Jambiday.com, JAMBI– Kantor Wilayah Kementerian HAM (KemenHAM) Jambi menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pengaduan pelanggaran HAM yang disampaikan oleh M. Amin mengenai dugaan penyerobotan tanah atau lahan perkebunan di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Kegiatan ini berlangsung Kamis (27/11/2025).

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Efra Wahyuni, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam penyelesaian permasalahan HAM, terutama yang menyangkut hak atas tanah dan kepastian hukum masyarakat. Ia menambahkan bahwa Kanwil KemenHAM Jambi berkomitmen untuk memfasilitasi setiap aspirasi masyarakat serta memastikan proses penanganan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Penyelenggaraan rapat ini merupakan wujud komitmen Kanwil KemenHAM Jambi dalam mengedepankan mekanisme koordinasi, klarifikasi, dan konsultasi antar instansi guna memperoleh gambaran menyeluruh atas persoalan yang dilaporkan. Forum ini juga menjadi ruang untuk menyelaraskan informasi dari berbagai pihak sehingga proses identifikasi masalah dapat dilakukan secara komprehensif.
Sejumlah instansi hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekda Batanghari Mula P. Rambe, Polda Jambi, Ombudsman, Polres Batanghari, Polsek Pemayung, Kesbangpol, Biro Hukum, BPN, serta pihak terkait lainnya yang memiliki kewenangan maupun informasi substantif terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Kehadiran lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat proses pengumpulan data sekaligus menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang objektif dan berkeadilan.
Melalui rapat ini, Kanwil KemenHAM Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi penanganan isu-isu HAM di daerah, khususnya terkait perlindungan hak atas tanah, kepastian hukum, dan pemenuhan hak masyarakat di Provinsi Jambi. (OYI)








Discussion about this post