Jambiday.com, JAMBI- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir Ivan Wirata ST MM MT, menyoroti serius kondisi infrastruktur dan tata kelola sektor perkebunan sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat, menyusul kunjungan kerja langsung ke dua daerah tersebut pada beberapa waktu lalu. Disela kunjungan, Ivan yang didampingi oleh Komisi II dan juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, Yudi Hariyanto dari Fraksi NasDem yang juga Dapil Tanjab Timur-Tanjab Barat berdialog dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Timur.
Bang Ivan Wirata (BIW) mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tingkat kemantapan jalan di wilayah pesisir timur Provinsi Jambi itu baru sekitar 19 persen. Kondisi tersebut dinilai belum mampu menopang aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya distribusi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun rakyat menuju pabrik.
“Dengan kondisi jalan seperti ini, tentu tidak menunjang. Jika Dana Bagi Hasil (DBH) sawit bisa ditingkatkan dan tepat sasaran, maka perbaikan jalan akan sangat membantu daerah. Bung Yudi, legislatif Dapil dari sini sangat peduli dan intens dengan masalah ini. Makanya kami turun dan berusaha mencari solusi, bagamana memperbaiki pola perkebunan dan peternakan yang baik dan terintegrasi. Inisiasi dari Bung Yudi ini untuk rakyat Tanjab Timur,” jelas Ivan.

Ia menegaskan, perbaikan infrastruktur harus dibarengi dengan penegakan regulasi. Penerapan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai krusial untuk menekan kerusakan jalan, dengan dukungan aktif dari pemerintah daerah. Penataan kelas jalan harus berjalan seiring agar aksesibilitas sawit tetap lancar tanpa mengorbankan umur infrastruktur.
Selain infrastruktur, Ivan juga menyoroti perlunya penertiban menyeluruh terhadap izin usaha perkebunan, baik Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU), termasuk keberadaan loading ramp atau peron sawit yang jumlahnya terus bertambah di Tanjab Timur dan Tanjab Barat.
“Ramp-ramp ini harus ditertibkan. Kita perlu pertanyakan, apakah mereka menyumbang PAD? Apakah memiliki izin UKL-UPL? Banyak yang tidak patuh terhadap kelas jalan. Akibatnya, daerah dirugikan,” tegasnya.
PKS Sedikit, Loading Ramp Menjamur
Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sendiri, jumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) relatif terbatas. Beberapa PKS yang tercatat beroperasi antara lain:
PT Kaswari Unggul, dengan lokasi operasional di Kecamatan Geragai dan Muara Sabak Barat, sebagai salah satu pemain terbesar, PT Muara Jambi Sawit Lestari (MJSL), di wilayah perbatasan Muaro Jambi–Tanjab Timur, PT Atga, Kecamatan Geragai, PT Petro Hidro, Kecamatan Geragai, dan PT Bumi Borneo Inti (BBI).
Namun, di sekitar pabrik-pabrik tersebut, justru menjamur loading ramp sawit yang beroperasi secara mandiri. Berdasarkan estimasi lapangan, jumlah loading ramp di Tanjab Timur diperkirakan mencapai 60 hingga lebih dari 100 unit, tersebar di berbagai kecamatan seperti Geragai, Mendahara Ulu, dan Rantau Rasau.
Keberadaan loading ramp ini tidak terlepas dari kondisi jalan desa dan kebun yang rusak, sehingga truk besar pabrik tidak dapat menjangkau langsung kebun rakyat. Petani akhirnya membawa sawit ke ramp menggunakan kendaraan kecil, sebelum dipindahkan ke truk besar menuju pabrik.
Namun, kondisi ini memunculkan persoalan lanjutan, mulai dari potensi permainan timbangan, disparitas harga TBS, hingga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena banyak ramp tidak terdata secara resmi.
“Yang punya ramp ini harus dipertanyakan. Apakah ada kontribusi PAD? Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan. PAD hilang karena kebocoran,” kata BIW.
Ia menjelaskan, untuk menarik retribusi secara sah, pemerintah daerah perlu menyiapkan dasar hukum berupa Perda atau Perbup. Tanpa regulasi tersebut, aktivitas ekonomi berskala besar di sektor sawit berpotensi terus berjalan tanpa memberi manfaat fiskal bagi daerah.
OSS–NIB Dinilai Jadi Celah
Ivan juga mengkritisi sistem perizinan berbasis online single submissiin (OSS) dan nomor induk berusaha (NIB), yang menurutnya justru membuka celah bagi pengusaha mendirikan loading ramp tanpa kewajiban setoran yang jelas ke daerah.
“Seharusnya ada kualifikasi, mempermudah bagi pengusaha UMKM sangat baik pola integrasi seperti itu. Namun jangan diratakan semua, sehingga semua bisa buat ramp. Skala kecil boleh, tapi untuk skala besar harus jelas kontribusinya ke daerah,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Ivan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD kabupaten untuk melakukan pendataan menyeluruh, mulai dari jumlah loading ramp, kepatuhan izin, hingga identifikasi luasan kebun sawit rakyat.
Data tersebut dinilai penting untuk memperkuat perhitungan DBH sawit, khususnya di sektor perkebunan. Berdasarkan data BPS dan Dinas Perkebunan, luas kebun sawit rakyat di Tanjung Jabung Timur tercatat sekitar 46.125 hektare, dari total estimasi luasan sawit mencapai 64–65 ribu hektare.
“Kalau tata kelola sawit dibenahi, jalannya diperbaiki, izinnya tertib, maka pendapatan masyarakat Tanjab Timur bisa meningkat, PAD bertambah, DBH naik, dan lingkungan tetap terjaga,” pungkas BIW. (OYI)








Discussion about this post