SELAMAT Hari Buruh dan atau pekerja Se Indonesia, Kita Kamu dan Mereka Adalah buruh di Negeri ini.
Hari ini diperingati sebagai hari buruh, dan lima tahun terakhir kita meniknati hari buruh dengan cuti tanggal merah. Mungkin saja ini bentuk penghormatan bagi buruh, untuk menikmati hari liburnya di rumah bersama keluarga, apakah juga demikian untuk buruh non formal, seperti pekerja rumah tangga (nanti kita tinjau undang undang pekerja rumah tangganya), buruh pabrik, karyawan toko dan swalayan ?. Apakah juga berlaku cuti may Day bagi buruh non formal ini.
Menurut Undang undang nomer 13 tahun 2003 Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan atau dalam bentuk lain.
Sehingga karyawan swalayan, toko dan bahkan pekerja rumah tangga adalah bentuk yang sama dengan buruh penerima upah lainnya, yang harusnya juga menikmati cuti mayday.
Selain itu bicara buruh, pasti kita akan bicara sektor lain seperti prempuan. Yang saat ini pekerja prempuan jumlahnya tidak kalah banyak dari jumlah laki laki pekerja.
Menurut survei badan pusat statistik jumlah pekerja formal prempuan tahun 2026 mencapai 36,66 %. Dan pekerja prempuan di sektor informal sekitar 66,36%.
Gambaran data pusat statistik tentang pekerja prempuan ini menunjukkan adanya ketimpangan tempat bekerja bagi laki laki dan prempuan, banyak hal yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan ini, bisa berawal dari jenjang pendidikan. Dan akses terhadap lapangan pekerjaan formal itu sendiri.
Pekerja Prempuan Sektor Informal
Berdasarkan survei badan pusat statistik yang menyatakan 66 % lebih prempuan bekerja pada sektor informal seperti pekebunan. Pekerja rumah tangga, pelayan toko dan sektor pertanian. Yang menggambarkan bahwa prempuan berada pada lingkar terluar pekerja formal di negara ini, prempuan masih di batasi oleh akses yang sempit untuk sama sama setara di ranah pekerjaan formal.
Karena prempuan masih memiliki tingkat pendidikan yang rendah di negara ini, dan pandangan masyarakat tentang prempuan adalah pekerja sektor domestik masih terus melekat. Sehingga pekerjaan yang di berikan kepada prempuan cenderung mengikuti pandangan itu. Yakni prempuan sebagai pekerja rumah tangga. Yang didalamnya masak, nyuci dan bersih bersih, merawat nenek atau kakek lansia, bekerja di kebun, dan lahan pertanian. Yang merupakan identik dengan ranah domestiknya prempuan.
Ketika prempuan dikaitkan dengan pekerja domestik tentu hal ini akan berkaitan Dengan upah pekerja prempuan di sektor informal, pekerja prempuan masih di beri upah dibawah standar upah minimum kabupaten, padahal pekerja prempuan memberikan tenaga, waktu dan dedikasi yang sama dengan pekerja laki laki dalam pekerjaannya tersebut.
Dalam pekerjaan rumah tangga juga banyak pekerja prempuan mengalami pelecehan seksual karena bentuk tubuh, dan bahkan kekerasan fisik juga sering di alami oleh pekerja informal satu ini, mungkin sedikit ada harapan bagi pekerja prempuan rumah tangga dengan di sah kannya undang undang pekerja rumah tangga pada tahun 2026.
Sehingga ada aturan mengikat antara pemberi pekerjaan dalam rumah tangga dengan pekerjanya itu sendiri, yang menimbulkan harmonisasi dan kesetaraan upah dengan pekerja formal lainnya.
Peningkatan kesempatan dan akses bagi pekerja prempuan
Kesempatan dan akses yang sama bagi prempuan, tentu terus di dorong dan di gaungkan di semua lini sektor pemerintah dan sosialisasi, namun apakah Sampai pada level terendah masyarakat kita, yang nyatanya masih banyak prempuan yang membutuhkan pekerjaan berpendidikan rendah seperti SD atau bahkan tidak sekolah, sehingga pekerjaan yang tersedia juga tentunya berada pekerjaan non formal seperti buruh pekebunan/pertanian dan hal hal berkaitan dengan peran domestik yang memiliki upah rendah.
Berdasarkan catatan BPS pada 2025, perempuan Indonesia yang bekerja menduduki level kepemimpinan dan ketatalaksanaan hanya 0,80%. Selain itu, perempuan yang menjadi pejabat pelaksana, tata usaha dan sejenisnya sebesar 6,2% dari populasi pekerja perempuan.
Jumlah ini tentu kecil sekali, jika di bandingkan Dengan pekerja laki laki, yang dimana jenjang pendidikan sama, namun memiliki akses kesempatan yang berbeda, pekerja prempuan sering sekali sulit mendapatkan akses promosi jabatan, sehingga tingkat jabatan di pemerintahan atau kepemimpinan juga rendah.
Kita mengatakan bahwa pekerja perempuan sudah setara, namun nyatanya pekerja prempuan yang banyak jumlahnya masih pada level level terendah, belum bisa menempati jabatan strategis ke pemimpinan.
Penutup
Selamat hari buruh dan atau hari pekerja, nyatanya kita adalah buruh buruh itu, kita adalah orang orang yang berjuang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari, Dengan berbagai tipe dan jenis pekerjaan.
Tentu sebagai pekerja prempuan, kita berharap adanya penyetaraan ke sempatan dan akses dalam memperoleh jabatan formal dan kepemimpinan, tidak hanya di gaungkan ke setaran gender namun aksesnya masih terus di batasi.
Masih adanya pola pandang bahwa kepemimpinan hanya lanyak di lakukan oleh laki laki dan prempuan hanya cukup sebagai makmum saja.
Hal ini rasanya mengakibatkan ke tidak Adilan dan terus menciptakan GAP dalam kata setara kesempatan bagi pekerja prempuan, jika pekerjaannya non formal maka prempuan di dorong untuk meraihnya, namun jika berurusan pekerjaan formal apalagi kepemimpinan maka laki laki lah yang layak berada disana. Selamat Hari Buruh
Dan Kita Adalah Buruh Buruh Itu. (***)







Discussion about this post