Jambiday.com, JAMBI — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan adanya narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika lintas daerah, sebagaimana diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Lapas Kelas IIA Jambi, Riko Hamdan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian guna menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, ia menyebut bahwa dugaan keterlibatan narapidana dari dalam lapas masih belum dapat dipastikan secara jelas.
“Koordinasi sudah kami lakukan dengan pihak kepolisian, khususnya Polres Kerinci terkait penangkapan tersebut. Akan tetapi, informasi mengenai adanya pengendali dari dalam Lapas Jambi masih bersifat samar, hanya berupa inisial tanpa identitas yang jelas,” ujar Riko, Minggu (03/05/26).
Ia menambahkan, pihak Lapas tidak tinggal diam dan akan segera melakukan penelusuran serta penyelidikan internal secara lebih intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurut Riko, keberadaan alat komunikasi seperti handphone di dalam Lapas sejatinya sudah dilarang keras. Hal ini dibuktikan dengan upaya pengawasan yang terus diperketat melalui razia rutin yang dilakukan secara masif.
“Kami secara berkala melakukan razia internal, bahkan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan tidak ada barang terlarang, termasuk handphone, yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi ilegal,” tegasnya.
Meski demikian, pihak Lapas Kelas IIA Jambi menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Riko memastikan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, dalam upaya memberantas peredaran Narkotika dalam Lapas.
“Kami siap bersinergi dan mendukung penuh aparat, baik dari kepolisian maupun BNN, untuk mengungkap jaringan ini secara terang dan menyeluruh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R-A (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang yang disebut-sebut merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi, meski hingga kini identitasnya belum terverifikasi secara pasti. (OYI)








Discussion about this post