TAHUN 2025 akan segera usai. Di atas kertas, jutaan lembar sertifikat telah dibagikan di hadapan jepretan kamera. Namun, dibalik angka angka sukses tersebut, terdapat jutaan jeritan petani rintih tak terdengar. Masih beredaran kasus kasus agraria yang tak kunjung diselesaikan. Maka muncul satu pertanyaan: Apakah Reforma Agraria yang digadang-gadang adalah benar-benar tentang keadilan? Atau hanya sekedar urusan administrasi semata.
Data menunjukan adanya ketimpangan realitas antara klaim keberhasilan pemerintah dan fakta lapangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rasio penguasaan lahan di Indonesia masih bertahan di kisaran 0,58 hingga 0,68. Artinya, kurang dari 1% penduduk menguasaai hampir 60% sumber daya agraria, sementara jutaan petani hanya memiliki lahan rata-rata di bawah 0,5 hektare (petani gurem).
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang periode transisi ini, konflik agraria akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) justru meningkat. Sepanjang dekade terakhir, tercatat lebih dari 2.700 letusan konflik agraria yang melibatkan jutaan hektare lahan dan terdampak pada ratusan ribu kepala keluarga.
Per detik ini, masalah utama kita adalah kerancuan antara legalisasi aset dan redistribusi aset. Legalisasi dan distribusi yang ditargetkan sebanyak 9 juta hektare melalui reforma agraria, mayoritas didominasi Legalisasi Aset padahl akan lebih baik berfokus pada Redistribusi Lahan. Pemerintah sibuk menjalankan rutinitas birokrasi, bukan revolusi.
Reforma Agraria sejati seharusnya berani mengusik kenyamanan korporasi raksasa yang menguasai ribuan hektare melalui Hak Guna Usaha (HGU). Namun nyatanya, saat korporasi dengan mudah memperpanjang konsesi, rakyat kecil harus “berdarah-darah” hanya untuk mempertahankan sejengkal tanah leluhur mereka dari penggusuran atas nama pembangunan.
Konflik agraria yang menggantung dipenghujung tahun ini bukan hanya persoalan sengketa properti; ini adalah soal kedaulatan pangan dan martabat bangsa. Selama negara lebih memilih pendekatan keamanan daripada dialog dalam penyelesaian konflik PSN (Proyek Strategis Nasional).
Saya tegaskan, sekali lagi ”Selama moncong sejata dan gas air mata masih menjadi jawaban atas protes protes petani yang kehilangan tanahnya, maka REFORMA AGRARIA hanya akan menjadi jargon politik yang akan tetap usang setiap kalender berganti.
Kita tidak butuh seremoni belaka. Kita butuh langkah tegas dan keberanian sikap politik untuk (1) mengaudit ulang penguasaan lahan secara nasional, (2) hentikan pendekatan militeristik dalam sengketa lahan dengan para petani, (3) prioritaskan redistribusi bukan Legalisasi Aset.
Tahun 2026 tidak ada lagi rakyat sebagai penonton di atas tanahnya sendiri. Tanah adalah martabat, dan martabat tidak bisa di barter dengan selembar kertas sertifikat.
Wahai penguasa, berhentilah memoles statistik. Pulihkan hak rakyat, karena sejarah tidak akan mencatat berapa lembar kertas yang Anda bagikan, melainkan berapa banyak rakyat yang Anda selamatkan dari kemiskinan struktural. (***)








Discussion about this post