Jambiday.com, JAMBI- Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi, Said Anwar bin Said Hasyim (47), resmi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Maret 2026.
Berbeda dari pelaksanaan pada umumnya, proses pembebasan bersyarat tersebut dilakukan di RSUD Raden Mattaher, tempat Said tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit kanker usus yang dideritanya.
Dalam dokumen keputusan, Said dinyatakan telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Ia sebelumnya menjalani hukuman terkait perkara pelanggaran Pasal 368 KUHP dan telah melalui proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak keluarga menyambut haru keputusan tersebut. Yusnawati, kakak kandung Said, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Lapas Kelas IIA Jambi atas perhatian dan bantuan yang diberikan selama adiknya menjalani masa hukuman hingga perawatan medis.

“Kami sangat berterima kasih. Sejak adik kami divonis sakit hingga menjalani perawatan, tidak pernah dipersulit, bahkan tidak dipungut biaya sedikit pun, termasuk dalam pengurusan pembebasan bersyarat hingga akhirnya disetujui,” ujarnya.
Ia juga menilai, perlakuan yang diberikan oleh pihak lapas, khususnya Kepala Lapas, Syahroni Ali mencerminkan pendekatan kemanusiaan dalam pembinaan warga binaan.
“Kami merasa sangat terbantu. Lapas benar-benar memanusiakan manusia, meskipun statusnya warga binaan,” tambahnya.
Sementara itu, petugas kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi, dr. Arman Siregar, menjelaskan bahwa Said telah diketahui mengidap penyakit serius sejak masih berstatus tahanan. Selama itu pula, yang bersangkutan tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan dan pengobatan.
“Karena keterbatasan fasilitas dan kebutuhan terapi lanjutan, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke RSUD Raden Mattaher. Di sanalah terdiagnosa kanker usus yang memerlukan penanganan lebih intensif, termasuk kemoterapi,” jelasnya.
Lebih lanjut, perwakilan Lapas Kelas IIA Jambi, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkesmaswat), Pandega Bayu Pratama, menegaskan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat di rumah sakit merupakan bentuk kebijakan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Secara administrasi, pembebasan bersyarat umumnya dilakukan di lapas pada jam kerja. Namun melihat kondisi kesehatan warga binaan, kami mengambil langkah agar proses tetap berjalan tanpa memberatkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut tetap mengacu pada regulasi yang ada, sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Pembebasan bersyarat Said mulai berlaku pada Sabtu, 4 April 2026, dengan kewajiban menjalani masa percobaan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan aparat terkait. Ia juga diwajibkan menaati seluruh ketentuan yang berlaku selama masa pembimbingan.
Program pembebasan bersyarat ini diharapkan menjadi titik awal bagi Said untuk kembali ke tengah masyarakat, sekaligus menjalani pengobatan dengan lebih optimal didampingi keluarga. (OYI)








Discussion about this post