Jambiday.com, JAMBI — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi terus memperkuat pembahasan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jabung. Proses tersebut diarahkan tidak hanya untuk memastikan kepastian hukum, tetapi juga menguji secara menyeluruh nilai keekonomian agar keputusan akhir benar-benar memberikan manfaat optimal bagi Provinsi Jambi. Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Pansus I DPRD Provinsi Jambi pada 12 Agustus 2026.
- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan pembahasan PI harus dilakukan secara cermat, transparan dan berbasis data. Menurutnya, kepentingan Jambi tidak cukup hanya dilihat dari besaran persentase PI, tetapi harus dihitung berdasarkan manfaat ekonomi riil yang dapat diterima daerah. Ivan menegaskan, DPRD ingin memastikan setiap langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan keuntungan yang maksimal bagi masyarakat dan daerah.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar angka 10 persen. Yang paling penting adalah bagaimana PI ini memiliki dasar hukum yang jelas, nilai keekonomiannya terukur dan manfaatnya benar-benar optimal bagi Provinsi Jambi,” ujar Ivan, Kamis (13/8/26).
10 Persen Menjadi Benchmark
Dalam matriks hasil rapat, Pansus mencatat progres pembahasan PI telah mencapai lebih dari 90 persen per Juli 2026. Namun, Pansus menilai capaian tersebut belum berarti seluruh persoalan telah selesai. Masih terdapat sejumlah isu material yang harus diselesaikan, terutama menyangkut penawaran PI 7 persen dari PetroChina, dasar hukum, nilai keekonomian, posisi BUMD, serta mekanisme negosiasi berikutnya.
Ivan mengatakan angka 10 persen tetap menjadi benchmark yang harus diperjuangkan, namun setiap alternatif harus diuji secara objektif. Menurutnya, apabila terdapat penawaran 7 persen, maka angka tersebut tidak boleh diterima begitu saja tanpa pembuktian secara hukum dan ekonomi.
“Semua harus diuji. Kalau ada angka 7 persen, kita harus tahu dasar perhitungannya, berapa revenue-nya, berapa OPEX dan CAPEX, bagaimana unrecovered cost, repayment, net cash flow, NPV, IRR dan hurdle rate-nya. Jadi keputusan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi,” jelasnya.
Legal Test dan Economic Test Harus Berjalan Bersamaan
Pansus membagi kajian ke dalam dua aspek utama, yakni Legal Test dan Economic Test. Dari sisi hukum, sejumlah dasar dan aspek menjadi perhatian, antara lain Pasal 34 PP Nomor 35 Tahun 2004, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, norma penawaran PI 10 persen, ruang negosiasi B2B, batas kewenangan K3S, posisi SKK Migas, serta konsekuensi bagi BUMD.
Pansus juga mendorong adanya Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memberikan kepastian terhadap aspek hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Sementara dari sisi keekonomian, Pansus meminta penghitungan dilakukan secara komprehensif dengan melihat revenue, OPEX, CAPEX, unrecovered cost, repayment, net cash flow, NPV, IRR, hurdle rate hingga economic threshold. Ivan menilai kedua kajian tersebut tidak boleh dipisahkan.
“Legal test dan economic test harus sama-sama kuat. Secara hukum harus aman, secara ekonomi juga harus memberikan manfaat. Jangan sampai secara legal bisa dilakukan, tetapi secara ekonomi justru membebani daerah. Begitu juga sebaliknya,” katanya.
Manfaat Ekonomi Sejak Januari 2026
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Pansus adalah potensi manfaat ekonomi yang dapat dihitung sejak Januari 2026. Pansus menilai peluang tersebut harus dikuantifikasi secara konkret sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memiliki gambaran yang jelas mengenai nilai manfaat yang dapat diperoleh dari setiap skenario PI.
Ivan mengatakan penghitungan manfaat tersebut penting karena PI bukan hanya persoalan kepemilikan saham atau persentase, tetapi menyangkut potensi pendapatan dan manfaat ekonomi jangka panjang.
“Manfaat sejak Januari 2026 harus dihitung secara jelas. Kita ingin mengetahui berapa nilai ekonomi yang sebenarnya bisa diperoleh Jambi. Semua harus dikonversi ke angka agar keputusan yang diambil benar-benar terukur,” ujarnya.
Posisi BUMD Harus Diperkuat
Pansus juga memberikan perhatian terhadap posisi PT JII sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PI. Dalam matriks disebutkan PT JII masih menunggu jawaban tertulis terkait penawaran 7 persen. Ivan menilai BUMD harus memiliki posisi tawar yang kuat dalam proses tersebut. Namun, penguatan posisi tawar harus didukung data, kajian dan administrasi yang lengkap.
“BUMD harus kita perkuat. Tetapi kekuatan BUMD bukan hanya pada posisi negosiasi, melainkan juga pada kemampuan menyajikan data, kajian keekonomian dan dasar hukum yang kuat,” katanya.
Karena itu, Pansus meminta penyelesaian administrasi PT JII bersama Tim Percepatan dilakukan secara cepat agar tidak menjadi hambatan dalam proses pengambilan keputusan.
