Jambiday.com, JAMBI — Penurunan tajam titik panas atau hotspot di Provinsi Jambi menjadi kabar baik di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT mengingatkan pemerintah daerah dan Satgas Karhutla agar tidak buru-buru mengendurkan operasi.
Menurut Ivan, turunnya hotspot bukan berarti ancaman Karhutla telah berakhir. Justru, fase setelah api berhasil ditekan menjadi periode penting untuk memastikan bara benar-benar padam, kawasan gambut kembali basah, serta asap dan dampak kesehatan masyarakat segera pulih.
Berdasarkan laporan harian Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 1 September 2026 pukul 19.00 WIB, terpantau 19 hotspot hingga pukul 16.00 WIB. Sehari sebelumnya, 31 Agustus, tercatat 11 hotspot. Meski angka harian menunjukkan penurunan, akumulasi sepanjang 2026 masih mencapai 5.198 titik panas, dengan estimasi luas lahan terbakar mencapai 1.776,56 hektare.
Data pemerintah mencatat Sarolangun menjadi wilayah dengan luas Karhutla terbesar, sekitar 473,64 hektare, disusul Batanghari 374,50 hektare, Muaro Jambi sekitar 325 hektare, Tanjung Jabung Barat 292,30 hektare, dan Tanjung Jabung Timur 189,63 hektare.
“Turunnya hotspot adalah kabar baik, tetapi jangan dimaknai bahwa pekerjaan selesai. Justru sekarang kita memasuki fase yang sangat menentukan: memastikan bara benar-benar padam, lahan tidak terbakar kembali, gambut kembali basah dan kualitas udara kembali sehat,” tegas Ivan, Rabu (2/9/26).
Jangan Hanya Melihat Angka Hotspot
Ivan menilai evaluasi Karhutla tidak boleh hanya berpatokan pada jumlah hotspot harian. Sebab, titik panas dapat menurun dalam hitungan hari, sementara lahan yang telah terbakar membutuhkan waktu panjang untuk pulih.

“Hotspot bisa turun dalam hitungan hari, tetapi lahan yang sudah terbakar tidak otomatis pulih. Karena itu September harus menjadi bulan pendinginan, pembasahan kembali dan pemulihan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat metodologi penghitungan luas Karhutla. Perbedaan data luasan antara pemerintah dan sejumlah analisis nonpemerintah, menurut Ivan, perlu dijawab dengan transparansi metodologi, verifikasi lapangan, serta pemetaan spasial yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Data harus menjadi satu pijakan bersama. Kalau ada perbedaan, mari diverifikasi di lapangan dan diperjelas metodologinya,” katanya.
Api Padam di Permukaan, Bara Bisa Bertahan di Gambut
Peringatan untuk tidak terburu-buru melakukan demobilisasi semakin penting karena karakteristik lahan gambut. Api yang tidak lagi terlihat di permukaan belum tentu berarti seluruh sumber panas telah hilang. Karena itu, Ivan meminta operasi secara bertahap dialihkan dari fokus fire fighting menuju mopping up, rewetting dan monitoring.
“Di gambut, tidak terlihat api bukan berarti persoalan selesai. Pastikan tidak ada bara, lakukan pendinginan, ukur kondisi air dan jaga lokasi sampai benar-benar aman,” terangnya.
Menurutnya, September harus menjadi momentum untuk memastikan setiap lokasi yang sebelumnya terbakar benar-benar dalam kondisi aman dan tidak memiliki potensi re-ignition atau kebakaran kembali.
Tebo Masih Sangat Tidak Sehat
Penurunan hotspot juga belum otomatis diikuti perbaikan kualitas udara. Laporan Satgas per 1 September mencatat ISPU Tebo mencapai 243 atau kategori Sangat Tidak Sehat. Sementara Muaro Jambi 138 dan Kota Jambi 137 berada dalam kategori Tidak Sehat. Tanjung Jabung Timur berada pada kategori Sedang.
Kondisi ini, kata Ivan, menunjukkan bahwa pengendalian Karhutla dan perlindungan kesehatan masyarakat harus tetap dilakukan secara bersamaan.
“Hotspot turun tidak otomatis membuat udara langsung sehat. Api dan asap memiliki siklus yang berbeda. Karena itu pemadaman dan perlindungan kesehatan harus tetap berjalan bersamaan,” jelas dia.
Ia meminta kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan mendapat perlindungan lebih kuat selama kualitas udara belum sepenuhnya pulih.
September Harus Menjadi Bulan Rewetting
Ivan mendorong perubahan pendekatan penanganan Karhutla. Setelah fase pemadaman, pemerintah harus mulai mengutamakan water management atau pengelolaan air di kawasan rawan kebakaran. Embung, sekat kanal, rawa dan sumber air lainnya harus dioptimalkan agar kawasan gambut tidak kembali mengering.
“Jangan selesai pada pemadaman. Setelah api padam, pertanyaannya adalah apakah gambut kembali basah? Kalau tidak, kita hanya menunggu siklus kebakaran berikutnya,” tambah Ivan.
Ia juga mendorong konsep MPA-Air atau Masyarakat Peduli Air dikaji sebagai pelengkap Masyarakat Peduli Api. Masyarakat tidak hanya diajak mendeteksi dan mencegah api, tetapi juga memantau kondisi air, kanal dan embung sebelum situasi menjadi kritis.
OMC Jangan Hanya Mengejar Hujan
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga dinilai masih penting selama kondisi atmosfer memungkinkan. Ivan meminta setiap hujan yang dihasilkan melalui OMC tidak berhenti sebagai solusi sesaat, tetapi dimanfaatkan untuk memperkuat cadangan air di lanskap.
“Kalau OMC menghasilkan hujan, airnya harus kita tahan di lanskap. Masukkan ke embung, kanal, rawa dan gambut. Air yang kita simpan hari ini adalah pertahanan kita menghadapi kekeringan berikutnya,” tegasnya.
Dengan demikian, OMC menurutnya harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan air jangka menengah, bukan sekadar operasi menghasilkan hujan.
81 Pos Jangan Langsung Dibubarkan
Ivan juga meminta jaringan 81 pos Karhutla tetap dioptimalkan pada masa transisi. Data pemerintah menyebut sekitar 5.100 personel ditempatkan di 81 pos untuk mendukung operasi Karhutla Jambi. Namun, ketika hotspot menurun, fungsi pos seharusnya tidak ikut menurun.
“Saat api tinggi, pos menjadi pusat respons. Ketika hotspot turun, pos harus berubah menjadi pusat monitoring, pendinginan dan early warning. Jadi jangan langsung dibubarkan hanya karena hotspot menurun,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar setiap pos memiliki indikator kinerja yang lebih konkret, antara lain waktu respons, kondisi sumber air, muka air gambut, kejadian kebakaran ulang, serta luas area yang berhasil dipulihkan.
Penegakan Hukum Tetap Berjalan
Upaya pemadaman dan pemulihan juga harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Sebanyak 10 perkara Karhutla telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Jambi dari Polda Jambi. Ivan mendukung proses hukum tersebut dan meminta penanganannya dilakukan secara objektif berdasarkan bukti.
“Api dipadamkan, masyarakat dilindungi, tetapi proses hukum juga harus berjalan. Kalau ada unsur pidana, tindak sesuai hukum. Jangan ada pembiaran,” pintanya.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting untuk membangun efek pencegahan, terutama terhadap praktik pembakaran lahan yang disengaja.
Ubah KPI: Jangan Hanya Menghitung yang Terbakar
Ivan menilai momentum penurunan hotspot harus dimanfaatkan pemerintah untuk mengubah ukuran keberhasilan penanganan Karhutla. Selama ini indikator banyak berfokus pada jumlah hotspot, luas terbakar, sortie, water bombing dan operasi pemadaman. Ke depan, indikator harus bergeser kepada hasil pemulihan.
“Saya ingin kita mulai menghitung berapa hektare yang sudah benar-benar padam, berapa hektare yang telah dibasahi kembali, berapa lokasi yang tidak mengalami kebakaran ulang, dan berapa cepat udara kembali sehat,” pintanya.
Ivan merumuskan tahapan penanganan Karhutla ke depan sebagai: mopping up → rewetting → restoration → health recovery → monitoring.
Pendekatan tersebut, menurutnya, akan mengubah orientasi penanganan Karhutla dari sekadar memadamkan api menjadi membangun ketahanan daerah terhadap kebakaran dan kekeringan.
“Target kita bukan hanya zero hotspot. Target yang lebih penting adalah zero re-ignition, gambut kembali basah, udara kembali sehat dan ekosistem mulai pulih. Kita jangan hanya menghitung apa yang terbakar, tetapi harus menghitung apa yang berhasil kita selamatkan,” pungkasnya.
Ivan menegaskan, keberhasilan penanganan Karhutla tidak boleh berhenti ketika api terlihat padam. (OYI)






Discussion about this post