Monday, September 28, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Status Jelas, Pipa Gas di Tanjab Barat Tinggal Menunggu Pengesahan Menteri PU

by Redaksi
30/04/2026
in PARLEMEN
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAMBI — Polemik panjang terkait tata letak pemasangan pipa gas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) akhirnya menemukan titik terang setelah melalui pembahasan intensif lintas pihak. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, memastikan bahwa proyek tersebut secara teknis tidak melanggar aturan dan kini hanya menunggu pengesahan dari Kementerian terkait.

Kepastian itu disampaikan Ivan dalam agenda kunjungan spesifik Anggota DPR RI, Cek Endra, yang berlangsung di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (30/4/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Bacajuga

Bukan Sekadar Larangan Tanam Sawit, Ivan Wirata Dorong Regulasi Karhutla yang Lebih Komprehensif

Karhutla Jambi: 9.536 Hotspot, 3.416 Hektare Terbakar, 79 Kasus Ditangani

80 Persen CPO Masih Dijual Mentah, DPRD Jambi Dorong Percepat Hilirisasi Sawit

Ivan Wirata Dorong Hilirisasi Lima Produk Unggulan Jambi, UMKM Harus Jadi Pelaku Utama

Belajar ke Jakarta, DPRD Jambi Dorong Hubungan Pangan dan UMKM Terhubung Pasar Nasional

62 Persen Sekolah Rusak, Jambi Tertinggi di Sumatera, Ivan Wirata Desak Revitalisasi Dipercepat

Ivan mengungkapkan bahwa polemik yang sempat mencuat disebabkan oleh miskomunikasi mengenai posisi pasti penempatan pipa di lapangan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi bersama, disepakati bahwa letak pipa berada di area Ruang Milik Jalan (Rumija), bukan di Ruang Manfaat Jalan (Rumaja).

“Dengan kehadiran perwakilan dari Kementerian PU, dapat dipastikan bahwa hal ini tidak melanggar aturan. Secara teknis, izin sudah didapatkan,” tegas Ivan.

Ia menjelaskan, saat ini dokumen perizinan telah berada di tingkat Sekretaris Jenderal (Sekjen) kementerian dan hanya tinggal menunggu tanda tangan persetujuan dari Menteri PU sebagai tahap akhir administrasi.

Lebih jauh, Ivan juga menekankan bahwa secara regulasi tidak terdapat larangan penempatan utilitas seperti pipa di area tersebut, selama memenuhi aspek keselamatan dan ketentuan teknis. Ia turut menyoroti kondisi tata ruang di Tanjab Barat yang memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain, seperti Tanjung Jabung Timur.

“Di Tanjab Barat, ruang jalan sudah berbatasan langsung dengan permukiman warga. Jika harus membuka jalur baru, maka akan berhadapan dengan persoalan pembebasan lahan yang tidak mudah,” jelasnya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pihak terkait. Ivan berharap hasil pertemuan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Cek Endra di tingkat pusat guna mempercepat proses administrasi dan pengesahan proyek.

Namun demikian, Ivan Wirata juga sempat menyoroti keras persoalan awal terkait legalitas dan tata letak pipa gas milik perusahaan Jadestone. Ia menilai, berdasarkan temuan awal, posisi pipa sempat diduga berada di Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta membahayakan keselamatan lalu lintas.

Sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ivan mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak Balai untuk memastikan posisi utilitas tersebut.

“Saya tanyakan langsung di mana posisi pipa. Awalnya disepakati berada di ruang manfaat jalan,” ungkapnya.

Ivan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan untuk utilitas harus memenuhi aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ia menegaskan bahwa untuk wilayah di luar kawasan perkotaan, penempatan utilitas seharusnya berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) pada sisi terluar, bukan di Ruang Manfaat Jalan yang bersinggungan langsung dengan badan jalan.

“Ruang milik jalan posisinya berada di sisi luar. Kalau sudah masuk bahu jalan, itu berarti menggunakan ruang manfaat jalan, dan itu tidak dibenarkan,” tegas Ivan.

Terkait aspek perizinan, ia mengungkapkan bahwa rekomendasi penempatan pipa sebenarnya telah diterbitkan sejak tahun 2021. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan harus tetap sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi dan kesepakatan terbaru, polemik ini diharapkan segera berakhir dan proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan risiko hukum maupun keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan. (OYI)

Previous Post

Cek Endra Tegas! Semprot Perwakilan Jadestone Saat kunjungan DPR-RI, Nilai Tak Hargai Rapat Penting

Next Post

Jadestone Dinilai Abaikan Tenaga Lokal, Penempatan Pipa Gas Dipersoalkan

Next Post

Jadestone Dinilai Abaikan Tenaga Lokal, Penempatan Pipa Gas Dipersoalkan

SK Diserahkan, Cek Endra Tekan Kader Golkar Tanjab Barat Capai Target Politik

Oplus_16908288

Pecinta Gaplek Merapat! Turnamen Domino di Grand Kenali Mayang Tawarkan Hadiah Rp70 Juta

Hadiri Silaturahmi Bersama Syarif Fasha, El Firsta Tekankan Penguatan TPS 3R dan Bank Sampah

Oplus_16908288

May Day !! " Pekerja Prempuan, Merenggut Setara Kesempatan dan Upah."

Discussion about this post

Iklan

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK