Monday, October 12, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

DPRD Jambi Desak Data IUP Dibuka, Reklamasi Tambang Batubara Harus Terukur

by Redaksi
12/10/2026
in PARLEMEN
0
Unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi mendampingi Komisi III Saat Konsultasi ke Kementerian ESDM terkait IUP pertambangan. FOTO: UCUP

Unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi mendampingi Komisi III Saat Konsultasi ke Kementerian ESDM terkait IUP pertambangan. FOTO: UCUP

1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambiday.com, JAKARTA- DPRD Jambi mendorong keterbukaan data perusahaan yang mendekati akhir izin, verifikasi reklamasi di lapangan, serta kepastian tanggung jawab pemulihan lingkungan dan pasca tambang.

Pengawasan pertambangan batu bara di Provinsi Jambi menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Jambi dalam konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, pendataan izin usaha pertambangan (IUP), hingga kepastian pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.

Bacajuga

Defisit Rp314,853 Miliar, Rencana Pinjaman Pemprov Jambi Rp250 Miliar Jadi Sorotan DPRD

Target Jaminan Kesehatan Dipangkas 23 Persen, DPRD Desak Pemprov Jambi Buka Data

RPJMD Jambi Berubah, DPRD Pertanyakan Kejelasan Program dan Dampak Bagi Masyarakat

OPD Diwarning: Jangan Main-main dengan Pengadaan Darurat Karhutla Rp30 Miliar!!

PKB Bukan Sekadar Pendapatan Daerah, DPRD Jambi Tekankan Perbaikan Jalan dan Transportasi

Target PAD Rp2,055 Triliun, Ivan Wirata Ingatkan Bapenda: Jangan Sekadar Kejar Angka, Buktikan Output

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendampingi Komisi III dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, di Jakarta. Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD memperjelas mekanisme pengawasan pertambangan, terutama menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penanganan dugaan pelanggaran, serta pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

Dalam  pertemuan tersebut, pembinaan dan pengawasan teknis pertambangan berkaitan dengan peran unit teknis dan Inspektur Tambang. Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran yang masuk ranah penegakan hukum dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi mendampingi Komisi III Saat Konsultasi ke Kementerian ESDM terkait IUP pertambangan. FOTO: UCUP

Pembagian kewenangan ini dinilai penting agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat, tanpa tumpang tindih tanggung jawab antar instansi.

Ivan Wirata: Pengawasan Harus Berbasis Data dan Terukur

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menekankan bahwa pengawasan pertambangan tidak cukup hanya dilakukan melalui koordinasi administratif. Pemerintah daerah juga membutuhkan data yang lengkap, mekanisme pengawasan yang jelas, serta kepastian tindak lanjut atas setiap persoalan yang ditemukan.

Menurut Ivan, data perusahaan yang mendekati akhir masa berlaku izin perlu menjadi perhatian sejak dini agar kewajiban perusahaan tidak luput dari pengawasan ketika kegiatan pertambangan berakhir.

“Pengawasan pertambangan harus dimulai sejak awal dan berbasis data yang jelas. Kita perlu mengetahui perusahaan mana yang izinnya mendekati akhir, bagaimana status operasionalnya, sejauh mana kewajiban reklamasi dipenuhi, dan bagaimana kesiapan pasca tambangnya. Jangan sampai persoalan baru ditangani ketika kegiatan sudah berhenti dan kewajiban pemulihan lingkungan belum diselesaikan,” jelasnya.

Ia menilai, kejelasan data akan membantu pemerintah menentukan langkah pengawasan berdasarkan kondisi dan tingkat risiko setiap lokasi tambang. Dengan demikian, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memudahkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaannya.

Data Perusahaan Mendekati Akhir Izin Jadi Perhatian

Salah satu poin penting dalam konsultasi adalah kebutuhan data perusahaan pertambangan yang diperkirakan memasuki akhir masa berlaku izin dalam dua tahun ke depan. Data tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kewajiban perusahaan sebelum izin berakhir, termasuk penyelesaian reklamasi, pemenuhan jaminan reklamasi, dan pelaksanaan pasca tambang.

Unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi mendampingi Komisi III Saat Konsultasi ke Kementerian ESDM terkait IUP pertambangan. FOTO: UCUP

DPRD Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi bersama perangkat teknis terkait menyusun basis data IUP yang memuat identitas perusahaan, lokasi tambang, masa berlaku izin, status operasional, kewajiban lingkungan, status jaminan, serta perkembangan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang. Ivan menilai, basis data tersebut harus menjadi instrumen kerja yang dapat digunakan untuk memetakan persoalan, menentukan prioritas pengawasan, dan memastikan setiap kewajiban perusahaan dapat ditelusuri.

“Yang kita dorong bukan sekadar tersedianya daftar perusahaan, tetapi data yang bisa ditindaklanjuti. Harus jelas lokasi tambangnya, status izinnya, kewajiban yang harus dipenuhi, serta perkembangan reklamasi dan pasca tambangnya. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi sebelum muncul persoalan yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Ivan.

Pendataan itu juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memetakan perusahaan yang memerlukan perhatian lebih awal, sekaligus menyiapkan koordinasi dengan kementerian apabila terdapat persoalan yang berada di luar kewenangan daerah.

Reklamasi Tidak Cukup Berhenti pada Dokumen

Selain persoalan perizinan, pelaksanaan reklamasi menjadi salah satu pembahasan utama. Dalam pemaparan konsultasi, rencana reklamasi dikaitkan dengan rencana tambang dan studi kelayakan, sedangkan pelaksanaannya perlu dievaluasi serta diverifikasi di lapangan. DPRD Jambi mendorong agar pengawasan reklamasi tidak hanya bertumpu pada laporan administratif, tetapi juga memeriksa kondisi nyata lahan yang telah ditambang.

Aspek yang perlu diperhatikan meliputi kesesuaian pelaksanaan dengan rencana reklamasi, perkembangan revegetasi, kestabilan lahan, kondisi lubang bekas tambang atau void, keselamatan masyarakat, serta pemulihan fungsi lingkungan. Bagi Ivan, pemeriksaan lapangan penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan reklamasi sesuai dengan rencana dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.

“Reklamasi harus dilihat dari kondisi nyata di lapangan. Dokumen dan laporan memang diperlukan, tetapi hasilnya juga harus diperiksa, mulai dari kondisi lahan, keberhasilan revegetasi, kestabilan area bekas tambang, sampai aspek keselamatan masyarakat. Yang ingin kita pastikan adalah pemulihan lingkungan berjalan sesuai rencana dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya

Dalam diskusi juga disampaikan perlunya klarifikasi tertulis mengenai ambang 60 persen yang disebut dalam pembahasan reklamasi. Angka tersebut perlu dipastikan konteks, dasar ketentuan, objek penilaian, dan indikator pengukurannya agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Kepastian mengenai rencana, jaminan, hasil inspeksi, dan dasar perubahan dokumen menjadi penting untuk memastikan kewajiban perusahaan dapat diperiksa secara objektif.

Pasca Tambang Dipersiapkan Sejak Masa Operasi

DPRD Jambi turut menyoroti pentingnya mempersiapkan pasca tambang sejak perusahaan masih beroperasi. Pendekatan ini diperlukan untuk mengurangi risiko lahan terbengkalai setelah kegiatan produksi berakhir serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai rencana. Pembahasan pasca tambang juga berkaitan dengan aspek sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Pemulihan tidak semata-mata menyangkut kondisi fisik lahan, tetapi juga perlu mempertimbangkan keselamatan warga, keberlanjutan fungsi ruang, dan peluang kegiatan ekonomi setelah tambang berhenti beroperasi.
Ivan menilai, perencanaan sejak masa operasi akan memberikan ruang bagi perusahaan dan pemerintah untuk mengantisipasi risiko lingkungan serta dampak sosial secara bertahap.Karena itu, DPRD mendorong pemetaan lokasi tambang, status rencana pascatambang, penanggung jawab pelaksanaan, serta hambatan yang berpotensi mengganggu pemulihan.

Pengaduan Masyarakat Harus Memiliki Jalur Tindak Lanjut

Persoalan lain yang dibahas adalah mekanisme penanganan pengaduan dan koordinasi pengawasan. DPRD Jambi menilai perlu adanya prosedur yang jelas agar laporan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi memiliki penanggung jawab dan tahapan penyelesaian yang dapat dipantau. Pembenahan dapat dilakukan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pengaduan dan koordinasi, penetapan unit penanggung jawab, pencatatan status laporan, batas waktu tindak lanjut, serta mekanisme eskalasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran serius.