Sembilan Tahapan Menuju Keputusan
Untuk menjaga proses tetap sistematis, Pansus telah menyusun roadmap tindak lanjut dalam sembilan tahapan. Tahap pertama adalah memperoleh jawaban tertulis mengenai penawaran 7 persen dari PetroChina, dengan target maksimal tujuh hari kerja.
Tahap kedua adalah evaluasi ekonomi oleh PT JII, Tim Percepatan dan lembaga independen untuk menguji NPV dan IRR. Tahap ketiga menghitung potensi manfaat sejak Januari 2026. Tahap keempat menyelesaikan administrasi PT JII dan Tim Percepatan. Tahap kelima memperoleh Legal Opinion dari Kejati Jambi. Tahap keenam melanjutkan negosiasi B2B antara PT JII dan K3S setelah aspek legal dan ekonomi terpenuhi. Tahap ketujuh adalah pengambilan keputusan oleh pemegang saham/PT JII. Tahap kedelapan menjadi skenario apabila terjadi deadlock, dengan opsi eskalasi ke Komisi XII DPR RI.
Sedangkan tahap kesembilan adalah RDP gabungan yang dapat melibatkan Kementerian ESDM, Ditjen Migas, SKK Migas, PetroChina/Pertamina serta pihak-pihak terkait dari Jambi. Menurut Ivan, roadmap tersebut menunjukkan bahwa DPRD tidak ingin proses PI berjalan tanpa arah.


“Kita sudah menyusun tahapan yang jelas. Mana yang harus dijawab, mana yang harus dikaji, mana yang harus dinegosiasikan dan kapan harus mengambil keputusan. Semua harus berjalan berdasarkan data dan aturan,” ujarnya.
Jika Deadlock, Jambi Harus Punya Strategi
Pansus juga menyiapkan skenario apabila proses negosiasi tidak menemukan titik temu. Jika terjadi deadlock, persoalan dapat dibawa ke forum yang lebih tinggi, termasuk melalui RDP dengan Komisi XII DPR RI. Ivan menilai opsi tersebut bukan bentuk konfrontasi, tetapi bagian dari strategi penyelesaian apabila seluruh mekanisme negosiasi telah ditempuh namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Kalau sampai terjadi deadlock, kita harus punya Plan B. Yang penting seluruh proses sudah ditempuh secara profesional, transparan dan sesuai aturan. Kalau diperlukan, kita bisa membawa persoalan ini ke level kebijakan yang lebih tinggi,” katanya.
Jangan Terburu-buru Tanda Tangan
Pansus I DPRD Provinsi Jambi juga menekankan prinsip kehati-hatian. Keputusan final tidak boleh dilakukan hanya karena adanya tekanan waktu. Dalam matriks Pansus, keputusan final masih berstatus belum final, sementara sejumlah persoalan masih berstatus berjalan, perlu diuji, menunggu legal opinion atau belum terbukti secara ekonomi. Ivan mengatakan DPRD tidak ingin PI 10 persen menjadi keputusan yang hanya terlihat menguntungkan di atas kertas, tetapi justru menimbulkan persoalan bagi daerah di kemudian hari.
“Prinsip kita jelas: jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh aspek material selesai. Kita ingin keputusan yang kuat secara hukum, sehat secara ekonomi dan aman bagi kepentingan daerah dalam jangka panjang,” tegasnya.
Enam Prinsip Jadi Pegangan
Dalam pembahasan, Pansus menetapkan enam prinsip panduan, yaitu kepastian hukum, transparansi keekonomian, akuntabilitas, kehati-hatian, perlindungan BUMD serta optimalisasi manfaat ekonomi Provinsi Jambi. Keenam prinsip tersebut menjadi landasan agar pembahasan PI tidak hanya berorientasi pada kesepakatan cepat, tetapi menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ivan menilai pembahasan PI 10 persen WK Jabung merupakan kesempatan penting bagi Jambi untuk memperkuat kapasitas daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam.
“Ini bukan hanya persoalan hari ini. Kita sedang menentukan bagaimana Jambi mendapatkan manfaat yang optimal dari sumber daya yang ada. Karena itu, kita harus berpikir jangka panjang dan memastikan kepentingan daerah tetap menjadi prioritas,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, Pansus I DPRD Provinsi Jambi berharap proses PI 10 persen WK Jabung dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi daerah. 10 persen menjadi benchmark, 7 persen harus dibuktikan secara ekonomi, manfaat sejak Januari 2026 harus dihitung, legal opinion menjadi pengunci aspek hukum, sementara NPV, IRR dan hurdle rate menjadi instrumen untuk menguji kelayakan ekonomi. Bagi Ivan Wirata, keberhasilan PI bukan semata-mata diukur dari tercapainya kesepakatan, melainkan dari seberapa besar manfaat yang akhirnya kembali kepada masyarakat dan Provinsi Jambi.
“Pada akhirnya, keputusan terbaik adalah keputusan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat BUMD, menjaga kepentingan daerah dan mengoptimalkan manfaat ekonomi untuk masyarakat Jambi,” pungkasnya. (OYI)








Discussion about this post