Jambiday.com, BATANGHARI– Pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membutuhkan waktu lama agar dapat direalisasikan menjadi satu Peraturan Daerah (Perda) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Batang Hari.
Pasalnya semua tahapan dan juga bahan – bahan Terkait Ranperda tersebut sudah lengkap serta siap untuk dibahas bersama anggota DPRD dengan Pemda.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin usai memimpin paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selasa (31/10/2023).
Dikatakan Anita Yasmin, bahwa pihaknya memahami urgentsi seperti saat ini perlu ditangkap dengan baik, dikarenakan tidak lama lagi tahun anggaran 2023 akan berakhir.
Ketua DPRD juga menambahkan, Kabupaten Batang Hari termasuk terlambat didalam membahas ranperda tersebut, karena di beberapa Kabupaten/Kota lain sudah ada yang melaksanakan dan di sah kan.
” Sekarang ini sudah akhir bulan Oktober, mau masuk bulan November, Desember 2023 dan Ranperda ini kan akan di aplikasikan dianggaran awal tahun 2024, sehingga ini menjadi salah satu perda penting,” Ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada wacana menaikkan pajak dan retribusi? menantu dari H Abdul Fattah itu akan melihat berkas yang telah diserahkan oleh Pemda Kabupaten Batang Hari terlebih dahulu.
” Nanti kita lihat dulu karena baru diantarkan oleh Pemda, dan dalam hal ini kita sifatnya menyesuaikan tentunya dengan relevantsi hari ini, dan kita juga akan melihat dari kemampuan masyarakat,” Papar Anita. (LAN)
Discussion about this post