Menurut Ivan, pembagian kewenangan harus diikuti dengan kejelasan mekanisme kerja. Masyarakat perlu memperoleh kepastian bahwa laporan yang disampaikan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pendekatan pembinaan, pemberian sanksi administratif, dan penegakan hukum juga perlu ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Dengan mekanisme yang terukur, pemerintah daerah dapat mengetahui laporan yang telah ditangani, yang masih memerlukan pemeriksaan, serta persoalan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

Jalan dan Pengangkutan Batubara Perlu Kajian Berbasis Data

Konsultasi turut membuka ruang pembahasan mengenai persoalan jalan dan pengangkutan batubara di Jambi. Isu ini memerlukan penanganan lintas sektor karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan, kapasitas infrastruktur, keselamatan pengguna jalan, serta dampak terhadap masyarakat. DPRD Jambi mendorong penyusunan usulan kebijakan yang dilengkapi data volume angkutan, peta jalur, kondisi infrastruktur, kajian keselamatan, alternatif pengangkutan, dan analisis dampak terhadap wilayah yang dilalui.

Ivan menekankan bahwa usulan kebijakan harus memiliki landasan teknis yang dapat diuji, bukan hanya berupa gagasan umum. Data dan kajian diperlukan agar alternatif penanganan dapat dibahas bersama instansi terkait dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur. Penyusunan usulan tersebut perlu melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi serta instansi terkait agar solusi yang diajukan memiliki dasar teknis dan dapat dievaluasi pelaksanaannya.

Empat Keluaran yang Akan Dikawal DPRD

Berdasarkan kesimpulan konsultasi, terdapat empat keluaran yang perlu menjadi perhatian dalam tindak lanjut DPRD Provinsi Jambi. Pertama, penyusunan basis data IUP dan kewajiban perusahaan, khususnya perusahaan yang masa berlaku izinnya mendekati akhir. Kedua, penyusunan SOP pengaduan dan koordinasi agar penanganan laporan memiliki alur serta penanggung jawab yang jelas.

Ketiga, pelaksanaan verifikasi lapangan bersama untuk memeriksa kondisi reklamasi, kewajiban lingkungan, dan persoalan lain yang memerlukan pemeriksaan langsung. Keempat, penyusunan usulan kebijakan Jambi terkait pengawasan pertambangan, pemulihan lingkungan, serta persoalan jalan dan pengangkutan batubara.

Empat keluaran tersebut menjadi agenda pengawalan yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antar lembaga, pengumpulan data, dan pemeriksaan lapangan. Tenggat waktu serta pembagian penanggung jawab pelaksanaan masih perlu dipastikan karena belum tercatat dalam draf transkrip konsultasi. Ivan Wirata menegaskan bahwa hasil konsultasi perlu diterjemahkan menjadi tindak lanjut yang jelas, sehingga pembahasan bersama kementerian tidak berhenti pada pertemuan semata.

“Yang perlu kita kawal setelah konsultasi ini adalah tindak lanjutnya. Data IUP harus dihimpun, mekanisme pengaduan diperjelas, kondisi lapangan diverifikasi, dan usulan kebijakan disusun berdasarkan data. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan pertambangan dapat ditangani sesuai kewenangan dan kewajiban pemulihan lingkungan mendapat perhatian sebagaimana mestinya,” pungkas Ivan.

Melalui konsultasi ini, DPRD Provinsi Jambi mendorong pengawasan pertambangan batu bara yang didukung pembagian kewenangan yang jelas, data perusahaan yang dapat ditelusuri, pemeriksaan lapangan yang terukur, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Pengawasan pertambangan tidak hanya menyangkut kepatuhan perizinan dan kegiatan produksi. Pelaksanaan reklamasi, kepastian pasca tambang, keselamatan warga, dan pemulihan fungsi lingkungan juga harus menjadi bagian yang dapat diperiksa dan dipertanggung jawabkan. (OYI)

Previous Post

118 Pekebun dari Tiga Kabupaten di Jambi Belajar Cara Panen Sawit yang Benar

Next Post

Ketua Golkar Merangin Ditahan Kejati, Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum

Next Post

Ketua Golkar Merangin Ditahan Kejati, Golkar Jambi Siapkan Pendampingan Hukum

Discussion about this post

Iklan

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK