Jambiday.com, JAMBI – Provinsi Jambi bersama 11 kabupaten/kota menerima penyaluran kurang bayar sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp598,292 miliar. Dana tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Besarnya nilai tersebut menjadi kabar penting bagi kapasitas fiskal daerah.
Namun, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT mengingatkan agar angka hampir Rp600 miliar itu dipahami secara tepat dan tidak keliru disebut sebagai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan analisis terhadap KMK Nomor 198 Tahun 2026, tidak terdapat Tambahan DAU TA 2026 untuk seluruh daerah di Jambi. Kolom Tambahan DAU 2026 tercatat Rp0, sedangkan seluruh penerimaan Jambi berasal dari penyaluran kurang bayar sampai dengan TA 2024.
“Yang harus kita pastikan bukan hanya berapa uang yang masuk, tetapi dari mana kurang bayar itu berasal, bagaimana pencatatannya, berapa ruang fiskal riil yang tercipta, dan bagaimana dana hampir Rp600 miliar di seluruh Jambi dapat memberikan daya ungkit bagi pelayanan publik dan ekonomi daerah,” ujar Ivan, Selasa (11/8/26).
Pemprov Jambi Terima Rp45,704 Miliar
Dari total Rp598,292 miliar tersebut, Pemprov Jambi memperoleh Rp45,704 miliar atau sekitar 7,64 persen. Sementara itu, 11 kabupaten/kota secara kumulatif menerima Rp552,588 miliar atau sekitar 92,36 persen dari total penyaluran kurang bayar di Jambi.
Kabupaten Batang Hari menjadi daerah dengan penerimaan terbesar, yakni Rp179,985 miliar atau 30,08 persen dari total dana Jambi. Berikut rincian penerimaan kurang bayar masing-masing daerah:
Kabupaten Batang Hari: Rp179,985 miliar atau 30,08 persen. Kabupaten Sarolangun: Rp77,499 miliar atau 12,95 persen. Kabupaten Merangin: Rp51,186 miliar atau 6,56 persen. Kabupaten Bungo: Rp49,846 miliar atau 8,33 persen.
Kota Sungai Penuh: Rp46,929 miliar atau 7,84 persen. Provinsi Jambi: Rp45,704 miliar atau 7,64 persen. Kabupaten Kerinci: Rp41,144 miliar atau 6,88 persen.
Kabupaten Muaro Jambi: Rp33,195 miliar atau 5,55 persen. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp30,264 miliar atau 5,06 persen. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp22,258 miliar atau 3,72 persen.
Kabupaten Tebo: Rp11,662 miliar atau 1,95 persen. Kota Jambi: Rp8,621 miliar atau 1,44 persen.
Data tersebut menunjukkan adanya perbedaan cukup besar dalam distribusi kurang bayar antar daerah. Batang Hari dan Sarolangun bahkan secara bersama-sama menerima sekitar Rp257,484 miliar atau lebih dari 43 persen dari total penyaluran kurang bayar untuk Jambi.
Sementara Kota Jambi menjadi daerah dengan penerimaan paling kecil, yakni Rp8,621 miliar atau sekitar 1,44 persen.
Ivan: Jangan Sampai Terjadi Salah Tafsir dan Double Counting
Ivan menilai besarnya dana yang masuk harus diikuti dengan rekonsiliasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah perlu memastikan sumber dan komponen kurang bayar, tahun asalnya, nilai yang menjadi hak daerah, hingga bagaimana dana tersebut telah atau akan dicatat dalam laporan keuangan. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi salah tafsir, salah pencatatan maupun double counting dalam pengelolaan APBD.


“Perlu kita pisahkan secara jelas, mana yang merupakan kurang bayar dan mana yang merupakan tambahan DAU. Dalam data ini, tambahan DAU 2026 untuk seluruh daerah di Jambi adalah nol. Jadi, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.
Menurut Ivan, Pemprov Jambi melalui TAPD dan perangkat pengelola keuangan daerah perlu melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah pusat agar posisi fiskal daerah dapat dihitung secara akurat. Untuk Pemprov Jambi sendiri, penerimaan Rp45,704 miliar perlu dilihat terlebih dahulu apakah telah tercatat sebagai piutang atau pendapatan pada periode sebelumnya. Dengan demikian, pemerintah dapat menghitung ruang fiskal riil yang benar-benar tersedia.
Hampir Rp600 Miliar Bisa Jadi Daya Ungkit Ekonomi
Meski merupakan penyaluran kurang bayar, Ivan melihat dana Rp598,292 miliar tetap memiliki arti penting terhadap likuiditas pemerintah daerah dan aktivitas ekonomi, sepanjang penggunaannya sesuai ketentuan.
Dana yang berputar di daerah dapat memberikan efek berantai melalui pembayaran kewajiban pemerintah, belanja barang dan jasa, pekerjaan pembangunan, aktivitas kontraktor, UMKM, penyerapan tenaga kerja hingga konsumsi masyarakat. Namun, menurutnya, besarnya dampak ekonomi tidak boleh hanya diukur dari nominal dana yang masuk.

