Jambiday.com, JAMBI — Sinergi antar-aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci menghadirkan sistem peradilan yang efektif, efisien dan tetap menjamin hak-hak masyarakat. Semangat tersebut mengemuka saat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menerima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Rabu (12/8/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, didampingi Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Dimas Krisna, Kepala Balai Pemasyarakatan Jambi, serta JF Madya Pengamanan.
Pertemuan tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi antar-lembaga, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas sejumlah persoalan strategis dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya optimalisasi persidangan secara elektronik bagi perkara yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan.
Sidang elektronik dinilai menjadi bagian dari transformasi layanan peradilan yang mampu menghadirkan proses hukum lebih efektif dan efisien. Bagi lingkungan Pemasyarakatan, penerapannya juga memiliki manfaat dalam aspek keamanan dan ketertiban karena dapat mengurangi kebutuhan mobilisasi warga binaan untuk menghadiri persidangan secara langsung.


Namun, penerapan teknologi dalam proses peradilan tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Karena itu, koordinasi antara Pemasyarakatan dan lembaga peradilan menjadi sangat penting.
Irwan Rahmat Gumilar mengatakan, sinergi dengan jajaran peradilan merupakan bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Kami menyambut baik kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi. Pembahasan mengenai sidang elektronik menjadi hal yang sangat penting, karena pelaksanaannya membutuhkan kolaborasi yang baik antara Pemasyarakatan dan jajaran peradilan,” ujar Irwan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., menekankan pentingnya dukungan seluruh pihak agar pelaksanaan sidang elektronik dapat berjalan secara optimal.
Menurutnya, digitalisasi persidangan bukan hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih cepat, efektif dan efisien, dengan tetap menjamin hak para pihak yang berperkara.
“Sidang elektronik merupakan bagian dari upaya kita untuk memberikan pelayanan peradilan yang lebih efektif dan efisien. Untuk itu, diperlukan sinergi yang kuat dengan jajaran Pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan persidangan bagi warga binaan,” ujar Marsudin.
Kolaborasi tersebut menjadi semakin penting karena proses persidangan bagi warga binaan memiliki karakteristik tersendiri. Aspek keamanan, kesiapan sarana dan prasarana, konektivitas serta pemenuhan hak warga binaan harus berjalan secara bersamaan.
Dengan dukungan teknologi dan koordinasi lintas lembaga yang baik, pelaksanaan sidang elektronik diharapkan mampu memangkas berbagai kendala teknis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
Lebih jauh, sinergi Kanwil Ditjenpas Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dapat berjalan secara sektoral. Setiap institusi memiliki peran yang saling berkaitan untuk memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen untuk terus menjaga komunikasi dan memperkuat koordinasi antar-lembaga. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama membangun sistem penegakan hukum di Jambi yang modern, terintegrasi, transparan, efektif, sekaligus tetap menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan.
Sebab teknologi hanyalah alat. Yang paling penting adalah bagaimana sinergi antarlembaga memastikan teknologi tersebut benar-benar menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (OYI)








Discussion about this post