Jambiday.com, BATANG HARI – Komitmen negara dalam melindungi hak asasi perempuan dan anak kembali ditegaskan. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Jambi turun langsung melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi di Kabupaten Batang Hari, kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Efra Wahyuni, bersama tim, Kanwil KemenHAM Jambi menggelar audiensi dengan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari. Pertemuan tersebut bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi penanganan perkara, bentuk perlindungan yang telah diberikan kepada korban, hingga sinergi antarinstansi dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai prinsip hak asasi manusia.
Dalam audiensi itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, Neneng Eva Anggraeni, memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya sejak kasus tersebut terungkap. Menurutnya, UPTD PPA berkomitmen memberikan layanan perlindungan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan psikologis dan sosial, perlindungan terhadap korban, hingga mengawal seluruh proses hukum dan pemulangan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas utama kami. Setiap kasus ditangani secara profesional dengan mengedepankan keselamatan, pemulihan, dan kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya.
Berkat koordinasi yang erat antara UPTD PPA, Kepolisian Daerah Jambi, serta berbagai instansi terkait, bayi yang menjadi korban dugaan TPPO akhirnya berhasil dipulangkan dan diserahkan kembali kepada ibu kandungnya melalui proses yang difasilitasi di Polda Jambi. Seluruh tahapan dilakukan dengan tetap mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Jambi, Efra Wahyuni, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan hanya untuk melakukan koordinasi, tetapi juga memastikan seluruh proses penanganan telah memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama hak anak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, dan rasa aman.
“Kasus yang melibatkan perempuan dan anak membutuhkan penanganan yang cepat, komprehensif, dan berperspektif hak asasi manusia. Kehadiran kami bertujuan memastikan setiap tahapan penanganan benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, menghormati hak-hak korban, serta memperkuat sinergi antarinstansi agar perlindungan yang diberikan berjalan optimal,” kata Efra.
Ia menambahkan, Kanwil KemenHAM Jambi akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai dugaan permasalahan HAM di daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang maupun berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap setiap pihak memiliki kepedulian yang sama untuk mencegah terjadinya TPPO. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga koordinasi lintas sektor harus terus diperkuat agar setiap korban mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan secara menyeluruh,” tambahnya.
Sementara itu, Kanwil KemenHAM Jambi menegaskan akan terus mengawal setiap penanganan dugaan pelanggaran HAM, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak. Penguatan koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan secara optimal.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan, diharapkan setiap kasus kekerasan maupun dugaan perdagangan orang dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (OYI)








Discussion about this post