Wednesday, June 10, 2026
  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan
No Result
View All Result
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
Bacaan Online Negeri Jambi
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Bacaan Online Negeri Jambi
No Result
View All Result
Home OPINI

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Penulis: Jurnal Opini, SH (Jurnalis - Anggota PWI & JMSI Provinsi Jambi )

by Redaksi
28/02/2026
in OPINI
0
Oplus_16908288

Oplus_16908288

1
VIEWS
PostTweetShareScan

DISKURSUS mengenai keabsahan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tidak boleh direduksi hanya pada soal kewenangan Penjabat (Pj) dan Wali Kota definitif. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada prinsip fundamental dalam negara hukum: hierarki peraturan perundang-undangan dan kepatuhan terhadap norma yang lebih tinggi.

Sebagai masyarakat yang mengikuti dinamika ini, saya tetap berpendapat bahwa pelantikan Ketua RT yang berlandaskan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 patut dipersoalkan secara hukum, karena terdapat Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang belum dicabut dan masih mengatur substansi yang sama.

Bacajuga

Bedah Gaya Public Speaking Seskab vs Sesneg

Hilirisasi Sawit dan Jalan Besar Transformasi Ekonomi Jambi

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Kampus dan Libidus: Krisis Legitimasi Moral

​Bilik Suara Pendidikan sebagai Akar Demokrasi, Catatan Refleksi Hari Pendidikan Nasional

Racun Digital: Segera Sediakan Rumah sakit Khusus

Hierarki Hukum Tidak Bisa Dilangkahi

Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas lex superior derogat legi inferiori ; peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dalam struktur perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda) berada di atas Peraturan Wali Kota (Perwal).

Karena itu, Perwal tidak boleh memuat norma yang bertentangan atau mengubah substansi yang telah diatur dalam Perda yang masih berlaku. Selama Perda tersebut belum dicabut atau direvisi melalui mekanisme legislasi daerah yang sah bersama DPRD, maka Perda tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Argumen bahwa kepala daerah definitif memiliki kewenangan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang benar dalam konteks otonomi. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor tata urutan peraturan perundang-undangan. Otonomi bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan kewenangan yang tunduk pada sistem hukum nasional.

Ketaatan Hukum Tidak Boleh Terkesan Terburu-buru

Di sinilah letak kegelisahan publik yang rasional. Jika memang terdapat perbedaan substansi antara Perda lama dan Perwal baru, maka langkah yang paling taat hukum seharusnya jelas: benahi terlebih dahulu Perda yang lama melalui mekanisme revisi atau pencabutan, agar selaras dengan kebijakan yang hendak dijalankan.

Seorang kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudence) dalam hukum administrasi negara semestinya tidak tergesa-gesa mengimplementasikan program apabila dasar normatifnya masih berpotensi konflik.

Peraturan perundang-undangan adalah fondasi dari seluruh kebijakan publik. Ia bukan formalitas administratif yang bisa disesuaikan belakangan. Semua program dan kegiatan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang kokoh dan tidak multitafsir.

Jika regulasinya belum sinkron, maka yang dibenahi terlebih dahulu adalah aturannya. Setelah norma jelas dan selaras, barulah program dan kegiatan dijalankan. Itulah praktik tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas.

Potensi Cacat Administratif

Apabila pelantikan Ketua RT dilakukan berdasarkan regulasi yang secara normatif berpotensi bertentangan dengan Perda yang masih berlaku, maka tindakan administratif tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk diuji keabsahannya.

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi asas legalitas — yakni memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika dasar normanya bermasalah, maka produk turunannya pun dapat dinilai cacat prosedural maupun substantif.

Pandangan ini bukan serangan personal terhadap Wali Kota Jambi, Maulana. Ini adalah kritik terhadap tata kelola regulasi. Justru dalam negara hukum, pejabat publik yang kuat adalah pejabat yang patuh pada norma dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Kritik adalah Kontrol, Bukan Kebisingan

Dalam demokrasi, kontrol masyarakat adalah bagian dari mekanisme check and balance. Mengingatkan pemerintah agar taat pada hierarki hukum bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan menjaga agar tata kelola tetap berada dalam rel konstitusional.

Jika kebijakan baru dianggap lebih baik, silakan tempuh jalur konstitusionalnya: revisi Perda, bangun konsensus dengan DPRD, dan perbaiki norma. Itu jauh lebih elegan dan bermartabat daripada memaksakan implementasi yang berpotensi menabrak aturan yang masih berlaku.

Saya tetap berpendapat bahwa sebelum Perda sebelumnya dicabut atau direvisi secara sah, maka Perwal Nomor 6 Tahun 2025 yang memuat substansi berbeda berpotensi bertentangan secara hukum. Konsekuensinya, pelantikan Ketua RT yang berlandaskan regulasi tersebut layak dipertanyakan legalitasnya.

Dalam negara hukum, yang menjadi panglima bukan jabatan, bukan percepatan program, dan bukan kepentingan politik, melainkan aturan. Dan ketaatan pada aturan itulah yang pada akhirnya menentukan kualitas kepemimpinan. (***)

Previous Post

Perkuat Nilai Keagamaan, Pemkab Batang Hari Sambut Safari Ramadhan MUI Jambi

Next Post

Penggiat KORMI Berprestasi di NTB Terima Bonus Rp100 Juta, Edi Purwanto: Saya Bangga!

Next Post
Oplus_16908288

Penggiat KORMI Berprestasi di NTB Terima Bonus Rp100 Juta, Edi Purwanto: Saya Bangga!

Oplus_16908288

Demi Dongkrak Ekonomi Kawasan Barat, Ivan Wirata Fokus Benahi Jalan dan Bandara Bungo

Oplus_16908288

Bank Jambi Ganti Perangkat dan Aplikasi, DPRD Tekankan Pengamanan Siber

Oplus_16908288

Pengawasan Diperkuat, Lapas Narkotika Muara Sabak Rutin Tes WBP dan Pegawai

Fadhil Arif Buka Semarak Ramadhan Batang Hari Super Tangguh 1447 H

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    
Bacaan Online Negeri Jambi

© 2021 PT Limo Konco Mandiri - Jalan Kapten Pattimura No 67, Telanaipura. Developed by Ara.

  • Jambiday
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Perlindungan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • JAMBI
    • KERINCI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKBIS
  • KESEHATAN
    • COVID-19
  • KHAZANAH
    • BUDAYA
    • RELIGI
    • SELOKO
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • ORGANISASI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB
    • PEMKOT
    • PEMPROV
  • PEMILU
    • BAWASLU
    • KPU
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
    • CALEG
    • PARTAI POLITIK