Jambiday.com, JAMBI– Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan beragama kristen yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan beragama Nasrani yang diberikan secara khusus setiap perayaan Natal pada 25 Desember. Sebelum penyerahan remisi, Kanwil Irwan membacakan sambutan Menteri Imipas.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani dan dilaksanakan khusus setiap perayaan Natal,” ujar Irwan pasca penyerahan remisi di Lapas Jambi, Kamis (25/12/25).
Irwan menjelaskan, pada Natal 2025 ini sebanyak 105 orang warga binaan Nasrani di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Provinsi Jambi menerima Remisi Khusus Natal. Dari jumlah tersebut, 104 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah menerima remisi.

Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Jambi, penerima Remisi Khusus Natal 2025 tersebar di sejumlah UPT, dengan rincian sebagai berikut:
Lapas Kelas IIA Jambi menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 43 orang. Disusul Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal sebanyak 17 orang, Lapas Kelas IIB Muara Bulian sebanyak 9 orang, serta Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak sebanyak 8 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Muara Tebo menerima 7 orang, Lapas Kelas IIB Sarolangun sebanyak 6 orang, Lapas Kelas IIB Bangko dan Lapas Kelas IIB Muara Bungo masing-masing 5 orang, serta Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi sebanyak 4 orang.
Sementara itu, LPKA Kelas II Muara Bulian menerima 1 orang penerima remisi, dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh tercatat tidak memiliki penerima Remisi Khusus Natal tahun ini.
Dari sisi besaran remisi, mayoritas warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana 1 bulan dan 15 hari, disusul remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, sesuai dengan lama masa pidana dan hasil evaluasi pembinaan. Adapun satu warga binaan yang menerima RK II berasal dari Lapas Kelas IIB Muara Bulian.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, serta menjadi instrumen strategis untuk mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan dan motivasi untuk terus memperbaiki diri agar siap kembali ke tengah masyarakat,” tegasnya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah bebas.
“Kami terus berkomitmen menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan,” pungkas Irwan. (OYI)








Discussion about this post