Jambiday.com, JAMBI — Polemik panjang terkait tata letak pemasangan pipa gas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) akhirnya menemukan titik terang setelah melalui pembahasan intensif lintas pihak. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, memastikan bahwa proyek tersebut secara teknis tidak melanggar aturan dan kini hanya menunggu pengesahan dari Kementerian terkait.
Kepastian itu disampaikan Ivan dalam agenda kunjungan spesifik Anggota DPR RI, Cek Endra, yang berlangsung di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (30/4/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Ivan mengungkapkan bahwa polemik yang sempat mencuat disebabkan oleh miskomunikasi mengenai posisi pasti penempatan pipa di lapangan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi bersama, disepakati bahwa letak pipa berada di area Ruang Milik Jalan (Rumija), bukan di Ruang Manfaat Jalan (Rumaja).
“Dengan kehadiran perwakilan dari Kementerian PU, dapat dipastikan bahwa hal ini tidak melanggar aturan. Secara teknis, izin sudah didapatkan,” tegas Ivan.
Ia menjelaskan, saat ini dokumen perizinan telah berada di tingkat Sekretaris Jenderal (Sekjen) kementerian dan hanya tinggal menunggu tanda tangan persetujuan dari Menteri PU sebagai tahap akhir administrasi.
Lebih jauh, Ivan juga menekankan bahwa secara regulasi tidak terdapat larangan penempatan utilitas seperti pipa di area tersebut, selama memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan teknis. Ia turut menyoroti kondisi tata ruang di Tanjab Barat yang memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain, seperti Tanjung Jabung Timur.
“Di Tanjab Barat, ruang jalan sudah berbatasan langsung dengan permukiman warga. Jika harus membuka jalur baru, maka akan berhadapan dengan persoalan pembebasan lahan yang tidak mudah,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait. Ivan berharap hasil pertemuan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Cek Endra di tingkat pusat guna mempercepat proses administrasi dan pengesahan proyek.
Namun demikian, Ivan Wirata juga sempat menyoroti keras persoalan awal terkait legalitas dan tata letak pipa gas milik perusahaan Jadestone. Ia menilai, berdasarkan temuan awal, posisi pipa sempat diduga berada di Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta membahayakan keselamatan lalu lintas.
Sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ivan mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak Balai untuk memastikan posisi utilitas tersebut.
“Saya tanyakan langsung di mana posisi pipa. Awalnya disepakati berada di ruang manfaat jalan,” ungkapnya.
Ivan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan untuk utilitas harus memenuhi aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ia menegaskan bahwa untuk wilayah di luar kawasan perkotaan, penempatan utilitas seharusnya berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) pada sisi terluar, bukan di Ruang Manfaat Jalan yang bersinggungan langsung dengan badan jalan.
“Ruang milik jalan posisinya berada di sisi luar. Kalau sudah masuk bahu jalan, itu berarti menggunakan ruang manfaat jalan, dan itu tidak dibenarkan,” tegas Ivan.
Terkait aspek perizinan, ia mengungkapkan bahwa rekomendasi penempatan pipa sebenarnya telah diterbitkan sejak tahun 2021. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan harus tetap sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dan kesepakatan terbaru, polemik ini diharapkan segera berakhir dan proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan risiko hukum maupun keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan. (OYI)








Discussion about this post