Jambiday.com, JAMBI – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, memberikan apresiasi kepada Polda Jambi atas langkah cepat mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan, sekaligus memfasilitasi pemulangan korban kepada ibu kandungnya.
Pernyataan itu disampaikan Rocky Candra usai menghadiri konferensi pers penanganan perkara dugaan TPPO di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rocky, keberhasilan menyelamatkan korban merupakan bukti nyata bahwa negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polda Jambi yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Namun, proses hukum harus tetap berjalan secara tuntas. Siapa pun yang terlibat harus diusut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rocky.


Ia mengungkapkan, kasus tersebut juga mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan perlindungan perempuan dan anak sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO).
Rocky juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut memberikan apresiasi atas kesigapan Polda Jambi dalam menangani perkara tersebut.

“Ketua Komisi III juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi. Harapannya, proses penyidikan dilakukan secara profesional sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Selain itu, Rocky menyampaikan penghargaan kepada tim advokat dan seluruh pihak yang terus mengawal kasus tersebut hingga korban akhirnya dapat kembali ke pelukan ibu kandungnya.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa perkara dugaan TPPO tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan kini ditangani Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga bermula dari persoalan rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Kapolda menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak.

“Yang paling penting adalah korban dapat diselamatkan. Kami memfasilitasi agar anak berinisial G dapat kembali kepada ibu kandungnya, sehingga hak-haknya sebagai seorang anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung,” ujar Krisno.
Dalam proses penanganannya, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tokoh adat, serta perwakilan Suku Anak Dalam (SAD). Selama proses tersebut, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk memperoleh perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis.
Hasil observasi menunjukkan korban berada dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun psikologis. Atas dasar itu, Polda Jambi kemudian memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban anak.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal,” katanya.
Erlan juga mengajak masyarakat untuk tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
“Kami meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara masa depan dan hak-hak korban tetap menjadi perhatian utama,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan orang, terlebih yang melibatkan anak, merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas, dibarengi perlindungan menyeluruh terhadap korban, menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Sekedar informasi, sebelum penyerahan bayi kepada ibunya, Rocky Candra mengundang secara pribadi ibu korban penjualan bayi ke rumah pribadinya. Tidak hanya akan melakukan fasilitasi untuk pengembalian anak juga berjanji akan meminta pengawasan dan pengawalan untuk ibu sebagai saksi inti dari perbuatan oknum tidak bertanggung jawab. (OYI)







Discussion about this post