Jambiday.com, JAMBI – Perselisihan hubungan industrial antara Harun Hamzah, mantan pekerja PT Batu Mamak Serasi, dengan pihak perusahaan mulai menemukan titik terang setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Selasa (8/9/2026).
RDP yang berlangsung di ruang Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, tersebut turut didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Rusli Kemal Siregar. Rapat menghadirkan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, mediator hubungan industrial, kuasa hukum Harun Hamzah, serta pihak PT Batu Mamak Serasi.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah kuasa hukum Harun Hamzah menyampaikan keberatan terhadap salah satu poin dalam anjuran mediator terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam dokumen yang disampaikan kepada DPRD, pihak kuasa hukum menilai persoalan kepemilikan atau penguasaan rumah tidak semestinya menjadi bagian dari substansi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Namun, melalui RDP tersebut, DPRD Provinsi Jambi mendorong agar persoalan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat antara Harun Hamzah dengan pihak perusahaan. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan berjalan secara adil, objektif, dan tidak merugikan salah satu pihak.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Prinsip kita adalah mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun perusahaan,” ujar Ivan, Selasa (8/9/26).
Menurut Ivan, DPRD tidak ingin mengambil alih kewenangan pihak yang menangani perselisihan hubungan industrial. Namun, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Kita dorong titik temunya. Kalau masih ada ruang untuk bermusyawarah, mari kita selesaikan secara musyawarah mufakat. Yang penting hak-hak pekerja diperhatikan dan perusahaan juga mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Senada dengan Ivan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Rusli Kemal Siregar mengatakan RDP menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh pihak sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi. Rusli menilai penyelesaian terbaik adalah ketika para pihak dapat duduk bersama dan mencapai kesepakatan tanpa memperpanjang konflik.
“Kita tidak ingin persoalan ini semakin melebar. DPRD ingin ada solusi konkret. Kalau memang bisa diselesaikan melalui musyawarah antara saudara Harun Hamzah dengan perusahaan, itu yang kita dorong,” kata Rusli.
Ia juga menekankan agar setiap persoalan yang menyangkut hubungan kerja diselesaikan berdasarkan aturan, tetapi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Soal Rumah Akan Dibahas Ulang
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam RDP adalah persoalan rumah yang selama ini ditempati Harun Hamzah.
Dalam pembahasan, persoalan rumah tersebut tidak langsung dijadikan sebagai bagian dari penyelesaian PHK. Sebaliknya, persoalan tersebut akan dibahas kembali secara internal oleh pihak perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi dan kepentingan Harun Hamzah. Kuasa hukum Harun Hamzah juga menyatakan setuju dengan langkah penyelesaian melalui musyawarah mufakat.
“Satu hal yang saya tangkap dari pertemuan ini adalah mereka keluarga. Jadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dan kami sangat setuju. Yang penting klien kami tidak dirugikan dan menerima haknya,” ujar Romiyanto.
Dengan demikian, penyelesaian tidak diarahkan kepada langkah konfrontatif, melainkan membuka ruang dialog antara Harun Hamzah dan PT Batu Mamak Serasi untuk mencari kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Disnaker Jadikan Risalah RDP sebagai Dasar Tindak Lanjut
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bestari mengatakan hasil pembahasan dalam RDP akan menjadi bagian penting dalam proses tindak lanjut penyelesaian perselisihan tersebut. Bestari menyampaikan, risalah hasil RDP akan dirumuskan menjadi hasil dan tindak lanjut penyelesaian, sehingga kesepakatan serta poin-poin yang telah dibahas dalam forum DPRD memiliki kejelasan untuk dilaksanakan para pihak.
“Risalah ini akan kita tindak lanjuti menjadi hasil RDP. Kita harapkan setelah ini ada penyelesaian antara pekerja dan perusahaan,” ujar Bestari.
Ia menambahkan, Dinas Tenaga Kerja akan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai kewenangannya. RDP tersebut akhirnya mengarah pada satu kesimpulan penting: perselisihan Harun Hamzah dan PT Batu Mamak Serasi akan diupayakan selesai melalui musyawarah mufakat, sementara persoalan rumah akan dibahas kembali dengan pihak perusahaan dan diarahkan untuk mendapatkan solusi yang dapat diterima Harun Hamzah.
Bagi DPRD Provinsi Jambi, penyelesaian secara damai dan berkeadilan menjadi titik utama agar persoalan ketenagakerjaan ini tidak berlarut-larut dan seluruh pihak memperoleh kepastian. (OYI)







Discussion about this post