Jambiday.com, JAMBI- Suasana Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapas Kelas IIA Jambi terasa berbeda. Di balik tembok tinggi dan jeruji besi, gema takbir menghadirkan haru yang begitu dalam. Sebanyak 1.094 narapidana menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, sebuah bentuk penghargaan dari negara atas perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
Dari jumlah tersebut, 632 orang merupakan narapidana kasus narkotika, 435 orang pidana umum, dan 27 lainnya kasus tindak pidana korupsi. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Di antara ribuan penerima itu, lima orang di antaranya mendapatkan kebebasan langsung—sebuah momen yang menjadi jawaban atas doa panjang dan penantian, sekaligus menghadirkan air mata haru di hari kemenangan.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Irwan Rahmat Gumilar, didampingi oleh Syahroni Ali, kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri berjamaah di Masjid At Taubah Lapas, menambah suasana religius yang sarat makna dan penuh kebahagiaan.
Dalam kesempatan itu, Irwan Rahmat Gumilar menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.
“Mereka dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, mengalami penurunan tingkat risiko, serta memenuhi berbagai persyaratan administratif yang telah ditetapkan,” jelas Irwan pasca penyerahan remisi, Sabtu (21/03/26).
Momentum Idul Fitri ini diharapkan tidak sekadar menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memperkuat keimanan, memperbaiki diri, dan menata kembali masa depan. Di tengah keterbatasan, harapan itu tetap tumbuh—bahwa setiap langkah menuju kebaikan akan selalu menemukan jalannya kembali. (OYI)








Discussion about this post