Monday, June 22, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

Natal Penuh Harapan, 105 Warga Binaan Jambi Terima Remisi Khusus

by Redaksi
25/12/2025
in HUKUM
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI– Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan beragama kristen yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan beragama Nasrani yang diberikan secara khusus setiap perayaan Natal pada 25 Desember. Sebelum penyerahan remisi, Kanwil Irwan membacakan sambutan Menteri Imipas.

“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani dan dilaksanakan khusus setiap perayaan Natal,” ujar Irwan pasca penyerahan remisi di Lapas Jambi, Kamis (25/12/25).

Bacajuga

Titiek Soeharto Terpukau Melihat Nusakambangan yang Kini Produktif dan Menginspirasi

Ritas Mairiyanto Bantah Tuduhan Penipuan, Soroti Framing dan Penyebaran Data Pribadi

Nama-Nama Pejabat Lama Muncul dalam Sidang Perdana Korupsi PDAM Tirta Mayang

Pembenahan Berkelanjutan, Lapas Jambi Kejar Standar Pelayanan Pemasyarakatan Modern

Pasca Pemindahan, Warga Binaan Lapas Jambi Gelar Sholat dan Yasinan di Blok Hunian

Razia Rutin Digencarkan, Lapas Narkotika Muara Sabak Perketat Pengawasan Demi Cegah Gangguan Kamtib

Irwan menjelaskan, pada Natal 2025 ini sebanyak 105 orang warga binaan Nasrani di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Jambi menerima Remisi Khusus Natal. Dari jumlah tersebut, 104 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah menerima remisi.

Penyerahan Remisi kepada perwakilan Warga Binaan. FOTO: OYI

Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Jambi, penerima Remisi Khusus Natal 2025 tersebar di sejumlah UPT, dengan rincian sebagai berikut:
Lapas Kelas IIA Jambi menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 43 orang. Disusul Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal sebanyak 17 orang, Lapas Kelas IIB Muara Bulian sebanyak 9 orang, serta Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak sebanyak 8 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Muara Tebo menerima 7 orang, Lapas Kelas IIB Sarolangun sebanyak 6 orang, Lapas Kelas IIB Bangko dan Lapas Kelas IIB Muara Bungo masing-masing 5 orang, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi sebanyak 4 orang.

Sementara itu, LPKA Kelas II Muara Bulian menerima 1 orang penerima remisi, dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh tercatat tidak memiliki penerima Remisi Khusus Natal tahun ini.

Dari sisi besaran remisi, mayoritas warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan dan 15 hari, disusul remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, sesuai dengan lama masa pidana dan hasil evaluasi pembinaan. Adapun satu warga binaan yang menerima RK II berasal dari Lapas Kelas IIB Muara Bulian.

Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, serta menjadi instrumen strategis untuk mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dan motivasi untuk terus memperbaiki diri agar siap kembali ke tengah masyarakat,” tegasnya.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah bebas.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan,” pungkas Irwan.  (OYI)

Previous Post

DBH Sawit, ODOL, dan Penertiban Ramp Liar: Paket Solusi Ivan Wirata untuk Tanjab Timur

Next Post

Journalist Touring IWO: Menyemai Harapan Ketahanan Pangan dari Desa

Next Post
Oplus_16908288

Journalist Touring IWO: Menyemai Harapan Ketahanan Pangan dari Desa

Oplus_16908288

Delapan Warga Binaan Terima Remisi Natal, Lapas Narkotika Muara Sabak Tekankan Pembinaan

Oplus_16908288

Tokoh Peduli Adat, Kemas Faried Terima Anugerah di Malam Kampung Adat 2025

Napi High Risk Jambi dan Pekanbaru Saat Tiba di Nusa Kambangan. FOTO: IST

Mitigasi Risiko dan Overcrowding, Kanwil Ditjenpas Jambi Pindahkan Napi High Risk

Oplus_16908288

Paradoks Agraria 2025: Antara Legalisasi Aset dan Ketimpangan Struktur

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK