Jambiday.com, JAMBI — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyoroti sejumlah perubahan mendasar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi 2025–2029, terutama penurunan proyeksi pendapatan daerah, perubahan arah pertumbuhan pendapatan transfer, serta berkurangnya target kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Menurut Ivan, perubahan RPJMD tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian dokumen perencanaan akibat perubahan kebijakan fiskal. Setiap perubahan harus disertai perhitungan yang konsisten, kajian dampak terhadap pelayanan dasar, serta indikator kinerja yang jelas agar manfaat pembangunan tetap dirasakan masyarakat.
Dalam telaah terhadap matriks perubahan RPJMD, proyeksi pendapatan daerah tahun 2027 tercatat turun dari Rp4,522 triliun menjadi Rp4,127 triliun. Penurunan sebesar Rp394,3 miliar atau sekitar 8,7 persen tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk asumsi yang digunakan dan implikasinya terhadap pembiayaan program prioritas.
“Perubahan proyeksi ini harus dijelaskan secara terbuka dan konsisten dengan dokumen APBD maupun perubahan APBD. Kita perlu mengetahui asumsi yang digunakan, terutama terkait transfer, agar program prioritas disusun berdasarkan kemampuan fiskal yang realistis,” kata Ivan.
Pertumbuhan PAD Naik, Pendapatan Transfer Justru Tertekan
Di tengah penurunan proyeksi pendapatan, matriks perubahan RPJMD menunjukkan adanya peningkatan rata-rata proyeksi pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode 2026–2030, dari 1,51 persen menjadi 4,49 persen.
Ivan menilai perubahan tersebut dapat menjadi peluang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, kenaikan target pertumbuhan PAD harus ditopang strategi yang terukur, mulai dari pembaruan basis data wajib pajak dan objek retribusi, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi pendapatan, hingga evaluasi efektivitas kebijakan pemungutan.
Di sisi lain, rata-rata pertumbuhan pendapatan transfer dalam proyeksi yang sama berubah dari positif 2,43 persen menjadi minus 2,87 persen. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam menentukan prioritas belanja dan mengukur kemampuan membiayai program pembangunan.
“Kalau proyeksi transfer mengalami tekanan, pemerintah harus memastikan program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kemampuan fiskal. Jangan sampai target pembangunan tinggi, tetapi dukungan anggarannya tidak memadai,” tegasnya.
Matriks tersebut juga mencatat perubahan proyeksi belanja tahun 2027 dari Rp4,556 triliun menjadi Rp4,442 triliun, atau turun sekitar Rp114 miliar. Sementara itu, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp250 miliar menjadi Rp315 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun menjadi Rp147,1 juta.
Menurut Ivan, perubahan struktur fiskal tersebut perlu direkonsiliasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran agar sumber pembiayaan, penggunaannya, serta dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Target Jaminan Kesehatan Turun 23 Persen
Sorotan berikutnya tertuju pada perubahan target jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu pada 2027. Dalam matriks perubahan RPJMD, jumlah sasaran turun dari 102.000 jiwa menjadi 78.586 jiwa.
Artinya, terdapat pengurangan target sebanyak 23.414 jiwa atau sekitar 22,95 persen. Penurunan ini perlu mendapatkan penjelasan berbasis data karena menyangkut akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Ivan menegaskan, perubahan angka sasaran tidak boleh langsung dimaknai sebagai berkurangnya hak masyarakat. Pemerintah harus memastikan apakah penyesuaian tersebut berasal dari pemutakhiran data penerima, perubahan kriteria, pembagian tanggung jawab pembiayaan, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyesuaian target harus punya dasar yang jelas. Data penerima, kriteria, dan kesinambungan kepesertaan perlu dipastikan. Jangan sampai perubahan perencanaan menimbulkan kekosongan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia meminta perangkat daerah terkait melakukan pencocokan data penerima manfaat dengan kondisi faktual, memastikan kelompok rentan tetap terlindungi, serta menjelaskan kebutuhan anggaran untuk menjaga kesinambungan kepesertaan.
Pendidikan dan Kemiskinan Pesisir Harus Tetap Terukur
Selain sektor kesehatan, perubahan pagu dan indikator pendidikan juga perlu diuji terhadap kebutuhan sekolah, pemerataan akses, kualitas pembelajaran, dan dukungan operasional satuan pendidikan. Ivan menilai penyesuaian anggaran harus tetap menjamin layanan pendidikan berjalan optimal, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah. Perubahan indikator tidak boleh menyebabkan keberhasilan program sulit diukur atau dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya.
