Monday, June 22, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home HUKUM

FGD Pidana Kerja Sosial di Jambi, Irwan Rahmat Gumilar: Perlu Pedoman yang Terintegrasi

by Redaksi
19/01/2026
in HUKUM
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Jambi, Senin (19/1/2026), bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas Jambi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas mulai efektifnya pemberlakuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026.

FGD yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut dihadiri lintas sektor strategis, meliputi unsur Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota, Aparat Penegak Hukum, dan jajaran Pemasyarakatan se-Provinsi Jambi. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Bacajuga

Irwan Rahmat Gumilar Dorong Eks Warga Binaan Menjadi Pelaku Ekonomi Digital yang Produktif

Titiek Soeharto Terpukau Melihat Nusakambangan yang Kini Produktif dan Menginspirasi

Ritas Mairiyanto Bantah Tuduhan Penipuan, Soroti Framing dan Penyebaran Data Pribadi

Nama-Nama Pejabat Lama Muncul dalam Sidang Perdana Korupsi PDAM Tirta Mayang

Pembenahan Berkelanjutan, Lapas Jambi Kejar Standar Pelayanan Pemasyarakatan Modern

Pasca Pemindahan, Warga Binaan Lapas Jambi Gelar Sholat dan Yasinan di Blok Hunian

Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi turut hadir, di antaranya Wali Kota Jambi yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jambi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Jambi, perwakilan Komandan Resor Militer 042/Garuda Putih, perwakilan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, serta seluruh camat dari 11 kecamatan di Kota Jambi.

Dalam diskusi, disepakati pentingnya penyusunan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pidana kerja sosial di tingkat daerah. Hal ini dinilai krusial mengingat peraturan turunan KUHP dan KUHAP pada tataran nasional masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, Provinsi Jambi memandang perlu memiliki pedoman operasional yang komprehensif agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan secara seragam, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.

FGD juga menghasilkan kesepakatan strategis pembentukan tim perumus bersama yang melibatkan Gubernur, Wali Kota, Bupati, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kepolisian Daerah, Komandan Resor Militer 042/Garuda Putih, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. Tim ini bertugas menyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

Pedoman yang akan disusun nantinya memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) secara rinci, mencakup prosedur, mekanisme, serta pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Dengan demikian, putusan pidana non-pemenjaraan ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga berdampak sosial yang positif bagi masyarakat.

Sebagai langkah awal implementasi, Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah piloting pelaksanaan pidana kerja sosial. Penetapan ini akan dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama tentang Piloting Pidana Kerja Sosial di Kota Jambi, sebelum nantinya diterapkan secara simultan dan berkelanjutan di kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, dalam keterangannya menegaskan bahwa FGD ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar-lembaga.

“Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan modern yang menitikberatkan pada keadilan restoratif dan kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui FGD ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama, serta ada pedoman yang jelas agar pelaksanaannya di Jambi berjalan efektif, terukur, dan sesuai tujuan pemidanaan,” ujar Irwan Rahmat Gumilar.

Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Jambi berkomitmen mengawal proses penyusunan hingga implementasi pedoman tersebut, agar pidana kerja sosial benar-benar menjadi alternatif pemidanaan yang humanis tanpa mengurangi rasa keadilan.

Kegiatan FGD berlangsung tertib, lancar, dan partisipatif, serta menghasilkan kesepakatan awal lintas sektor. Hasil diskusi ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, dan SOP sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.

Sebagai tindak lanjut, pengumpulan masukan atas konsep SOP, Nota Kesepahaman Bersama, dan Perjanjian Kerja Sama akan dilakukan melalui Sekretariat Tim Perumus pada Jumat, 23 Januari 2026. Finalisasi konsep direncanakan melalui rapat lanjutan pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Aula Sahardjo Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Selanjutnya, akan dilaksanakan FGD High Level Meeting Jambi pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda penandatanganan dokumen Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Piloting Pidana Kerja Sosial di Kota Jambi oleh seluruh pihak terkait. (OYI)

Previous Post

Gebyar Anak dan Orang Tua, DPRD Batang Hari Turun Langsung

Next Post

Rocky Candra Angkat Dugaan Kriminalisasi Guru Jambi ke Komisi III DPR RI

Next Post
Oplus_16908288

Rocky Candra Angkat Dugaan Kriminalisasi Guru Jambi ke Komisi III DPR RI

Oplus_16908288

Khataman Al-Qur’an Warnai Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Sabak

Oplus_16908288

Ijazah SMA Jadi Acuan, KPU Jambi Tegaskan Proses Sesuai UU

DPD RI Dapil Jambi, Sum Indra Saat Menyampaikan aspirasi di RDP bersama Wamen Imipas. FOTO: IST

RDP dengan Wamen Imipas, Sum Indra Soroti Overcrowding dan Kekurangan Nakes di Lapas Jambi

Perdagangan Emas Fisik Secara Digital di Bursa Berjangka Semakin Diminati Masyarakat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK