Jambiday.com, TANJAB BARAT — Polemik keberadaan dan tata kelola operasional perusahaan migas Jadestone kembali menjadi sorotan serius kalangan legislatif. Selain persoalan legalitas dan tata letak pipa gas, minimnya perhatian perusahaan terhadap masyarakat lokal turut menuai kritik tajam dari DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat, Syufrayogi Syaiful, mengungkapkan kekecewaannya terhadap komitmen Jadestone dalam memberdayakan tenaga kerja lokal. Ia menilai, kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar masih sangat minim, khususnya dalam hal perekrutan tenaga kerja.
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, pihaknya telah berulang kali mengundang manajemen Jadestone untuk membahas berbagai persoalan, termasuk peluang kerja bagi warga Tanjab Barat. Namun, undangan tersebut kerap tidak mendapat respons.
“Seharusnya, jika Jadestone ingin mengajukan perpanjangan izin, mereka wajib menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat lokal. Jangan hanya mengambil sumber daya tanpa memberi dampak nyata,” tegas Syufrayogi usai kunjungan spesifik anggota DPR-RI, Cek Endra di Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (30/04/26).
Ia juga menekankan bahwa kritik tersebut tidak hanya ditujukan kepada Jadestone, melainkan kepada seluruh perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di wilayah Tanjung Jabung Barat agar lebih berpihak kepada masyarakat setempat.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, turut menyoroti polemik tata letak pipa gas milik Jadestone yang dipasang di sepanjang jalan nasional. Ia menilai, penempatan pipa tersebut berpotensi melanggar regulasi karena berada di ruang manfaat jalan.
Ivan, yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak Balai terkait untuk memastikan posisi utilitas tersebut di lapangan.
“Saya tanyakan langsung di mana posisi pipa itu. Disepakati bahwa pipa tersebut berada di ruang manfaat jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, penggunaan ruang jalan untuk utilitas memiliki aturan ketat. Penempatan utilitas wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya untuk wilayah di luar perkotaan, utilitas seharusnya ditempatkan di ruang milik jalan pada sisi paling luar, bukan di ruang manfaat jalan yang bersinggungan langsung dengan badan jalan.
“Ruang milik jalan itu berada di sisi terluar, bukan di bahu jalan yang termasuk ruang manfaat jalan. Kalau dipasang di sana, tentu ini menyalahi ketentuan,” jelasnya.
Terkait perizinan, Ivan mengakui bahwa rekomendasi penempatan pipa memang telah diterbitkan pada tahun 2021. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi di lapangan saat ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan, karena telah menggunakan area yang seharusnya tidak diperbolehkan
DPRD pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional Jadestone, baik dari aspek kepatuhan regulasi maupun tanggung jawab sosial perusahaan, guna memastikan keberadaan investasi migas benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Sementara itu, pihak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan proses pemasangan pipa gas sepanjang kurang lebih 9 kilometer oleh PT Jadestone mengalami penyesuaian rute di lapangan. Azwar Edie selaku perwakilan Subdit Wilayah 1 Kementerian PU memberikan klarifikasi langsung mengenai alasan di balik pemberian izin pemasangan jalur utilitas tersebut di atas Ruang Milik Jalan (Rumija).
Berdasarkan penjelasan Azwar Edie, usulan awal dari PT Jadestone diajukan pada November 2021 dan izin prinsip telah diterbitkan pada akhir tahun tersebut.
“Pada awalnya, kami mengarahkan agar seluruh pipa dipasang di luar area Rumija. Hal ini bertujuan murni untuk menghindari potensi kerusakan pada fasilitas jalan, bahu jalan, serta saluran drainase di sekitarnya,” ujar Azwar Edie yang juga mantan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional 1 BPJN Jambi.
Namun, pelaksanaan proyek ini sempat terhenti karena menemui kendala lahan.
“Hasil tinjauan di lokasi menunjukkan bahwa lahan di luar Rumija yang direncanakan untuk jalur pipa ternyata merupakan milik warga. Hal ini mengharuskan PT Jadestone untuk melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu,” jelas Edie.
Akibat kendala tersebut, pihak perusahaan mengajukan permohonan baru untuk memasang pipa di atas area Rumija. Kondisi ini diperkuat oleh fakta di lapangan bahwa patok batas Rumija dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di area itu tergolong sempit dan berada persis di sisi terluar bahu jalan.
Sebagai solusi atas kendala lahan, pipa gas akhirnya dipasang di atas bahu jalan untuk ruas sepanjang 1,2 hingga 1,6 kilometer. Akan tetapi, Subdit Wilayah 1 memberikan syarat mutlak terkait perbaikan infrastruktur.
“Pihak PT Jadestone diwajibkan bertanggung jawab penuh terhadap segala konsekuensi yang timbul akibat aktivitas penggalian. Mereka harus melaksanakan pemeliharaan dan memperbaiki kembali seluruh bagian konstruksi jalan, termasuk perkerasan dan bahu jalan, pada masa pemeliharaan setelah pekerjaan selesai dilakukan,” pungkas Azwar Edie.
Hadir dari pihak BPJN Jambi mewakili Kepala Satker PJN 1 Arief Tria dan PPK Ichsan. (OYI)








Discussion about this post