Jambiday.com, MUARA SABAK- Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Rabu (31/12/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari razia rutin dan insidentil yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Desember 2025 sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Ka KPLP serta unsur TNI dan Polri.
Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Hasil Penggeledahan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kamar hunian warga binaan selama satu tahun terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
Handphone: 56 unit
Power bank: 10 unit
Charger handphone: 129 unit
Kipas kecil: 60 unit
Terminal listrik: 55 unit
Kabel charger: 60 unit
Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan sebagai barang terlarang di dalam Lapas dan dimusnahkan dengan cara dirusak serta dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Dr. T.R. Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa keberadaan handphone dan perangkat pendukungnya di dalam Lapas berpotensi besar menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Sebanyak 56 handphone yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil razia sejak Januari sampai Desember 2025. Barang-barang ini disinyalir menjadi sarana yang dapat memicu gangguan Kamtibmas serta pengendalian kejahatan dari dalam Lapas,” ujarnya.
Irwan menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi, khususnya Lapas Narkotika Muara Sabak, dalam mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal.
“Kami terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba serta penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas. Ini juga menjadi bukti keseriusan kami dalam melakukan pembenahan dan perubahan secara berkelanjutan,” katanya.
Terkait masih ditemukannya barang terlarang, Irwan mengungkapkan bahwa modus penyelundupan kerap terjadi saat kunjungan warga binaan dari pihak luar.
“Modusnya beragam, misalnya kabel yang diklaim untuk kipas angin, namun ternyata digunakan untuk mengisi daya handphone,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun razia dilakukan secara rutin setiap pekan, masih ditemukan pelanggaran oleh warga binaan. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo, menegaskan bahwa razia dan penggeledahan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sesuai arahan pimpinan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi program pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan handphone ilegal, sekaligus upaya memperkuat pengawasan serta pembinaan kepada warga binaan guna menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan berintegritas. (OYI)








Discussion about this post