“Dana besar tidak otomatis menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Dampaknya sangat tergantung bagaimana pemerintah daerah membelanjakannya. Karena itu, kita harus mendorong belanja yang produktif, tepat sasaran dan memiliki manfaat langsung maupun jangka panjang bagi masyarakat,” katanya.
Perlu Pemetaan Rp552,5 Miliar di Kabupaten/Kota
Ivan juga mendorong adanya pemetaan dan monitoring terhadap penggunaan Rp552,588 miliar yang diterima 11 kabupaten/kota. Hal tersebut bukan berarti DPRD provinsi mengambil alih kewenangan kabupaten/kota, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun perspektif pembangunan Jambi secara regional. Menurutnya, sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota penting agar belanja pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri, terutama pada sektor yang memiliki keterkaitan antardaerah seperti infrastruktur, konektivitas, pelayanan dasar, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan masing-masing. Tetapi dalam konteks pembangunan Jambi, kita perlu melihat konektivitas dan dampaknya secara bersama. Jangan sampai program berjalan sendiri-sendiri dan kehilangan daya ungkit,” ujarnya.
Lima Hal yang Perlu Dikawal DPRD
Ivan menyebut sedikitnya terdapat sejumlah agenda penting yang perlu menjadi perhatian dalam menyikapi penyaluran kurang bayar tersebut. Pertama, rekonsiliasi lengkap dengan TAPD/BKAD, mulai dari sumber, tahun, nilai hingga akun yang digunakan.
Kedua, memastikan perlakuan akuntansi dan ruang fiskal riil atas penerimaan Rp45,704 miliar untuk Pemprov Jambi.
Ketiga, mendorong konsolidasi fiskal antara Pemprov Jambi dan 11 kabupaten/kota, terutama untuk memetakan potensi penggunaan dana dan dampaknya terhadap pembangunan regional. Keempat, mengarahkan penggunaan dana pada belanja produktif dan prioritas pembangunan yang sesuai dengan RKPD maupun RPJMD. Kelima, menjadikan penyaluran tersebut sebagai bahan evaluasi dan penguatan perencanaan APBD 2027.
Momentum Memperkuat APBD 2027
Menurut Ivan, data penyaluran kurang bayar ini relevan untuk menjadi salah satu bahan dalam pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2027. Pemerintah daerah perlu menghitung dengan cermat posisi fiskalnya sebelum mengambil keputusan belanja, sehingga tidak menjadikan dana kurang bayar sebagai alasan untuk memperbesar belanja tanpa perhitungan kemampuan keuangan secara menyeluruh.
“Jangan hanya melihat uang masuk, kemudian langsung berpikir untuk membelanjakannya. Kita harus menghitung dulu fiscal space-nya. Setelah itu baru kita tentukan prioritas belanja yang paling memberikan manfaat,” jelas Ivan.
Ia menambahkan, transparansi juga menjadi bagian penting. Masyarakat berhak mengetahui dari mana dana tersebut berasal, mengapa terjadi kurang bayar, bagaimana pencatatannya dan untuk apa kemudian digunakan. Ivan menegaskan bahwa ukuran keberhasilan APBD bukan semata-mata tingginya tingkat serapan anggaran. Lebih dari itu, setiap rupiah anggaran harus mampu menghasilkan output dan outcome pembangunan.
“Prinsipnya, setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dipastikan akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Jambi membutuhkan belanja yang bukan hanya terserap, tetapi benar-benar menghasilkan dampak pembangunan,” katanya.
Ia berharap penyaluran kurang bayar Rp598,292 miliar tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan koordinasi pembangunan antara Pemprov Jambi dengan seluruh kabupaten/kota. Dengan demikian, dana yang masuk tidak berhenti sebagai angka dalam laporan keuangan, tetapi dapat menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik, peningkatan aktivitas ekonomi, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau kita kelola dengan benar, transparan dan berdasarkan prioritas, dana ini bisa menjadi salah satu pengungkit pembangunan. Intinya, uang masuk harus jelas asalnya, benar pencatatannya, tepat penggunaannya dan nyata manfaatnya bagi masyarakat Jambi,” pungkasnya. (OYI)








Discussion about this post