Jambiday.com, JAMBI — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, memberikan klarifikasi secara bijaksana menyikapi informasi yang beredar di salah satu media sosial terkait persoalan kasur warga binaan serta dugaan adanya pungutan kepada narapidana.
Informasi tersebut menyebutkan adanya kasur yang dijual kepada warga binaan dengan harga bervariasi, sementara warga binaan yang tidak mampu disebut terpaksa tidur menggunakan kardus. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp10 ribu kepada narapidana ketika ada warga binaan yang buang air besar.
Menanggapi informasi tersebut, Syahroni Ali menegaskan bahwa setiap informasi yang menyangkut pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan harus disikapi secara serius, namun juga perlu diklarifikasi berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemasyarakatan. Karena itu, pihak Lapas tidak ingin ada warga binaan yang kehilangan haknya hanya karena persoalan ekonomi.
“Pada prinsipnya kami sangat terbuka terhadap setiap informasi, kritik maupun masukan dari masyarakat. Kalau memang ada persoalan di lapangan, silakan disampaikan kepada kami agar dapat kami periksa dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujar Syahroni Ali, Jumat (11/9/26).
Ia juga meminta agar informasi yang belum terverifikasi tidak langsung dianggap sebagai gambaran keseluruhan kondisi di dalam Lapas. Menurutnya, kritik akan menjadi bahan evaluasi apabila disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya kemudian menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Kami lebih mengedepankan klarifikasi dan penyelesaian masalah daripada saling menyalahkan,” katanya.
Terkait persoalan kasur, Syahroni menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan mekanisme penyediaan maupun penggunaan fasilitas warga binaan berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan, pihak Lapas siap melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah yang diperlukan.
Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan pungutan Rp10 ribu, Syahroni menegaskan bahwa setiap pungutan yang tidak memiliki dasar dan tidak sesuai ketentuan tentu tidak dibenarkan.
“Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang merugikan warga binaan. Apabila ada dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan secara jelas kepada kami. Identitas pelapor juga akan kami hormati. Yang terpenting adalah informasi tersebut dapat kami telusuri sehingga persoalannya terang,” tegasnya.
Syahroni menambahkan, Lapas Kelas IIA Jambi terus berupaya membangun tata kelola pemasyarakatan yang transparan, humanis dan akuntabel. Kritik dari masyarakat maupun keluarga warga binaan, menurutnya, merupakan bagian dari kontrol sosial yang dapat membantu jajaran Lapas memperbaiki pelayanan. Namun demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang sehat.
“Silakan kritik kami. Silakan sampaikan keluhan. Tetapi mari kita sama-sama membangun budaya klarifikasi. Kalau ada masalah, kita cari solusinya. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan justru berkembang menjadi informasi yang tidak utuh,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa warga binaan tetap memiliki hak dasar yang harus dihormati, sementara penyelenggara pemasyarakatan juga memiliki kewajiban memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran sebaiknya tidak berhenti pada informasi yang beredar di media sosial, tetapi dilanjutkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang jelas, sehingga apabila benar dapat ditindak, dan apabila tidak benar dapat diluruskan berdasarkan fakta. (OYI)








Discussion about this post