Jambiday.com, JAKARTA- Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Rocky Candra, membawa kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer Tri Wulansari ke tingkat nasional. Persoalan yang menimpa pendidik di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi itu dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).
RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI tersebut menghadirkan Tri Wulansari bersama tim pendamping hukum, Ketua PB PGRI, serta perwakilan PGRI Kabupaten Muaro Jambi. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam forum resmi itu, Rocky Candra menegaskan bahwa langkah membawa perkara ini ke Komisi III merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik agar profesi guru tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas pendidikan.
“Berangkat dari rasa prihatin saya dan rekan-rekan TIDAR yang selama ini mengadvokasi guru di Indonesia. Ini kejadian yang sungguh miris dan menyayat hati. Di Dapil saya, seorang guru yang berniat mendisiplinkan murid justru harus berhadapan dengan proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rocky, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PP TIDAR.
Rocky juga menyoroti situasi yang semakin memprihatinkan karena di waktu bersamaan, suami Tri Wulansari, Ahmad Kusai, tengah menjalani penahanan. Ahmad Kusai yang berprofesi sebagai kepala desa ditahan ketika memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan kelapa sawit di Jambi.
“Kita harus betul-betul menjaga semangat para guru agar tidak hidup dalam ketakutan ketika mendidik muridnya. Negara tidak boleh abai terhadap rasa keadilan para pendidik,” tegasnya.
RDPU tersebut secara khusus mengulas penanganan hukum terhadap Tri Wulansari yang dinilai terjadi saat dirinya menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik. Setelah mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi penting.

Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan proses perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025 yang menempatkan Tri Wulansari sebagai terlapor. Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan pencabutan status tersangka terhadap Tri Wulansari serta meniadakan kewajiban wajib lapor secara fisik.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI turut meminta Rowassidik Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan menggelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Langkah ini dinilai penting agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai, S.Sy., yang ditahan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penahanan oleh Polda Jambi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi guru merupakan mandat undang-undang yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
“Guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Aparat penegak hukum wajib memahami batasan dan konteks tugas pendidik agar tidak terjadi kriminalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Tri Wulansari tak kuasa menahan haru atas perhatian langsung yang diberikan DPR RI terhadap kasus yang menimpanya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Berkat Pak Rocky yang memfasilitasi, saya bisa sampai di sini. Mungkin ini seperti mimpi bagi saya selama satu tahun terakhir,” ujar Tri dengan suara bergetar. (OYI)








Discussion about this post