Jambiday.com, JAMBI — Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak berarti bebas tanpa batas. Setiap warga negara memiliki hak untuk bersuara, sekaligus memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut secara bijak dan menghormati hak orang lain.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jambi, Sukirman, melalui sambungan Zoom dalam Forum Diskusi Seri ke-4 bertema “Memperkuat Ruang Sipil: Kebebasan Kritik dan Tanggung Jawab Masyarakat dalam Demokrasi”, Kamis, 10 September 2026.
Sukiman menegaskan, ruang sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Di dalamnya terdapat kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, mengawasi pemerintah hingga berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Menurutnya, hak-hak sipil dan politik merupakan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut tanpa diskriminasi. Namun, dalam menggunakan kebebasan berpendapat, masyarakat juga harus memahami batas-batas yang ditentukan oleh hukum.
“Bebas bukan berarti tanpa batas. Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin, namun dapat dibatasi dengan syarat tertentu sesuai hukum internasional dan hukum nasional,” ujar Sukiman via zoom.
Ia menjelaskan, pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni memiliki dasar hukum, memiliki tujuan yang sah, serta dilakukan secara perlu dan proporsional. Karena itu, menurut Sukiman, masyarakat perlu membedakan antara kritik yang merupakan bagian dari demokrasi dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Kritik, opini, satire dan protes damai pada prinsipnya merupakan bagian dari ruang kebebasan berekspresi. Sebaliknya, hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, hasutan kekerasan dan penghinaan terhadap pribadi dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Kritik boleh, tetapi caranya juga harus demokratis. Sampaikan kritik dengan data, berdasarkan fakta, menawarkan solusi dan menggunakan bahasa yang tidak menyerang pribadi,” tegasnya.
Kritik Bukan Ancaman bagi Pemerintah
Sukiman juga menyoroti pentingnya kritik terhadap pemerintah sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi. Menurutnya, kritik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman atau tanda lemahnya pemerintahan. Justru, kritik yang sehat dapat menjadi alarm, rem dan kompas bagi pemerintah dalam memperbaiki kebijakan.


Kritik menjadi alarm ketika masyarakat menemukan kebijakan yang keliru, menjadi rem untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus menjadi kompas agar kebijakan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Pemerintah yang hebat adalah pemerintah yang berani mendengar kritik. Bukan yang alergi kritik,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan pandangan atau dissent merupakan sesuatu yang dibutuhkan dalam demokrasi. Perbedaan pendapat dapat menguji kebijakan, mencegah keputusan yang tidak matang, menjaga pluralisme dan memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan. Namun, perbedaan tersebut harus dikelola melalui cara-cara yang sehat.
Masyarakat Sipil Harus Menjadi Pengawas Kekuasaan
Lebih jauh, Sukiman mengatakan masyarakat sipil memiliki posisi strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai elemen, seperti LSM, kampus, media, komunitas, organisasi profesi, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum. Masyarakat dapat mengawasi APBD, proyek pemerintah, kebijakan publik dan pelayanan publik dengan tetap berpegang pada data serta aturan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan masyarakat akan membantu menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Ruang sipil yang kuat membuat masyarakat berdaya dan demokrasi menjadi sehat. Karena itu, ruang sipil harus kita jaga bersama,” jelas Sukiman.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terjebak pada pelabelan, pembungkaman, self-censorship, intimidasi maupun tindakan lain yang dapat membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat. Dalam kesempatan tersebut, Sukiman mengajak masyarakat menggunakan prinsip sederhana sebelum menyampaikan kritik atau pendapat di ruang publik, khususnya media sosial, yakni memperhatikan topik, tujuan dan sarana yang digunakan.
Masyarakat diminta memastikan informasi yang digunakan benar, memahami tujuan kritik serta menghindari penyebaran informasi palsu atau konten yang dapat merugikan orang lain. Ia juga mendorong budaya kritik yang sehat dengan mengedepankan data, logika, solusi, konstitusionalitas dan keterbukaan terhadap kritik balik.
“Kritik yang sehat adalah bentuk kepedulian. Kritik yang disampaikan dengan cara yang benar akan membuka ruang perbaikan dan melahirkan kebijakan yang lebih baik,” tuturnya.
Menutup penyampaiannya, Sukiman menegaskan komitmen Kanwil HAM Jambi untuk terus memperkuat ruang sipil melalui empat langkah, yakni menjamin, mendengar, mengedukasi dan melayani masyarakat. Ia menilai demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut, sekaligus membutuhkan kedewasaan masyarakat dalam mempertanggung jawabkan setiap kebebasan yang digunakan.
“Tidak ada demokrasi tanpa ruang sipil yang aman. Mari kita gunakan hak dengan bijak dan tanggung jawab. Bersama menjaga ruang sipil, kita memperkuat demokrasi di Jambi,” pungkasnya. (OYI)








Discussion about this post