Jambiday.com, JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Jambi menggelar deklarasi dan penandatanganan “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan”, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Jambi tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, dan diikuti jajaran pemasyarakatan, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri.
Dalam sambutannya, Irwan menegaskan bahwa perang terhadap Narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan di dalam Lapas maupun Rutan merupakan harga mati. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kepada seluruh petugas pemasyarakatan, saya ingatkan bahwa integritas adalah benteng utama. Jangan pernah bermain-main dengan pelanggaran. Jika terbukti terlibat, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan disiplin kepegawaian,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh kepala UPT dan jajaran untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian secara maksimal melalui razia rutin dan insidentil, serta membangun sinergi aktif dengan aparat penegak hukum dalam memberantas Narkoba dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Irwan, apel dan ikrar tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjaga marwah institusi dan memastikan Lapas serta Rutan di Jambi bersih dari praktik-praktik melanggar hukum.

Usai deklarasi, kegiatan langsung dilanjutkan dengan razia gabungan di blok hunian warga binaan. Razia melibatkan petugas pemasyarakatan bersama personel TNI dan Polri dengan sasaran empat blok, yakni Blok A1, A2, B2 dan Blok C yang selama ini menjadi fokus pengawasan.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan Narkoba maupun handphone ilegal di dalam blok hunian. Namun, petugas menyita sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan, seperti mancis, kabel, gunting kuku, gunting, tali dan beberapa benda lain yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan. Selain razia, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 orang warga binaan sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menggelar serentak “Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan” di seluruh Kanwil dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia pada Jumat (8/5/2026).
Program nasional itu dirangkaikan dengan razia gabungan bersama aparat penegak hukum, tes urine, hingga penyuluhan bahaya Narkotika sebagai bentuk penguatan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 4 Mei 2026, jumlah warga binaan secara nasional mencapai 271.679 orang yang tersebar di 532 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.284 orang atau 53,9 persen merupakan warga binaan kasus Narkotika.

Sementara selama periode Januari hingga April 2026, jajaran pemasyarakatan telah melaksanakan 8.633 penggeledahan dengan temuan 2.424 unit handphone, 5.672 barang elektronik, 7.938 senjata tajam, dan 31 kasus narkoba berbagai jenis.Sebagai langkah pengendalian risiko dan pemutusan jaringan, Ditjenpas juga telah memindahkan sebanyak 2.560 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan selama periode Januari 2025 hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 83 persen merupakan warga binaan kasus Narkotika. (OYI)








Discussion about this post