Jambiday.com, JAMBI- Suasana pengamanan ketat tampak menyelimuti proses pemindahan narapidana yang dilaksanakan Jumat, 25 Desember 2025 kemarin oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana kategori berisiko tinggi (high risk).
Pada pemindahan tersebut, sebanyak 32 orang narapidana asal wilayah pemasyarakatan Jambi diberangkatkan secara serentak menuju Nusakambangan. Dari jumlah itu, 29 orang berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, sementara 3 orang lainnya merupakan narapidana perempuan. Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui tahapan asesmen, pemetaan tingkat risiko, serta klasifikasi secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menambah dinamika pemindahan, Jambi juga menjadi titik transit sementara bagi 100 orang narapidana asal Provinsi Riau. Ratusan napi tersebut tiba dengan pengawalan berlapis dan pengamanan maksimal. Setelah transit singkat tanpa aktivitas interaksi, mereka kembali diberangkatkan menuju Nusakambangan dalam satu rangkaian konvoi yang terkoordinasi. Proses ini berlangsung tertib, senyap, dan terukur guna meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Kebijakan pemindahan ini merupakan bagian dari mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) melalui penerapan manajemen risiko yang berkelanjutan. Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya konkret dalam menekan tingkat overcrowding di Lapas dan Rutan, sekaligus menata ulang hunian warga binaan agar lebih proporsional dan kondusif bagi pelaksanaan pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa pemindahan narapidana tersebut merupakan implementasi langsung dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan yang kami laksanakan pada Jumat, 25 Desember 2025, merupakan langkah strategis dan terukur untuk memperkuat keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. Selain sebagai upaya mitigasi risiko gangguan Kamtib, kebijakan ini juga bertujuan menata hunian warga binaan agar proses pembinaan berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” tegas Irwan.
Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan ketat, melibatkan koordinasi dan sinergi antarpersonel pemasyarakatan serta aparat terkait. Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir, mulai dari pengawalan, transit, hingga pemberangkatan akhir ke Nusakambangan, proses berjalan aman, tertib, dan lancar.

Langkah ini menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas keamanan lembaga pemasyarakatan. Sekaligus memastikan sistem pembinaan warga binaan tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan. (OYI)








Discussion about this post