Jambiday.com, JAMBI- Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang dipenuhi secara rutin setiap perayaan Natal pada 25 Desember.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani. Setiap perayaan Natal, negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perubahan perilaku positif,” ujar Irwan, Rabu (4/12).
Pada Natal Tahun 2025 ini, sebanyak 105 warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal. Rinciannya, 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sehingga masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, 1 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung dinyatakan bebas setelah remisi diberikan.
Irwan menegaskan, pemberian remisi tidak semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan.
“Remisi merupakan instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. Prosesnya dilakukan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
Menurut Irwan, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Melalui Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, kami berharap warga binaan semakin menyadari kesalahannya, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah bebas nanti,” pungkas Irwan.
Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjutnya, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak nyata bagi masyarakat, sejalan dengan kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan. (OYI)








Discussion about this post