Hal serupa berlaku pada indikator kemiskinan pesisir. Matriks perubahan menunjukkan pergeseran indikator dari persentase penduduk miskin ekstrem menjadi persentase penduduk pesisir yang berada di bawah garis kemiskinan.
Menurutnya, perubahan definisi tersebut harus disertai penjelasan metodologi, sumber data, garis dasar atau baseline, serta cara pengukuran capaian. Dengan demikian, evaluasi program pengentasan kemiskinan tetap dapat dilakukan secara konsisten dan tidak kehilangan arah.
Matriks perubahan RPJMD juga memuat penguatan kompetensi digital aparatur sipil negara (ASN), tata kelola Satu Data Indonesia, akses air minum aman, serta dukungan operasional daerah bagi sekolah. Ivan meminta agar arah kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi program yang konkret, dilengkapi pagu anggaran, indikator hasil, jadwal pelaksanaan, dan perangkat daerah penanggung jawab.
Penghapusan TPA Regional Harus Diikuti Kepastian Proyek Pengganti
Dalam sektor pengelolaan sampah, perubahan perencanaan juga mencakup penghapusan rencana TPA regional Sungai Penuh–Kerinci setelah adanya usulan TPST Renah Kayu Embun. Ivan menilai perubahan tersebut perlu diikuti kajian kesiapan proyek pengganti secara menyeluruh. Pemerintah harus memastikan kejelasan lokasi, kapasitas pengolahan, operator, pembiayaan, jadwal pembangunan, serta mekanisme kerja sama antardaerah.
Menurutnya, pergantian proyek dalam dokumen perencanaan tidak cukup hanya dengan mengubah nama atau jenis fasilitas. Harus ada kepastian bahwa solusi pengganti mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah dan dapat direalisasikan sesuai target.
“Setiap perubahan harus bisa ditelusuri: apa targetnya, berapa anggarannya, siapa penanggung jawabnya, dan bagaimana capaian akan diukur. Dengan begitu, evaluasi DPRD dan masyarakat dapat dilakukan secara objektif,” katanya.
DPRD Minta Lima Agenda Pengawasan Diperkuat
Untuk memastikan perubahan RPJMD berjalan sesuai kebutuhan pembangunan, Ivan menekankan lima agenda pengawasan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, melakukan rekonsiliasi fiskal dengan menyelaraskan basis angka RPJMD, APBD, dan APBD Perubahan, termasuk asumsi pendapatan serta pembiayaan. Kedua, melindungi layanan dasar dengan menguji dampak perubahan anggaran terhadap kesehatan, pendidikan, dan kelompok rentan.
Ketiga, menjaga kualitas indikator melalui penetapan definisi, sumber data, baseline, serta metode pengukuran yang konsisten. Keempat, memastikan kesiapan proyek pengganti, terutama melalui kejelasan dokumen teknis, kapasitas, lokasi, pembiayaan, operator, dan jadwal pelaksanaan.
Kelima, memperkuat akuntabilitas dengan memastikan setiap perubahan memiliki target tahunan, perangkat daerah penanggung jawab, alokasi anggaran, serta bukti capaian yang dapat dievaluasi.
Ivan juga menyoroti adanya proyeksi hingga 2030 dalam matriks perubahan, sementara periode RPJMD yang dibahas mencakup 2025–2029. Ia meminta pemerintah menjelaskan kedudukan proyeksi tersebut, apakah sebagai gambaran jangka menengah setelah periode RPJMD atau sebagai bagian dari skenario perencanaan yang memerlukan penegasan lebih lanjut.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi pencampuran antara target yang wajib dicapai selama periode RPJMD dan proyeksi yang digunakan untuk menggambarkan arah pembangunan setelah 2029.
“Perubahan RPJMD harus realistis, menjaga kualitas pelayanan publik, dan memberi kepastian arah pembangunan. Penyesuaian fiskal memang penting, tetapi jangan sampai mengurangi perlindungan masyarakat atau membuat target pembangunan kehilangan ukuran keberhasilannya,” tutup Ivan.
Ia menegaskan, DPRD Provinsi Jambi akan mencermati konsistensi angka fiskal, perlindungan layanan dasar, kesinambungan indikator, kesiapan proyek pengganti, dan akuntabilitas program agar perubahan RPJMD benar-benar menjadi instrumen perbaikan pembangunan, bukan sekadar penyesuaian administratif. (OYI)



Discussion about this post