dirancang tanpa mengganggu fungsi aparatur, kualitas pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Ivan menilai pengendalian belanja rutin perlu berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas birokrasi. Setiap rupiah anggaran harus memberikan keluaran dan manfaat yang dapat diukur, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif.
Penambahan 8 Program Harus Disertai Indikator Keberhasilan
Dalam rancangan perubahan RPJMD, jumlah program perangkat daerah bertambah dari 153 menjadi 161 program. Penambahan tersebut mencakup sejumlah agenda, antara lain program pertambangan mineral dan batu bara, akreditasi kesehatan, naskah kuno, serta beberapa program pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Ivan menegaskan, penambahan program harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat dan kemampuan pembiayaan daerah. Setiap program baru wajib memiliki sasaran yang jelas, kebutuhan anggaran, perangkat daerah penanggung jawab, lokasi pelaksanaan, jadwal, serta indikator hasil yang terukur.
Pembaruan juga diperlukan terhadap indikator sektoral, termasuk ketenagakerjaan, sumber daya air, energi baru terbarukan, dan pendidikan. Pemerintah harus menetapkan definisi indikator, data dasar atau baseline, target tahunan, sumber data, serta organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab.
Pada sektor pelayanan dasar, rancangan tersebut juga mengusulkan pembaruan indikator akses air minum aman dan target Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Ivan meminta agar perubahan target tidak berhenti pada angka, tetapi disertai kepastian mengenai rumah tangga penerima manfaat, lokasi layanan, kebutuhan operator, dan biaya pemeliharaan.
“Program boleh bertambah, tetapi jangan sampai hanya menambah daftar kegiatan. Harus jelas apa masalah yang diselesaikan, siapa yang menerima manfaat, berapa kebutuhan anggarannya, dan bagaimana hasilnya diukur,” tegasnya.
Sasaran Bantuan Pendidikan Harus Berbasis Kebutuhan
Sektor pendidikan juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan perubahan RPJMD. Berdasarkan bahan rancangan, sasaran bantuan biaya pendidikan SMA diusulkan meningkat dari 1.100 menjadi 2.700 penerima. Sementara itu, sasaran bantuan bagi siswa SMK berubah dari 550 menjadi 1.600 penerima, dan penerima pada jenjang S1 dari 70 menjadi 300 orang. Sasaran S3 tercatat tetap sebanyak 50 penerima.
Di sisi lain, sasaran penerima bantuan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) justru diusulkan turun dari 500 menjadi 400 penerima. Ivan menilai perubahan sasaran pendidikan harus didukung data kebutuhan yang valid agar kebijakan anggaran benar-benar menjawab persoalan akses pendidikan, khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Penurunan target penerima bantuan SLB, misalnya, harus disertai penjelasan mengenai dasar pendataan, perubahan kebutuhan, dan mekanisme untuk memastikan siswa yang memenuhi kriteria tetap memperoleh akses pendidikan. Pemerintah juga diminta menjelaskan kebutuhan anggaran, kriteria penerima, serta keberlanjutan pembiayaan program pendidikan, termasuk BOSDA, pendidikan dan pelatihan, serta penguatan muatan lokal budaya Melayu Jambi.
Target 2029 Jangan Dicampur dengan Proyeksi 2030
Ivan turut mengingatkan pentingnya konsistensi dokumen perencanaan. RPJMD Provinsi Jambi yang sedang dibahas berlaku untuk periode 2025–2029, sedangkan beberapa bagian rancangan memuat proyeksi hingga 2030.
Karena itu, pemerintah perlu membedakan secara tegas target yang harus dicapai selama periode RPJMD dengan proyeksi pembangunan jangka panjang setelah 2029. Penyelarasan juga harus dilakukan terhadap dokumen APBD dan perubahan APBD terbaru agar angka pendapatan, belanja, program, serta indikator kinerja tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Selain itu, rancangan perubahan RPJMD memuat agenda penguatan Pemerintah Digital dan penataan kinerja melalui target yang lebih terukur serta keterkaitan antara kinerja perangkat daerah dan sasaran pembangunan.
Menurut Ivan, indikator keberhasilan tidak boleh hanya mengukur keberadaan sistem atau terlaksananya kegiatan. Ukuran kinerja harus mencerminkan kualitas layanan, kemudahan akses masyarakat, efisiensi, dan dampak nyata yang dihasilkan.
DPRD Perketat Pengawasan, Bukan Sekadar Menyetujui Angka
Untuk memastikan perubahan RPJMD berjalan sesuai kebutuhan, Ivan menekankan pentingnya pengawasan DPRD melalui sejumlah tahapan. Pertama, melakukan rekonsiliasi anggaran dengan APBD dan perubahan APBD terbaru, termasuk menelusuri perubahan transfer pemerintah pusat dan sumber pendapatan lainnya.
Kedua, menguji prioritas investasi dengan memeriksa proyek yang tertunda, kemajuan fisik, biaya penyelesaian, lokasi, dan manfaat layanan. Ketiga, memvalidasi sasaran dan keadilan distribusi program, terutama bantuan pendidikan dan layanan bagi kelompok rentan.
Keempat, menetapkan indikator kinerja yang memiliki baseline, target tahunan, metode pengukuran, sumber data, serta penanggung jawab yang jelas. Kelima, melakukan pemantauan berkala terhadap keluaran program, realisasi anggaran, manfaat, kendala, dan tindak lanjut setiap triwulan.
Ivan menegaskan, pengawasan tersebut diperlukan agar perubahan perencanaan tidak berakhir sebagai penyesuaian administratif, melainkan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih disiplin dan berorientasi pada hasil.
“Sebagai pimpinan DPRD, saya mendukung penajaman RPJMD yang realistis dan berbasis data. Tetapi setiap perubahan harus memiliki alasan yang jelas, pendanaan yang terukur, dan manfaat yang dapat dibuktikan. Kita ingin pelayanan dasar tetap terjaga, ekonomi daerah semakin kuat, dan pembangunan dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” tutupnya. (OYI)




Discussion about this post