Jambiday.com, JAKARTA – Pelayanan publik yang lambat, prosedur yang menyimpang, hingga dugaan permintaan imbalan menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan. Ombudsman Republik Indonesia mengungkap sejumlah titik rawan maladministrasi pada layanan pertanahan dan kebencanaan yang berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi.
Peringatan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum melalui operasi tangkap tangan (OTT), tetapi harus disertai pembenahan sistem pelayanan publik yang menjadi celah penyimpangan.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tegas Robert.
580 Laporan Pertanahan, Sejumlah Persoalan Berulang
Ombudsman RI menginventarisasi 580 laporan pertanahan yang sedang ditangani. Dari laporan tersebut, ditemukan pola keluhan berulang, mulai dari penundaan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, hingga penyimpangan prosedur.
Persoalan ini dinilai tidak boleh dipandang sebagai sekadar kesalahan administrasi. Ketika prosedur tidak berjalan sebagaimana mestinya, kewenangan pejabat tidak terkendali, dan informasi pelayanan tidak transparan, masyarakat berpotensi menjadi korban sekaligus menghadapi kesulitan memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya.

Ombudsman memetakan sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya:
- Dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat tanah.
- Penyimpangan penerbitan hak dan perubahan data pertanahan.
- Manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian.
- Perubahan pengukuran, batas, luas tanah, maupun plotting.
- Penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak.
- Penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Menurut Robert, potensi penyimpangan tersebut harus ditangani melalui pengawasan yang lebih ketat, penelusuran proses pengambilan keputusan, serta pembenahan mekanisme pelayanan agar tidak memberikan ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat.
Enam Kantor Pertanahan Jadi Atensi Tinggi
Ombudsman RI memberikan perhatian khusus terhadap enam kantor pertanahan yang dinilai memiliki persoalan serius dan perlu segera melakukan pembenahan.
Keenam kantor tersebut adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kota Ambon.
Atensi tersebut menjadi peringatan bagi penyelenggara layanan pertanahan agar segera mengevaluasi proses pelayanan, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ombudsman menekankan bahwa kepastian layanan pertanahan merupakan hak masyarakat. Proses penerbitan sertifikat, perubahan data, pengukuran, hingga peralihan hak harus berjalan sesuai ketentuan, bukan bergantung pada kedekatan, tekanan, atau imbalan tertentu.
Penanganan Bencana Juga Rawan Penyimpangan
Selain pertanahan, Ombudsman RI menyoroti potensi maladministrasi dalam pelayanan publik pascabencana.
Berdasarkan monitoring terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada September–Oktober 2026, ditemukan sejumlah persoalan terkait validasi dan keterbukaan informasi hasil verifikasi penerima bantuan, pembangunan hunian sementara dan hunian tetap, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan layanan publik.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penanganan bencana menyangkut masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Ketidakjelasan data penerima bantuan, proses verifikasi yang tidak transparan, atau keterlambatan pemulihan layanan dapat memperburuk keadaan warga yang sedang berjuang memulihkan kehidupan mereka.
Dalam situasi darurat, bantuan harus disalurkan berdasarkan kebutuhan dan data yang dapat diuji. Pengawasan juga harus memastikan proses pembangunan hunian dan penggunaan anggaran tidak menyimpang dari tujuan penanganan bencana.
Keselamatan Pelayaran: Jangan Longgarkan Pemeriksaan
Ombudsman juga menginventarisasi lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang atau kapal wisata dalam tiga tahun terakhir.
Dari pemetaan tersebut, ditemukan persoalan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas serta manifes penumpang, hingga pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Robert menegaskan, kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan tidak boleh memperoleh kelonggaran untuk berlayar. Pemeriksaan harus dilakukan secara ketat dan objektif, karena kelalaian dalam pengawasan dapat membahayakan nyawa penumpang.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Ia juga mengingatkan, investigasi kecelakaan yang tidak transparan serta rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat menciptakan ruang bagi impunitas. Risiko penyimpangan semakin serius apabila terdapat upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah.
Ombudsman Desak Pembenahan dan Pengawasan Berbasis Risiko
Untuk mencegah maladministrasi berkembang menjadi penyimpangan yang lebih serius, Ombudsman RI mendorong Kementerian ATR/BPN, BNPB, serta kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat tata kelola pelayanan publik.
Langkah yang didorong meliputi keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran.
Ombudsman menegaskan, perbaikan pelayanan tidak boleh berhenti pada penyusunan aturan atau laporan evaluasi. Setiap temuan harus ditindaklanjuti dengan pembenahan prosedur, peningkatan pengawasan, dan kepastian bahwa masyarakat memperoleh pelayanan sesuai haknya.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” tutup Robert.
Peringatan Ombudsman ini menjadi pengingat bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Tanpa pembenahan sistem, penyimpangan administrasi berisiko terus berulang, sementara masyarakat harus menanggung dampak dari pelayanan yang tidak pasti dan tidak adil. (OYI)



Discussion about this post