Jambiday.com, MERANGIN – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/2/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk menghimpun, mencari, dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik berupaya mengungkap secara terang konstruksi perkara serta memperkuat pembuktian atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin. Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik, seperti komputer, laptop, dan telepon genggam, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis lebih lanjut. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme penyitaan untuk kepentingan pembuktian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly.
Ia menambahkan, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menilai relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya, termasuk untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jambi juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Pihaknya mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (OYI)








Discussion about this post